Dalam pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin (24/2/2025) di Jakarta, MK Republik Indonesia memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Maximus-Peggi. “Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk sellaiin dan selebihnya. Dalam pokok pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Suhartoyo merangkap Anggota saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, maka Paslon nomor urut 1, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL), secara sah dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode jabatan 2025-2030. Dengan keputusan ini, MK pun dengan tegas memastikan bahwa tidak ada pelanggaran atau kecurangan yang signifikan seperti yang digugat oleh Paslon peserta di dalam proses Pilkada Mimika yang dapat membatalkan kemenangan Paslon nomor urut 1, JOEL.
Kemudian untuk Boven Digul MK Republik akhirnya membacakan putusan terhadap gugatan nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati serentak di Boven Digoel, Senin (24/2). Dalam putusannya itu, MK melakukan diskualifikasi terhadap calon bupati Boven Digoel nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba.
Petrus Ricolombus Omba yang berada pada nomor urut 3 berpasangan dengan Marinus dan memperoleh suara terbanyak dari 4 pasangan calon bupati Boven Digoel. ‘’Memerintahkan termohon (KPU Boven Digoel,red) untuk menggelar pemungutan suara ulang di Boven Digoel tanpa ikutsertaan dari calon bupati nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba baik sebagai calon bupati maupun sebagai calon wakil bupati Boven Digoel,’’ kata salah satu anggota Majelis Hakim MK.
Dalam putusan itu pula, MK memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Boven Digoel agar sebelum pemungutan suara ulang dilaksanakan maka KPU memberikan kesempatan kepada partai pengusung dari nomor urut 3 untuk mencari pengganti dari Petrus Ricolombus Omba. Untuk diketahui, keempat Paslon Bupati Boven Digoel yalni Paslon nomor urut 1 Atanasius Koknak- Basri Muhamadiyah dengan Parpol pengusung PDIP, PPP dan PKB. Paslon nomor 2 Yakobus Weremba-Suharto dengan Parpol pengusung Nasdem dan Golkar.
Paslon nomor urut 3 Petrus Omba-Marlinus dengan Parpol pengusung Gerindra, Perindo dan PKS. Terakhir Paslon nomor urut 4 Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob dengan Parpol pengusung PAN dan Demokrat. Terkait dengan itu, Petrus Ricolombus Omba secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Tim Koalisi dan Tim relawan Petromax (untuk pasangan Petrus Omba-Marlinus) yang ada di 20 distrik dan 112 kampung yang ada di Boven Digoel atas kekurangan-kekurangan yang dijalani dengan hasil tersebut.
Ia mengajak seluruh tim koalisasi dan tim relawan untuk tetap tenang untuk sama-sama menjaga situasi dan kondisi keamanan.
‘’Karena kita masih diberikan kesempatan untuk bisa ikut serta dalam konstenstan ini. Saya harap kepada kita semua untuk tidak terprovokasi dan terpancing dan kita mengikuti proses selanjutnya. Karena kami masih punya kesempatan untuk mengusung satu calon bupati. Saya harap supaya semuia simpatisan, tim koalisi dan tim pemenang untuk tetap tenang dan jangan terprovokasi,’’pungkas Petrus Ricolombus Omba lewat pesan suara yang diterima media ini beberapa saat setelah putusan itu. (kim/ans/mww/il/ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos