Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

ASN yang Ingin Pindah ke DOB, Silakan Saja

JAYAPURA – Bagi ASN yang ingin pindah ke Daerah Otonomi Baru (DOB), Badan Kepegawaian Daerah  (BKD) Provinsi Papua memberikan kebebasan kepada Aparatur Sipil  Negara (ASN) yang ada di  bumi cenderawasih untuk mendaftarkan diri ke BKD.

Kepala BKD Provinsi Papua Marthen Kogoya menyebut, tidak ada ketentuan atau dipaksa,  melainkan kerelaan dari ASN sendiri yang mau berkarir di Provinsi Baru. Sebagaimana ASN  sudah bersumpah dimana saja akan mengabdi.

“Walaupun selama ini status pegawainya sebagai pegawai di Provinsi Induk, tetapi jika yang  bersangkutan mau pindah ke DOB silahkan saja dan peluangnya terbuka bagi siapa saja yang  berstatus sebagai ASN,” kata Marthen kepada Cenderawasih Pos, Jumat (25/11).

Soal berapa banyak jumlahnya, Marthen menyampaikan tidak dibatasi oleh siapa pun. Baik   pejabat yang aktif maupun yang staf, eselon  II, eselon III, eselon IV atau staf bisa  berkarir di tiga DOB.

Baca Juga :  Bentuk Tim Untuk Atasi Kenakalan Remaja

Lanjut Marthen menjelaskan, teknisi pendaftarannya dimana BKD sebagai koordinator instansi  yang mengkoordinir atau mengurus masalah kepegawaian akan mengkoordinir teman teman yang mau  pindah.

“Secara resmi, prosedur pindahnya ada mekansime pengalihan status kepegawaian dari  provinsi  induk ke provinsi dimana mereka pilih seperti di Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua  Pegunungan,” terangnya.

Marthen juga menjelaskan bahwa secara administrasi, status kepegawaian kita akan proses  secara kolektif bukan saja ASN yang ada dalam struktural tapi juga fungsional seperti guru  guru, kepala sekolah SMA/SMK.

“Yang mana mereka juga akan dialihkan statusnya dan itu wajib, karena kebijakan pemerintah  tahun 2022 dan seterusnya bahwa urusan SMA/SMK dikembalikan ke  kabuaten/kota masing masing,  tidak lagi berada di Provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  THGP Surati KPK, MInta Gubernur Berobat ke Singapura

“Tahun depan status kepegawaian khusus guru guru SMA/SMK menjadi kewenangan  kabupaten/kota  bukan lagi provinsi,” sambungnya.

Ada pun syarat dan ketentuan dalam pendaftaran bagi yang mau pindah ke wilayah DOB yakni,  berstatus ASN, memenuhi SK pangkat terakhir, kartu tanda kepegawaian dan syarat itu harus  dilengkapi.

“Pola pendaftarannya nanti kita atur, apakah masing masing SKPD mengkoordinir teman temannya  dan memberikan kesempatan kepada teman teman yang ada di dinas OPD masing masing untuk  mendaftar di SKPD lalu SKPD secara kolektif kirim ke BKD dan nantinya BKD  menindaklanjutinya,” tuturnya.

Soal batas pendaftaran, Marthen menyampaikan akan memberikan batas pendaftaran lantaran  semua proses dalam tahun ini harus selesai sebab tahun 2023 mendatang, pelayanan kepada  publik sudah berjalan. (fia/wen)

JAYAPURA – Bagi ASN yang ingin pindah ke Daerah Otonomi Baru (DOB), Badan Kepegawaian Daerah  (BKD) Provinsi Papua memberikan kebebasan kepada Aparatur Sipil  Negara (ASN) yang ada di  bumi cenderawasih untuk mendaftarkan diri ke BKD.

Kepala BKD Provinsi Papua Marthen Kogoya menyebut, tidak ada ketentuan atau dipaksa,  melainkan kerelaan dari ASN sendiri yang mau berkarir di Provinsi Baru. Sebagaimana ASN  sudah bersumpah dimana saja akan mengabdi.

“Walaupun selama ini status pegawainya sebagai pegawai di Provinsi Induk, tetapi jika yang  bersangkutan mau pindah ke DOB silahkan saja dan peluangnya terbuka bagi siapa saja yang  berstatus sebagai ASN,” kata Marthen kepada Cenderawasih Pos, Jumat (25/11).

Soal berapa banyak jumlahnya, Marthen menyampaikan tidak dibatasi oleh siapa pun. Baik   pejabat yang aktif maupun yang staf, eselon  II, eselon III, eselon IV atau staf bisa  berkarir di tiga DOB.

Baca Juga :  Hadirnya Halo Bank Papua Guna Meningkatkan Pelayanan

Lanjut Marthen menjelaskan, teknisi pendaftarannya dimana BKD sebagai koordinator instansi  yang mengkoordinir atau mengurus masalah kepegawaian akan mengkoordinir teman teman yang mau  pindah.

“Secara resmi, prosedur pindahnya ada mekansime pengalihan status kepegawaian dari  provinsi  induk ke provinsi dimana mereka pilih seperti di Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua  Pegunungan,” terangnya.

Marthen juga menjelaskan bahwa secara administrasi, status kepegawaian kita akan proses  secara kolektif bukan saja ASN yang ada dalam struktural tapi juga fungsional seperti guru  guru, kepala sekolah SMA/SMK.

“Yang mana mereka juga akan dialihkan statusnya dan itu wajib, karena kebijakan pemerintah  tahun 2022 dan seterusnya bahwa urusan SMA/SMK dikembalikan ke  kabuaten/kota masing masing,  tidak lagi berada di Provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Salat Ied di Delapan Wilayah Dikawal Ketat

“Tahun depan status kepegawaian khusus guru guru SMA/SMK menjadi kewenangan  kabupaten/kota  bukan lagi provinsi,” sambungnya.

Ada pun syarat dan ketentuan dalam pendaftaran bagi yang mau pindah ke wilayah DOB yakni,  berstatus ASN, memenuhi SK pangkat terakhir, kartu tanda kepegawaian dan syarat itu harus  dilengkapi.

“Pola pendaftarannya nanti kita atur, apakah masing masing SKPD mengkoordinir teman temannya  dan memberikan kesempatan kepada teman teman yang ada di dinas OPD masing masing untuk  mendaftar di SKPD lalu SKPD secara kolektif kirim ke BKD dan nantinya BKD  menindaklanjutinya,” tuturnya.

Soal batas pendaftaran, Marthen menyampaikan akan memberikan batas pendaftaran lantaran  semua proses dalam tahun ini harus selesai sebab tahun 2023 mendatang, pelayanan kepada  publik sudah berjalan. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya