JAYAPURA-Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis ganja kering seberat 7,5 kilogram di Jalan Balai Kota atau jalan masuk Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (23/5). Kedua pelaku yang diamankan diketahui berinisial JM, seorang warga negara Papua Nugini (PNG), dan YO, warga negara Indonesia.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 377 kantong plastik bening berisi ganja siap edar yang dikemas dalam sebuah tas ransel berwarna hitam. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran ganja di kawasan Argapura.
“Berawal dari informasi warga, kami melakukan pengintaian dan mendapati kedua pelaku sedang berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat hendak ditangkap, mereka mencoba melarikan diri dari Argapura menuju Entrop,” ujar AKP Febry kepada Ceposonline.com.
Aksi kejar-kejaran sempat berlangsung hingga ke kawasan PTC Entrop. Pelaku kemudian melanggar jalur satu arah dan memasuki jalan menuju Kantor Wali Kota Jayapura. “Saat di tanjakan menuju Kantor Wali Kota Jayapura para pelaku berhasil ditangkap,” bebernya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 377 bungkus ganja kering siap edar di dalam tas ransel hitam milik pelaku. “Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Febry.
Ia pun menyampaikan penyidik kini masih mendalami peran masing-masing pelaku dan menelusuri asal muasal ganja tersebut. “Kami masih dalami apakah barang ini dari PNG atau dari wilayah lain. Dan kami juga akan dalami peran masing masing pelaku,” tutup AKP Febry (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos