Lanjutnya mengatakan dalam kasus dana PON ini ada dokumen regulasi yang hilang. Namun Dokumen yang hilang itu bukan bagian dari ahli keuangan PON. Sementara itu penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Reky Douglas Ambrauw, mengatakan saksi yang di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, kejaksaan tinggi Papua belum merinci spesifikasi mengenai pelangaran apa yang dilakukan oleh kliennya itu.
“Sudah sepuluh orang saksi yang dihadirkan oleh JPU ke persidangan tapi belum ada yang merinci spesifikasi mengenai pelangaran apa yang dilakukan oleh Reky Douglas Ambrauw karena ini masih secara umum,” jelas Yulianus Yansens P Penasehat hukum Reky Douglas Ambrauw kepada Cenderawasih Pos, seusai sidang, Senin (24/2) sore.
Karena itu, Yulianus berharap di sidang berikutnya jaksa menghadirkan saksi yang betul-betul mengetahui spesifikasi khusus mengenai transportasi. Seperti diketahui terdakwa Reky Douglas Ambrauw merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua bidang penyediaan transportasi.
Dalam Sidang yang digelar pada, Senin (24/2) itu menghadirkan terdakwa Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.
Adapun sebanyak empat saksi yang dihadirkan langsung oleh JPU sebagai berikut; Dr. Quincy Fransiska Kambuaya, Tenaga Ahli PB PON XX Papua pada Ketua Harian Dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis UNCEN Jayapura. Dr. Andry, Wakil sekretaris bidang Perencanaan PB Fi PON XX Papua. Yohanes Walilo, Kepala Bapedda Propinsi Papua, Irvo Isaskar Mandang dan Kabid Perben Papua perbendaharaan BPKAD Propinsi. Adapun sidang ini akan berlanjut pada, Senin (3/3/2025) mendatang. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos