Thursday, December 18, 2025
25.2 C
Jayapura

Lima Komisoner KPU Mamberamo Diperiksa Bawaslu

JAYAPURA – Bawaslu Mamberamo Raya memeriksa lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan penyedia jasa transportasi udara atau pihak Ketiga PT. Baliem Papua Logistik.

Pemeriksaan tersebut lantaran keterlambatan logistik surat suara ke 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 4 distrik, yang mengakibatkan terjadinya pemilu susulan di Kabupaten Mamberamo Raya.

Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Momoribo, mengatakan langkah tersebut diambil Bawaslu dari hasil pengawasan Formulir Model A pada 13 Februari 2024. Dimana logistik pemungutan suara belum terdistribusi di 20 TPS, akibatnya pada 14 Februari 2024 tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di 34 titik yang diharuskan menggunakan transportasi udara.

“Kami telah memanggil dan lakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU Mambra lantaran Bawaslu memandang adanya terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terkait pendistribusian logistik,“ ucap Cornelia, dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (23/2)

Baca Juga :  Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang ASN Pemkot Tewas

Selain itu, Cornelia juga mengaku telah memeriksa jasa penyedia atau pihak Ketiga yang menangangi transportasi udara helikopter.

“Jasa penyedia atau pihak ketiga yang menyediakan helikopter dan speed juga sudah kami periksa setelah 5 Komisoner KPU pada selasa (20/2), ” ujarnya.

Cornelia menjelaskan, mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 432 ayat 1 dan Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, serta  Pasal 57 ayat 1 dan 2 peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2024.

Maka Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang yang menerangkan terjadinya keterlambatan logistik, sehingga terpenuhi syarat  untuk dilakukan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. (fia/wen)

Baca Juga :  Poksus DPR Papua Minta Pejabat DOB Harus Warga Asli

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Bawaslu Mamberamo Raya memeriksa lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan penyedia jasa transportasi udara atau pihak Ketiga PT. Baliem Papua Logistik.

Pemeriksaan tersebut lantaran keterlambatan logistik surat suara ke 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 4 distrik, yang mengakibatkan terjadinya pemilu susulan di Kabupaten Mamberamo Raya.

Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Momoribo, mengatakan langkah tersebut diambil Bawaslu dari hasil pengawasan Formulir Model A pada 13 Februari 2024. Dimana logistik pemungutan suara belum terdistribusi di 20 TPS, akibatnya pada 14 Februari 2024 tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di 34 titik yang diharuskan menggunakan transportasi udara.

“Kami telah memanggil dan lakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU Mambra lantaran Bawaslu memandang adanya terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terkait pendistribusian logistik,“ ucap Cornelia, dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (23/2)

Baca Juga :  Poksus DPR Papua Minta Pejabat DOB Harus Warga Asli

Selain itu, Cornelia juga mengaku telah memeriksa jasa penyedia atau pihak Ketiga yang menangangi transportasi udara helikopter.

“Jasa penyedia atau pihak ketiga yang menyediakan helikopter dan speed juga sudah kami periksa setelah 5 Komisoner KPU pada selasa (20/2), ” ujarnya.

Cornelia menjelaskan, mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 432 ayat 1 dan Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, serta  Pasal 57 ayat 1 dan 2 peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2024.

Maka Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang yang menerangkan terjadinya keterlambatan logistik, sehingga terpenuhi syarat  untuk dilakukan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. (fia/wen)

Baca Juga :  Datangi Puncak, Faisal Ingatkan Bangun Kedekatan dengan Masyarakat

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya