Sunday, April 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemkab Asmat Pastikan Penyaluran Dana Desa Sesuai Peruntukan

Elisa Kambu, S.Sos ( FOTO : Humas Asmat For Cenderawasih Pos)

ASMAT-Pemerintah Kabupaten Asmat melakukan klarifikasi atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Kabupaten Asmat. Klarifikasi disampaikan oleh Bupati Asmat, Elisa Kambu, S.Sos., yang didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Asmat Hallason Frans Sinurat dan sejumlah pejabat di Agats, Selasa (25/6) malam lalu.

Bupati Elisa Kambu mengatakan terkait adanya dugaan bahwa pengelolaan dana desa dimulai dari tahun 2014, adalah tidak benar. Dana desa baru dikelola pada tahun 2015 dan hal itu juga yang terjadi di Kabupaten Asmat.

“Dana desa yang diprogramkan pemerintah pusat itu sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 baru dimulai pelaksanaannya pada 2015, bukan 2014,” tegas Bupati Elisa.

Ia menjelaskan dana desa di Kabupaten Asmat bersumber dari APBN pada 2015 sebesar Rp 62 miliar, 2016 sebesar Rp 140 miliar, 2017 sebesar Rp 178 miliar, 2018 sebesar Rp 184 miliar dan 2019 sebesar Rp 246 miliar.

Sejalan dengan pemerintah pusat, Pemkab Asmat juga memprogramkan dana kampung melalui APBD Kabupaten Asmat. Pada 2015 dana kampung dikucurkan sebesar Rp 61 miliar, 2016 sebesar Rp 61 miliar, 2017 sebesar Rp 51 miliar, 2018 sebesar Rp 89 miliar dan 2019 sebesar Rp 95 miliar.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Terduga Peracik Miras Oplosan

“Jadi dana desa itu ada dua sumber, yakni dari APBN dan APBD Pemkab Asmat. Dana desa yang bersumber dari APBD itu setiap tahun disusun sesuai format yang ditentukan Kementerian Keuangan dan diatur dalam dalam Peraturan Bupati Asmat,” jelasnya.

Elisa menegaskan adanya dugaan bahwa dana desa dipotong oleh Pemkab Asmat untuk pembayaran beras Raskin, kegiatan program bangga Papua dan honor 162 tenaga pendamping desa yang direkrut pemerintah setempat, juga tidak benar. 

“Mungkin yang dimaksud dana desa yang bersumber dari APBN. Sebenarnya yang dianggarkan semua itu dari dana desa yang bersumber dari APBD kabupaten. Itu untuk kepentingan kampung itu sendiri,” tuturnya.

Dijelaskan bahwa penganggaran Raskin, Bangga Papua dan honor pendamping lokal bersumber dari dana kampung yang diprogramkan pemerintah setempat. 

Penganggaran tersebut sesuai Perbup Asmat Nomor 71 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis rencana pembangunan jangka menengah kampung dan rencana kerja pemerintah kampung.

“Kebijakan pengadaan Raskin itu karena tidak semua warga di kampung mendapat Raskin. Terkait Bangga Papua, dana itu untuk menunjang transportasi penerima manfaat dari kampung ke bank terdekat guna mengambil dana bantuan mereka,” katanya.

Baca Juga :  BKN Jayapura Akan Memfasilitasi Tes SKB Formasi CPNS 2019

Bupati Elisa juga membantah pernyataan yang menyatakan Pemkab Asmat melakukan pemotongan sebesar Rp 16 miliar per bulan untuk penganggaran dimaksud.

“Itu tidak benar. Selain Raskin dan menunjang Bangga Papua, penganggaran gaji pendamping lokal itu bersumber dari APBD, bukan APBN. Penganggarannya bukan perbulan, tapi direncanakan pertahun dan itu diatur dalam peraturan bupati,” ujar Bupati Elisa Kambu.

Elisa mengatakan administrasi dana desa untuk Kabupaten Asmat dari 2015-2019 sudah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Yang mana tahapan transfer dimulai dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah. Selanjutnya dari kas umum daerah dipindahbukukan ke rekening kampung. Pencairannya dilakukan oleh kepala kampung, bendahara dan didampingi pendamping,” tuturnya.

“Sejauh ini belum ada crosscheck atau klarifikasi kebenaran terkait hal itu. Provinsi punya tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap kabupaten. Jadi kita harapkan kalau ada hal seperti ini harus ada konfirmasi sebelum disampaikan ke publik begitu,” tutupnya. (Humas Pemkab Asmat/gin)

Elisa Kambu, S.Sos ( FOTO : Humas Asmat For Cenderawasih Pos)

ASMAT-Pemerintah Kabupaten Asmat melakukan klarifikasi atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Kabupaten Asmat. Klarifikasi disampaikan oleh Bupati Asmat, Elisa Kambu, S.Sos., yang didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Asmat Hallason Frans Sinurat dan sejumlah pejabat di Agats, Selasa (25/6) malam lalu.

Bupati Elisa Kambu mengatakan terkait adanya dugaan bahwa pengelolaan dana desa dimulai dari tahun 2014, adalah tidak benar. Dana desa baru dikelola pada tahun 2015 dan hal itu juga yang terjadi di Kabupaten Asmat.

“Dana desa yang diprogramkan pemerintah pusat itu sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 baru dimulai pelaksanaannya pada 2015, bukan 2014,” tegas Bupati Elisa.

Ia menjelaskan dana desa di Kabupaten Asmat bersumber dari APBN pada 2015 sebesar Rp 62 miliar, 2016 sebesar Rp 140 miliar, 2017 sebesar Rp 178 miliar, 2018 sebesar Rp 184 miliar dan 2019 sebesar Rp 246 miliar.

Sejalan dengan pemerintah pusat, Pemkab Asmat juga memprogramkan dana kampung melalui APBD Kabupaten Asmat. Pada 2015 dana kampung dikucurkan sebesar Rp 61 miliar, 2016 sebesar Rp 61 miliar, 2017 sebesar Rp 51 miliar, 2018 sebesar Rp 89 miliar dan 2019 sebesar Rp 95 miliar.

Baca Juga :  Tiga Jenderal Masuk Bursa Kapolri

“Jadi dana desa itu ada dua sumber, yakni dari APBN dan APBD Pemkab Asmat. Dana desa yang bersumber dari APBD itu setiap tahun disusun sesuai format yang ditentukan Kementerian Keuangan dan diatur dalam dalam Peraturan Bupati Asmat,” jelasnya.

Elisa menegaskan adanya dugaan bahwa dana desa dipotong oleh Pemkab Asmat untuk pembayaran beras Raskin, kegiatan program bangga Papua dan honor 162 tenaga pendamping desa yang direkrut pemerintah setempat, juga tidak benar. 

“Mungkin yang dimaksud dana desa yang bersumber dari APBN. Sebenarnya yang dianggarkan semua itu dari dana desa yang bersumber dari APBD kabupaten. Itu untuk kepentingan kampung itu sendiri,” tuturnya.

Dijelaskan bahwa penganggaran Raskin, Bangga Papua dan honor pendamping lokal bersumber dari dana kampung yang diprogramkan pemerintah setempat. 

Penganggaran tersebut sesuai Perbup Asmat Nomor 71 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis rencana pembangunan jangka menengah kampung dan rencana kerja pemerintah kampung.

“Kebijakan pengadaan Raskin itu karena tidak semua warga di kampung mendapat Raskin. Terkait Bangga Papua, dana itu untuk menunjang transportasi penerima manfaat dari kampung ke bank terdekat guna mengambil dana bantuan mereka,” katanya.

Baca Juga :  Juli 2020, Sekolah Zona Hijau Boleh Kembali Dibuka

Bupati Elisa juga membantah pernyataan yang menyatakan Pemkab Asmat melakukan pemotongan sebesar Rp 16 miliar per bulan untuk penganggaran dimaksud.

“Itu tidak benar. Selain Raskin dan menunjang Bangga Papua, penganggaran gaji pendamping lokal itu bersumber dari APBD, bukan APBN. Penganggarannya bukan perbulan, tapi direncanakan pertahun dan itu diatur dalam peraturan bupati,” ujar Bupati Elisa Kambu.

Elisa mengatakan administrasi dana desa untuk Kabupaten Asmat dari 2015-2019 sudah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Yang mana tahapan transfer dimulai dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah. Selanjutnya dari kas umum daerah dipindahbukukan ke rekening kampung. Pencairannya dilakukan oleh kepala kampung, bendahara dan didampingi pendamping,” tuturnya.

“Sejauh ini belum ada crosscheck atau klarifikasi kebenaran terkait hal itu. Provinsi punya tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap kabupaten. Jadi kita harapkan kalau ada hal seperti ini harus ada konfirmasi sebelum disampaikan ke publik begitu,” tutupnya. (Humas Pemkab Asmat/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya