Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Zona Konflik Sedapat Mungkin Tidak Ada Aktifitas Warga Sipil

JAYAPURA-Juru Bicara Jaringan Damai Papua (Jubir JDP) Yan Warinussy memandang bahwa seyogyanya di wilayah yang masuk dalam kategori wilayah atau zona konflik sedapat mungkin tidak ada aktifitas warga sipil seperti tukang ojek demi menghindari terjadinya aksi serupa.

JDP pun sangat menyayangkan kematian “tukang ojek” tersebut. Sehingga itu, pihaknya mendesak institusi keamanan dan penegak hukum seperti Polri dapat mengungkap motif penembakan atas diri dan menewaskan kematian sia-sia “tukang ojek” tersebut.

“Kami meminta dilakukannya penelusuran lengkap mengenai status dari si tukang ojek tersebut. Mengenai apa faktor yang mendorong dia bisa melakukan usaha pejasa ojek di wilayah konflik tersebut?,”  ucap Yan kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Petronela Jadi Spirit Bagi Jayapura

Selain itu, JDP juga mempertanyakan mengenai korban tewas berinisial ET (22) yang oleh pihak TNI dan Polri disebut sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Adapun ditemukan di sekitar diri korban yang diduga tewas akibat ditembak oleh pasukan gabungan TNI Polri tersebut adanya peluru senjata api, selongsong peluru, noken serta kunci sepeda motor dan tembakau.

“Perlu diselidiki lebih mendalam tentang keterlibatan korban tersebut dalam serangkaian aksi kekerasan yang dipicu oleh ulah KKB tersebut,” tuturnya.

JDP mendorong TNI dan Polri di Ilaga dan Kabupaten Puncak untuk memberi ruang bagi keterlibatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) untuk menyelidiki kasus dugaan penembakan terhadap ET tersebut. Serta pula penembakan terhadap “tukang ojek” tersebut.

Baca Juga :  Kantor DPRD dan KPU Jayawijaya Diserang

“Hasil penyelidikan Komnas HAM RI sangat diperlukan saat ini, demi untuk mengungkap tabir kegelapan di balik serangkaian penembakan yang terus terjadi secara berulang-ulang di kawasan Pegunungan Tengah Papua dan tanpa ditindak lanjuti dengan proses penegakan hukum yang independen dan profesional berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkap Yan. (ade/fia/wen)

JAYAPURA-Juru Bicara Jaringan Damai Papua (Jubir JDP) Yan Warinussy memandang bahwa seyogyanya di wilayah yang masuk dalam kategori wilayah atau zona konflik sedapat mungkin tidak ada aktifitas warga sipil seperti tukang ojek demi menghindari terjadinya aksi serupa.

JDP pun sangat menyayangkan kematian “tukang ojek” tersebut. Sehingga itu, pihaknya mendesak institusi keamanan dan penegak hukum seperti Polri dapat mengungkap motif penembakan atas diri dan menewaskan kematian sia-sia “tukang ojek” tersebut.

“Kami meminta dilakukannya penelusuran lengkap mengenai status dari si tukang ojek tersebut. Mengenai apa faktor yang mendorong dia bisa melakukan usaha pejasa ojek di wilayah konflik tersebut?,”  ucap Yan kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Enam Pj Gubernur Habis Masa Jabatan sebelum Pilkada

Selain itu, JDP juga mempertanyakan mengenai korban tewas berinisial ET (22) yang oleh pihak TNI dan Polri disebut sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Adapun ditemukan di sekitar diri korban yang diduga tewas akibat ditembak oleh pasukan gabungan TNI Polri tersebut adanya peluru senjata api, selongsong peluru, noken serta kunci sepeda motor dan tembakau.

“Perlu diselidiki lebih mendalam tentang keterlibatan korban tersebut dalam serangkaian aksi kekerasan yang dipicu oleh ulah KKB tersebut,” tuturnya.

JDP mendorong TNI dan Polri di Ilaga dan Kabupaten Puncak untuk memberi ruang bagi keterlibatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) untuk menyelidiki kasus dugaan penembakan terhadap ET tersebut. Serta pula penembakan terhadap “tukang ojek” tersebut.

Baca Juga :  10 Mei, Demo Tolak DOB Kembali Digelar

“Hasil penyelidikan Komnas HAM RI sangat diperlukan saat ini, demi untuk mengungkap tabir kegelapan di balik serangkaian penembakan yang terus terjadi secara berulang-ulang di kawasan Pegunungan Tengah Papua dan tanpa ditindak lanjuti dengan proses penegakan hukum yang independen dan profesional berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkap Yan. (ade/fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya