Thursday, February 26, 2026
26.3 C
Jayapura

Pendistribusian Ganja 3 Kg Digagalkan

Pelaku Diringkus Saat Mengambil Paket

JAYAPURA-Polda Papua melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Pelaku berinisial YR asal Manokwari ini, ditangkap aparat Opsnal Subdit II saat mengambil paket berisi ganja kering seberat kurang lebih 3 kilogram di salah satu kantor jasa pengiriman, di Jayapura, Jumat (20/2) sekitar pukul 17.15 WIT.

Penangkapan tersebut dibenarkan PS Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, AKP Sugiyoto. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya paket mencurigakan yang terdeteksi di mesin X-Ray kargo bandara pada Selasa (17/2) sekitar pukul 08.00 WIT.

“Mendapat informasi itu, anggota Opsnal Subdit II langsung mendatangi lokasi dan mengamankan paket yang dicurigai tersebut untuk dilakukan pendalaman,” ujar AKP Sugiyoto.

Baca Juga :  Perlu Ada Kebijakan Khusus Untuk Kepala Daerah DOB

Setelah paket diamankan, anggota melakukan penyelidikan dilapangan. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat (20/2) sekitar pukul 17.15 WIT, petugas berhasil mengamankan YR saat datang mengambil paket dimaksud di kantor jasa pengiriman di Jayapura.

Saat paket dibuka di hadapan tersangka, ditemukan dua kantong plastik merah berukuran besar dan satu plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering. Barang tersebut dibalut aluminium foil dan disamarkan di dalam kardus.

Dari hasil interogasi awal, YR mengakui masih mengirim paket lain melalui jasa pengiriman di wilayah Kotaraja. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan melakukan pengecekan terhadap paket yang dimaksud.

Baca Juga :  Kota Jayapura Masih Kasus Terbanyak se-Papua

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu plastik merah ukuran besar yang juga diduga berisi ganja dan dibungkus aluminium foil,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya: Tiga kantong plastik merah ukuran besar berisi ganja kering dan satu plastik bening ukuran besar berisi ganja serta sejumlah alat bukti lain yang dikantongi pelaku. “Total berat ganja yang diamankan diperkirakan mencapai tiga kilogram,” beber AKP Sugiyoto.

Pelaku Diringkus Saat Mengambil Paket

JAYAPURA-Polda Papua melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Pelaku berinisial YR asal Manokwari ini, ditangkap aparat Opsnal Subdit II saat mengambil paket berisi ganja kering seberat kurang lebih 3 kilogram di salah satu kantor jasa pengiriman, di Jayapura, Jumat (20/2) sekitar pukul 17.15 WIT.

Penangkapan tersebut dibenarkan PS Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, AKP Sugiyoto. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya paket mencurigakan yang terdeteksi di mesin X-Ray kargo bandara pada Selasa (17/2) sekitar pukul 08.00 WIT.

“Mendapat informasi itu, anggota Opsnal Subdit II langsung mendatangi lokasi dan mengamankan paket yang dicurigai tersebut untuk dilakukan pendalaman,” ujar AKP Sugiyoto.

Baca Juga :  MRP: Mempertontonkan Pengelolaan Pemerintahan Yang Buruk

Setelah paket diamankan, anggota melakukan penyelidikan dilapangan. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat (20/2) sekitar pukul 17.15 WIT, petugas berhasil mengamankan YR saat datang mengambil paket dimaksud di kantor jasa pengiriman di Jayapura.

Saat paket dibuka di hadapan tersangka, ditemukan dua kantong plastik merah berukuran besar dan satu plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering. Barang tersebut dibalut aluminium foil dan disamarkan di dalam kardus.

Dari hasil interogasi awal, YR mengakui masih mengirim paket lain melalui jasa pengiriman di wilayah Kotaraja. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan melakukan pengecekan terhadap paket yang dimaksud.

Baca Juga :  Dua TPS di Kota Jayapura Lakukan PSU

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu plastik merah ukuran besar yang juga diduga berisi ganja dan dibungkus aluminium foil,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya: Tiga kantong plastik merah ukuran besar berisi ganja kering dan satu plastik bening ukuran besar berisi ganja serta sejumlah alat bukti lain yang dikantongi pelaku. “Total berat ganja yang diamankan diperkirakan mencapai tiga kilogram,” beber AKP Sugiyoto.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya