Monday, March 23, 2026
29.7 C
Jayapura

MRP Tolak Proyek Perusak Hutan Papua

JAYAPURA–Menanggapi kritik sebagian masyarakat yang menilai Majelis Rakyat Papua (MRP) bungkam terhadap persoalan sosial, khususnya isu perusakan hutan di Tanah Papua, Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan bahwa lembaganya secara tegas menolak segala aktivitas yang berdampak pada kerusakan hutan Papua.

Menurut Nerlince, sebagai lembaga representasi kultural masyarakat adat Papua, MRP memiliki komitmen kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk menjaga hutan adat dari berbagai aktivitas eksploitasi yang merugikan.

“Kalau ditanya apakah kami bungkam terhadap proyek yang merusak hutan, saya pikir itu pemikiran yang salah. Kami di MRP justru bekerja bagaimana agar masyarakat adat, termasuk hutan adat, dapat dilindungi,” ujar Nerlince saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/1)

Baca Juga :  Masih Menolak Meski Belum Ada Instruksi Pelaksanaan

Ia menjelaskan, meskipun saat ini sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) beroperasi di beberapa provinsi, termasuk Papua Selatan, MRP Papua secara prinsip menolak proyek-proyek strategis nasional yang berpotensi menimbulkan kerusakan hutan dan merugikan masyarakat adat.

Nerlince menegaskan bahwa MRP merupakan satu-satunya lembaga yang lahir dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan berfungsi sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua (OAP). Saat ini, MRP beranggotakan 42 orang yang terbagi dalam tiga kelompok kerja (Pokja), yakni Pokja Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama.

“Fungsi utama kami adalah memberikan perlindungan terhadap hak hidup orang asli Papua, serta memastikan kebijakan pemerintah tidak merugikan masyarakat adat,” katanya.

Baca Juga :  KPK Panggil Lukas Enembe Lagi Pekan Depan

JAYAPURA–Menanggapi kritik sebagian masyarakat yang menilai Majelis Rakyat Papua (MRP) bungkam terhadap persoalan sosial, khususnya isu perusakan hutan di Tanah Papua, Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan bahwa lembaganya secara tegas menolak segala aktivitas yang berdampak pada kerusakan hutan Papua.

Menurut Nerlince, sebagai lembaga representasi kultural masyarakat adat Papua, MRP memiliki komitmen kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk menjaga hutan adat dari berbagai aktivitas eksploitasi yang merugikan.

“Kalau ditanya apakah kami bungkam terhadap proyek yang merusak hutan, saya pikir itu pemikiran yang salah. Kami di MRP justru bekerja bagaimana agar masyarakat adat, termasuk hutan adat, dapat dilindungi,” ujar Nerlince saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/1)

Baca Juga :  Amankan Idulfitri, Polda Gelar Operasi Ketupat Mulai 13 Maret

Ia menjelaskan, meskipun saat ini sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) beroperasi di beberapa provinsi, termasuk Papua Selatan, MRP Papua secara prinsip menolak proyek-proyek strategis nasional yang berpotensi menimbulkan kerusakan hutan dan merugikan masyarakat adat.

Nerlince menegaskan bahwa MRP merupakan satu-satunya lembaga yang lahir dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan berfungsi sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua (OAP). Saat ini, MRP beranggotakan 42 orang yang terbagi dalam tiga kelompok kerja (Pokja), yakni Pokja Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama.

“Fungsi utama kami adalah memberikan perlindungan terhadap hak hidup orang asli Papua, serta memastikan kebijakan pemerintah tidak merugikan masyarakat adat,” katanya.

Baca Juga :  KPK Panggil Lukas Enembe Lagi Pekan Depan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya