Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

DPO Kasus Curnmor, Oknum Mahasiswa Ditangkap

Oknum mahasiswa berinisial BH diamankan bersama barang bukti hasil Curanmor di Mapolsek Abepura, Rabu (25/6).( foto: Humas Polres Jayapura Kota for Cepos)

JAYAPURA- Oknum mahasiswa berinisial BH (24), akhirnya diamankan Tim Charli Polres Jayapura Kota di seputaran Jalan Baru, Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Selasa (26/6).

Oknum mahasiswa tersebut ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/324/II/2018/Sek abepura/Tgl 19 februari 2018.

Selain mengamankan pelaku, Tim Charli Polres Jayapura Kota juga berhasil menyita satu unit motor Honda Beat yang dicurinya pada Februari 2018 lalu di seputaran Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra menyebutkan, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Abepura guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kebijakan Anggaran Tiga DOB, DPRP Temui Mendagri dan Kemenkeu

Jahja menerangkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang  (DPO) Polsek Abepura pada kasus yang sama.

“Pelaku merupakan DPO Polsek Abepura  yang mana terlapor merupakan pelaku pencurian motor pada tanggal 29 April 2019  di depan toko Agro Abepura, sesuai dengan LP/590/IV/2019 SEK ABEPURA,” jelas Jahja yang dikonfirmasi, Rabu (26/6).

Lanjut Jahja, pelaku juga mengaku bahwa motor yang dicuri bersama rekannya berinisial MD yang sudah diproses hingga Kejaksaan, dijual di Genyem, Kabupaten Jayapura. 

“Saat ini Tim Charli telah berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Abepura untuk mengecek kendaraan tersebut ke Genyem,” pungkasnya. (fia/nat)

Oknum mahasiswa berinisial BH diamankan bersama barang bukti hasil Curanmor di Mapolsek Abepura, Rabu (25/6).( foto: Humas Polres Jayapura Kota for Cepos)

JAYAPURA- Oknum mahasiswa berinisial BH (24), akhirnya diamankan Tim Charli Polres Jayapura Kota di seputaran Jalan Baru, Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Selasa (26/6).

Oknum mahasiswa tersebut ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/324/II/2018/Sek abepura/Tgl 19 februari 2018.

Selain mengamankan pelaku, Tim Charli Polres Jayapura Kota juga berhasil menyita satu unit motor Honda Beat yang dicurinya pada Februari 2018 lalu di seputaran Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra menyebutkan, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Abepura guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Gara-gara CT, Satu Tewas dan Satu Lagi Masuk RS

Jahja menerangkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang  (DPO) Polsek Abepura pada kasus yang sama.

“Pelaku merupakan DPO Polsek Abepura  yang mana terlapor merupakan pelaku pencurian motor pada tanggal 29 April 2019  di depan toko Agro Abepura, sesuai dengan LP/590/IV/2019 SEK ABEPURA,” jelas Jahja yang dikonfirmasi, Rabu (26/6).

Lanjut Jahja, pelaku juga mengaku bahwa motor yang dicuri bersama rekannya berinisial MD yang sudah diproses hingga Kejaksaan, dijual di Genyem, Kabupaten Jayapura. 

“Saat ini Tim Charli telah berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Abepura untuk mengecek kendaraan tersebut ke Genyem,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya