Saturday, April 19, 2025
28.7 C
Jayapura

11 Daerah Coblos Ulang

Provinsi Papua PSU, BTM Cari Pengganti Yeremias

JAYAPURA  Drama politik di Provinsi Papua mencapai puncaknya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan Amar Putusan No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Terkait sengketa Pilkada Provinsi Papua. Dalam putusan yang dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Keputusan ini secara otomatis membatalkan hasil Pilkada Papua yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, yang memenangkan kandidat Benhur Tommy Mano-Yermias Bisai. Tidak hanya itu, MK juga mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Yermias Bisai, dari kepesertaan dalam Pilgub Papua 2024.

Baca Juga :  Umat Islam Masih Tunaikan Ibadah di Masjid dan Musala

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk segera melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. PSU ini hanya akan diikuti oleh pasangan calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dengan catatan tanpa keikutsertaan Yermias Bisai.

Provinsi Papua PSU, BTM Cari Pengganti Yeremias

JAYAPURA  Drama politik di Provinsi Papua mencapai puncaknya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan Amar Putusan No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Terkait sengketa Pilkada Provinsi Papua. Dalam putusan yang dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Keputusan ini secara otomatis membatalkan hasil Pilkada Papua yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, yang memenangkan kandidat Benhur Tommy Mano-Yermias Bisai. Tidak hanya itu, MK juga mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Yermias Bisai, dari kepesertaan dalam Pilgub Papua 2024.

Baca Juga :  MRP Minta Aparat Keamanan Persuasif dalam Melakukan Penyisiran 

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk segera melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. PSU ini hanya akan diikuti oleh pasangan calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dengan catatan tanpa keikutsertaan Yermias Bisai.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya