JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus korupsi dana PON XX Papua kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Papua, Jumat (21/3) sore. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Theo Rumbiak selaku Bendahara Umum dan Reky Douglas Ambrauw selaku koordinator Bidang Transportasi PON XX yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi Nova Claudia de Lima dan Andi Mattalatta sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan sebanyak 13 saksi yang hadir dalam agenda ini, namun yang hadir dalam persidangan sebanyak tujuh orang. Tujuh saksi tersebut adalah Maikel Lino (Bendahara Bidang Transportasi), Elfira Hamadi (Anggota Panitia Inti PB PON XX Papua), Hermani Endang Sulistyo, (Angkutan Bidang Transportasi), Melianto (Anggota Bidang Transportasi dan Kordinator Keuangan), Josias Anter (Penyediaan Usaha Makan Minum Sopir Transportasi), Aliance (Pembantu Bidang Pemasaran ll), dan Rosye Itar (Bendahara Sponsorship).
Dalam keterangannya Saksi l, Maikel Lino menyebutkan bahwa uang yang dikelola sebesar Rp 212.500 Juta untuk bidang transportasi dipinjam oleh bidang transportasi klaster Mimika. Kemudian yang dikembalikan lagi sebanyak Rp 182 juta seusai kegiatan selesai.
Anggaran yang dipinjam tersebut oleh klaster Mimika digunakan untuk biaya penginapan dan makan bidang transportasi. Adapun kelebihan bayar dari klaster Mimika kurang lebih sebanyak Rp 26 juta. Lanjutnya di dalam rekening Bidang Transportasi masih terdapat sisa anggaran sebesar kurang lebih Rp 151 juta.
Dana tersebut kata Mikel diharuskan kembali ke rekening PB PON, namun hingga sekarang belum dikirimkan.
“Klaster Mimika pinjam dari Bidang Transportasi PB PON XX Papua yang digunakan untuk biaya penginapan dan makan waktu itu sebesar Rp 212.500 juta. Dan kirim kembalikan dari Mimika Rp 182 juta setelah kegiatan selesai,” jelas Mikel dihadapan majelis hakim.
Sementara saksi ll Elfira Hamadi mengaku saat PON XX Papua berlangsung dirinya menjabat sebagai anggota panitia inti. “Saya dilantik oleh KONI Papua, untuk menjabat sebagai anggota panitia inti PB PON XX Papua saat itu,” ungkap Elfira ketika ditanya majelis hakim.
Dan sebagai panitia inti dirinya bertugas membantu kordinator bidang transportasi dan menyediakan presentasi bidang kordinator transportasi. Ia mengaku mengetahui terkait dengan kelebihan pembayaran untuk konsumsi dan penginapan sopir di Mimika sebesar Rp 26 juta.
Terkait dengan itu pihaknya juga sempat menyurati pihak pemilik salah satu hotel di Mimika untuk mengembalikan sisa dana pembayaran itu ke bidang transportasi, namun hingga sekarang belum ada.