Ia memaparkan, saat pelaksanaan PSU, kondisi keuangan pemerintah daerah dalam keadaan terbatas dan belum tersedia anggaran khusus untuk mendukung pelaksanaan tersebut. Pemerintah daerah kemudian melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri.
Dalam konsultasi tersebut, disampaikan bahwa PSU tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan meskipun tidak ada dukungan anggaran tambahan dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Papua kemudian melakukan langkah efisiensi internal untuk mencari sumber pembiayaan yang sah dan sesuai mekanisme.
Beberapa sumber yang diidentifikasi antara lain sisa anggaran KPU dan sisa anggaran Bawaslu. Namun, sumber tersebut belum mencukupi kebutuhan keseluruhan pelaksanaan PSU. Pemerintah Provinsi kemudian mengusulkan penggunaan dana cadangan.
“Namun usulan penggunaan dana cadangan secara langsung untuk PSU ditolak, karena peruntukannya memang bukan untuk itu. Dana cadangan dialokasikan untuk peningkatan ekonomi OAP, kesehatan dan pendidikan,” jelas Jansen.
Sebagai solusi, fraksi-fraksi DPR Papua menyepakati mekanisme penyesuaian anggaran. Anggaran PSU diambil terlebih dahulu dari pos tertentu dalam APBD, khususnya sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi OAP. Selanjutnya, dana cadangan digunakan untuk menutup kembali anggaran dinas-dinas yang terdampak akibat realokasi sementara tersebut.
“Dengan kata lain, dana cadangan tidak digunakan secara langsung untuk membiayai PSU, melainkan untuk meng-cover kembali program yang terdampak akibat pergeseran anggaran. Ini adalah mekanisme penyesuaian, bukan pengalihan langsung,” paparnya.
Ia menegaskan seluruh proses telah melalui pembahasan resmi dan keputusan bersama DPR Papua serta dilakukan sesuai mekanisme penganggaran daerah. Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, H. Junaedi Rahim, menilai pemberitaan yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas.