Sunday, April 20, 2025
29.7 C
Jayapura

11 Daerah Coblos Ulang

“Kami memerintahkan agar PSU harus selesai dalam waktu maksimal 180 hari sejak putusan ini dibacakan. Hasilnya harus diumumkan tanpa harus melaporkan kembali kepada Mahkamah,” tegas putusan MK putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin (24/2).

Guna memastikan PSU berjalan dengan adil dan transparan, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk melakukan supervisi serta koordinasi dengan KPU Provinsi Papua. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia bersama Bawaslu Provinsi Papua akan bertugas untuk mengawasi jalannya PSU agar tidak terjadi kecurangan seperti yang sebelumnya dipermasalahkan dalam gugatan.

Pantauan Cenderawasih Pos, dalam persidangan, MK fokus pada persoalan surat keterangan (suket) domisili Yermias Bisai yang dianggap palsu oleh kuasa hukum Mari-Yo. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa YB tidak pernah tinggal di alamat yang tercantum dalam suket, yaitu Jalan Baliem Dok 5, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Selain itu, proses pengurusan berkas pencalonan YB tidak dilakukan secara langsung, melainkan diwakilkan oleh Sekretaris Pribadi, dengan beberapa dokumen menggunakan tanda tangan hasil scan.  Berdasarkan pertimbangan hukum, MK menyatakan bahwa syarat pencalonan YB tidak terpenuhi secara sah.

Baca Juga :  Amankan Pilkada, Polda Papua Maksimalkan Personel yang Ada

Oleh karena itu, MK membatalkan SK Penetapan Hasil Pilkada Papua 2024 dan memerintahkan KPU Papua untuk melaksanakan PSU di seluruh kabupaten/kota dengan tenggat waktu paling lambat 180 hari setelah putusan ini ditetapkan.  KPU Papua juga diwajibkan menetapkan dan mengumumkan hasil PSU tanpa perlu melaporkannya kembali ke MK.

Menanggapi putusan tersebut, BTM menyatakan bahwa keputusan MK merupakan bagian dari kemenangan tertunda bagi dirinya dan rakyat Papua.  Ia tak dapat menahan tangis saat melakukan video call dengan sang istri, Kristina Luluporo, yang turut menyaksikan sidang putusan sengketa Pilkada Papua melalui lifestreaming youtube MK di kediaman di Kota Jayapura.

“Jangan pernah menyerah. Ini adalah kemenangan tertunda bagi kita rakyat Papua,” ujar BTM.  BTM menegaskan bahwa putusan MK hanyalah jalan baginya untuk meraih kemenangan mutlak. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh relawan dan pendukungnya di Wilayah Adat Tabi Saireri untuk tetap bersatu dan memenangkan PSU. “Yang Tuhan mau adalah kejujuran. Kita harus raih kemenangan dengan kejujuran,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya telah membuktikan kemampuan untuk memperjuangkan kemenangan seorang diri. “Saya sudah buktikan itu. Bagaimana saya bisa menang menjadi anggota DPR RI dan meraih suara terbanyak di Papua,” tuturnya. BTM mengajak seluruh relawan dan pendukungnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban.

Baca Juga :  Antisipasi Perdagangan Orang, Wakapolda Datangi Batas Negara 

Dirinya berencana segera kembali ke Jayapura untuk mempersiapkan kemenangan. Menurutnya, putusan MK bukan sekadar tentang hasil penghitungan suara, melainkan soal syarat pencalonan Wakil Gubernur, Yermias Bisai. Dengan optimisme tinggi, BTM yakin akan tetap mendapatkan dukungan penuh dari rakyat Papua. “Saya akan segera pulang dan mengatur kemenangan ini dengan baik,” tutupnya.

Sementara untuk beberapa kabupaten lain juga dibacakan. Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 1, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih dalam sidang pembacaan putusan hasil sengketa Pilkada Mimika 2024 oleh oleh Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (24/2/20205) itu MK telah menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3) terhadap KPU Kabupaten Mimika.

“Kami memerintahkan agar PSU harus selesai dalam waktu maksimal 180 hari sejak putusan ini dibacakan. Hasilnya harus diumumkan tanpa harus melaporkan kembali kepada Mahkamah,” tegas putusan MK putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin (24/2).

Guna memastikan PSU berjalan dengan adil dan transparan, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk melakukan supervisi serta koordinasi dengan KPU Provinsi Papua. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia bersama Bawaslu Provinsi Papua akan bertugas untuk mengawasi jalannya PSU agar tidak terjadi kecurangan seperti yang sebelumnya dipermasalahkan dalam gugatan.

Pantauan Cenderawasih Pos, dalam persidangan, MK fokus pada persoalan surat keterangan (suket) domisili Yermias Bisai yang dianggap palsu oleh kuasa hukum Mari-Yo. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa YB tidak pernah tinggal di alamat yang tercantum dalam suket, yaitu Jalan Baliem Dok 5, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Selain itu, proses pengurusan berkas pencalonan YB tidak dilakukan secara langsung, melainkan diwakilkan oleh Sekretaris Pribadi, dengan beberapa dokumen menggunakan tanda tangan hasil scan.  Berdasarkan pertimbangan hukum, MK menyatakan bahwa syarat pencalonan YB tidak terpenuhi secara sah.

Baca Juga :  Polda Mulai Hitung Kekuatan

Oleh karena itu, MK membatalkan SK Penetapan Hasil Pilkada Papua 2024 dan memerintahkan KPU Papua untuk melaksanakan PSU di seluruh kabupaten/kota dengan tenggat waktu paling lambat 180 hari setelah putusan ini ditetapkan.  KPU Papua juga diwajibkan menetapkan dan mengumumkan hasil PSU tanpa perlu melaporkannya kembali ke MK.

Menanggapi putusan tersebut, BTM menyatakan bahwa keputusan MK merupakan bagian dari kemenangan tertunda bagi dirinya dan rakyat Papua.  Ia tak dapat menahan tangis saat melakukan video call dengan sang istri, Kristina Luluporo, yang turut menyaksikan sidang putusan sengketa Pilkada Papua melalui lifestreaming youtube MK di kediaman di Kota Jayapura.

“Jangan pernah menyerah. Ini adalah kemenangan tertunda bagi kita rakyat Papua,” ujar BTM.  BTM menegaskan bahwa putusan MK hanyalah jalan baginya untuk meraih kemenangan mutlak. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh relawan dan pendukungnya di Wilayah Adat Tabi Saireri untuk tetap bersatu dan memenangkan PSU. “Yang Tuhan mau adalah kejujuran. Kita harus raih kemenangan dengan kejujuran,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya telah membuktikan kemampuan untuk memperjuangkan kemenangan seorang diri. “Saya sudah buktikan itu. Bagaimana saya bisa menang menjadi anggota DPR RI dan meraih suara terbanyak di Papua,” tuturnya. BTM mengajak seluruh relawan dan pendukungnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban.

Baca Juga :  Isu Papua di MSG Tak Sekencang Dulu

Dirinya berencana segera kembali ke Jayapura untuk mempersiapkan kemenangan. Menurutnya, putusan MK bukan sekadar tentang hasil penghitungan suara, melainkan soal syarat pencalonan Wakil Gubernur, Yermias Bisai. Dengan optimisme tinggi, BTM yakin akan tetap mendapatkan dukungan penuh dari rakyat Papua. “Saya akan segera pulang dan mengatur kemenangan ini dengan baik,” tutupnya.

Sementara untuk beberapa kabupaten lain juga dibacakan. Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 1, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih dalam sidang pembacaan putusan hasil sengketa Pilkada Mimika 2024 oleh oleh Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (24/2/20205) itu MK telah menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3) terhadap KPU Kabupaten Mimika.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya