Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemkab Jayapura Gandeng Kanwil ATR/BPN Papua

TANDATANGAN: Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw  didampingi kepala wilayah ATR/BPN, John Wiclif Aufa disaksikan oleh Wamen ATR/BPN RI, Dr. Surya Tjandra ketika menandatangi MoU kerja sama antara ATR/BPN Wilayah Papua dengan Pemkab Jayapura terkait pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayapura di kampung Sabron Samo, Distrik Kemtuk, Selasa (26/1). ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

*Untuk Percepat Proses Pemetaan Tanah Adat

SENTANI- Guna mempercepat proses pemetaan tanah ulayat milik masyarakat adat di Kabupaten Jayapura yang merupakan bagian dari program Kebangkitan Masyarakat Adat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura telah melalukan penandatanganan nota kesepakatan atau  MoU (memorandum of understanding) dengan kantor wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Papua, di Kampung Sabron Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Selasa (26/1).

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh seluruh masyarakat adat dari beberapa Dewan Adat Suku(DAS) di dataran Grime melalui para pimpinan adat. Selain itu hadir pula  Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, Dr. Surya Tjandra, SH, LLM serta sejumlah stakeholder.

Wamen Menteri ATR/BPN RI, Dr Surya Tjandra  ketika diterima secara adat oleh masyarakat adat Kemtuk, Selasa (26/1). ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

Usai penandatanganan MoU, Wamen ATR/BPN, Surya Tjandra mengatakan, selama ini inisiatif untuk melakukan pemetaan wilayah adat itu masih dari  Pemkab Jayapura dan LSM serta masyarakat adat sendiri. 

Padahal yang punya otoritas untuk mengakui atau menerima peta wilayah dan semua proses legalitas atas tanah berupa sertipikat adalah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dirinya menerangkan, kendati MoU baru dibuat tetapi komitmen Pemkab Jayapura dalam memulai program pemetaan patut diberikan apresiasi. Sebab langkah pemetaan tanah adat seperti yang dicetuskan oleh Bupati Jayapura adalah yang pertama di Papua dan bahkan di Indonesia.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN pada prinsipnya sangat mendukung niat Pemkab Jayapura dibawah kepemimpinan Bupati, Mathius Awoitauw dalam upaya pemetaan hak ulayat atas tanah adat.

Baca Juga :  APBD Yahukimo Mengarah ke Belanja Publik yang Bersentuhan dengan Masyarakat

“Kami juga berharap agar upaya pemetaan yang dilakukan oleh Pemkab Jayapura ini dapat dilakukan di kabupaten/kota di Papua. Dengan demikian, ada kepastian hukum atas semua tanah adat yang di Papua,” ungkap Surya Tjandra. 

Dikatakan, pihaknya juga telah bertemu dengan Penjabat Sekda Provinsi Papua guna membahas terkait pemetaan hak atas tanah adat sebagaimana yang dilakukan di Kabupaten Jayapura. 

Pihaknya sangat mengharapkan agar Pemprov Papua bisa mengadopsi kebijakan Bupati Jayapura agar dapat diterapkan di seluruh wilayah Papua. “Atau bisa dikembangkan lagi yang cocok dengan provinsi. Kalau Papua sudah, nanti bisa di Papua Barat juga,” ujarnya.

Program ini diakuinya turut didukung oleh kebijakan pemerintah pusat melalui kebijakan khusus yang sudah dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Inpres nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua dan Papua Barat. 

Menurutnya gugus tugas masyarakat adat yang saat ini sedang dikembangkan oleh Pemkab Jayapura sangat mungkin untuk diterapkan di beberapa daerah dan juga provinsi yang ada di Indonesia. Karena masyarakat adat itu merupakan bagian inheren (tidak bisa dipecahkan). Bahkan dalam undang-undang pokok agraria pun diakui keberadaannya.
“Tapi memang turunan kongkritnya butuh diskusi karena sebagian sudah mulai pudar. Tapi di Papua ini masih sangat kuat. Sementara untuk daerah lain seperti Jawa sudah mulai pudar,” tuturnya. 

Baca Juga :  Bunyi Tembakan di Wutung, Sniper Ditempatkan di Menara

Setelah pertemuan dengan Pemprov Papua, Wamen Surya Tjandra mengakui respon Penjabat  Sekda Papua sangat positif. Artinya tidak menutup kemungkinan kedepan pemetaan serupa akan dilakukan di tingkat Provinsi Papua.

Di tempat yang sama, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., menerangkan bahwa kepastian hukum atas tanah ulayat di Papua pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Jayapura sangat dibutuhkan. Karena semua tanah di daerah ini tidak ada tanah kosong, namun semua tanah ada pemiliknya.
Hanya saja, batasan-batasan hak kepemilikan atas tanah adat masih berdasarkan pada cerita lisan turun-temurun.

Untuk itu, dengan adanya pemetaan, maka bukti batas tanah tidak lagi berdasarkan cerita turun-tenurun. Tetapi berdasarkan bukti tertulis dalam bentuk sertipikat.

Bupati Mathius Awoitauw memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang mana melalui Kanwilnya di Papua bersedia untuk menjalin kerja sama dalam semua proses pemetaan yang akan dilakukan di daerah ini pada waktu mendatang. Sehingga semua tanah masyarakat adat memiliki legalitas yang sah.

“Kepada masyarakat adat di Dataran Grime, saya berharap supaya memberikan dukungan juga kepada kami pemerintah. Pemetaan akan kita awali dari wilayah adat Grime. Selanjutkan ke wilayah adat lainnya di Kabupaten Jayapura,” tutup Mathius Awoitauw  yang juga sebagai pencetus progran Kebangkitan Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura.(roy/nat)

TANDATANGAN: Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw  didampingi kepala wilayah ATR/BPN, John Wiclif Aufa disaksikan oleh Wamen ATR/BPN RI, Dr. Surya Tjandra ketika menandatangi MoU kerja sama antara ATR/BPN Wilayah Papua dengan Pemkab Jayapura terkait pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayapura di kampung Sabron Samo, Distrik Kemtuk, Selasa (26/1). ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

*Untuk Percepat Proses Pemetaan Tanah Adat

SENTANI- Guna mempercepat proses pemetaan tanah ulayat milik masyarakat adat di Kabupaten Jayapura yang merupakan bagian dari program Kebangkitan Masyarakat Adat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura telah melalukan penandatanganan nota kesepakatan atau  MoU (memorandum of understanding) dengan kantor wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Papua, di Kampung Sabron Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Selasa (26/1).

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh seluruh masyarakat adat dari beberapa Dewan Adat Suku(DAS) di dataran Grime melalui para pimpinan adat. Selain itu hadir pula  Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, Dr. Surya Tjandra, SH, LLM serta sejumlah stakeholder.

Wamen Menteri ATR/BPN RI, Dr Surya Tjandra  ketika diterima secara adat oleh masyarakat adat Kemtuk, Selasa (26/1). ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

Usai penandatanganan MoU, Wamen ATR/BPN, Surya Tjandra mengatakan, selama ini inisiatif untuk melakukan pemetaan wilayah adat itu masih dari  Pemkab Jayapura dan LSM serta masyarakat adat sendiri. 

Padahal yang punya otoritas untuk mengakui atau menerima peta wilayah dan semua proses legalitas atas tanah berupa sertipikat adalah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dirinya menerangkan, kendati MoU baru dibuat tetapi komitmen Pemkab Jayapura dalam memulai program pemetaan patut diberikan apresiasi. Sebab langkah pemetaan tanah adat seperti yang dicetuskan oleh Bupati Jayapura adalah yang pertama di Papua dan bahkan di Indonesia.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN pada prinsipnya sangat mendukung niat Pemkab Jayapura dibawah kepemimpinan Bupati, Mathius Awoitauw dalam upaya pemetaan hak ulayat atas tanah adat.

Baca Juga :  Bukan New Normal, Tapi Relaksasi Kontekstual Papua

“Kami juga berharap agar upaya pemetaan yang dilakukan oleh Pemkab Jayapura ini dapat dilakukan di kabupaten/kota di Papua. Dengan demikian, ada kepastian hukum atas semua tanah adat yang di Papua,” ungkap Surya Tjandra. 

Dikatakan, pihaknya juga telah bertemu dengan Penjabat Sekda Provinsi Papua guna membahas terkait pemetaan hak atas tanah adat sebagaimana yang dilakukan di Kabupaten Jayapura. 

Pihaknya sangat mengharapkan agar Pemprov Papua bisa mengadopsi kebijakan Bupati Jayapura agar dapat diterapkan di seluruh wilayah Papua. “Atau bisa dikembangkan lagi yang cocok dengan provinsi. Kalau Papua sudah, nanti bisa di Papua Barat juga,” ujarnya.

Program ini diakuinya turut didukung oleh kebijakan pemerintah pusat melalui kebijakan khusus yang sudah dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Inpres nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua dan Papua Barat. 

Menurutnya gugus tugas masyarakat adat yang saat ini sedang dikembangkan oleh Pemkab Jayapura sangat mungkin untuk diterapkan di beberapa daerah dan juga provinsi yang ada di Indonesia. Karena masyarakat adat itu merupakan bagian inheren (tidak bisa dipecahkan). Bahkan dalam undang-undang pokok agraria pun diakui keberadaannya.
“Tapi memang turunan kongkritnya butuh diskusi karena sebagian sudah mulai pudar. Tapi di Papua ini masih sangat kuat. Sementara untuk daerah lain seperti Jawa sudah mulai pudar,” tuturnya. 

Baca Juga :  Beny Wenda: Tidak Hanya Aceh, Papua juga Harus Merdeka

Setelah pertemuan dengan Pemprov Papua, Wamen Surya Tjandra mengakui respon Penjabat  Sekda Papua sangat positif. Artinya tidak menutup kemungkinan kedepan pemetaan serupa akan dilakukan di tingkat Provinsi Papua.

Di tempat yang sama, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., menerangkan bahwa kepastian hukum atas tanah ulayat di Papua pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Jayapura sangat dibutuhkan. Karena semua tanah di daerah ini tidak ada tanah kosong, namun semua tanah ada pemiliknya.
Hanya saja, batasan-batasan hak kepemilikan atas tanah adat masih berdasarkan pada cerita lisan turun-temurun.

Untuk itu, dengan adanya pemetaan, maka bukti batas tanah tidak lagi berdasarkan cerita turun-tenurun. Tetapi berdasarkan bukti tertulis dalam bentuk sertipikat.

Bupati Mathius Awoitauw memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang mana melalui Kanwilnya di Papua bersedia untuk menjalin kerja sama dalam semua proses pemetaan yang akan dilakukan di daerah ini pada waktu mendatang. Sehingga semua tanah masyarakat adat memiliki legalitas yang sah.

“Kepada masyarakat adat di Dataran Grime, saya berharap supaya memberikan dukungan juga kepada kami pemerintah. Pemetaan akan kita awali dari wilayah adat Grime. Selanjutkan ke wilayah adat lainnya di Kabupaten Jayapura,” tutup Mathius Awoitauw  yang juga sebagai pencetus progran Kebangkitan Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura.(roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya