JAYAPURA-Penyidik Polda Papua resmi menetapkan mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Grace Rewang. Yeremias Bisai diketahui telah menjalani pemeriksaan sejak Kamis, 20 Maret 2025. Ia sebelumnya mengambil posisi sebagai wakil gubernur berpasangan dengan Benhur Tomi Mano sebelum Mahkamah Konstitusi menganulirnya.
“Benar, sekarang statusnya sudah sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Jumat (21/3).
Setelah penetapan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun. Sehingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. “Kami akan terus memantau kondisi kesehatannya,” kata Fauzi.
Kasus ini bermula ketika Grace Rewang, istri Yeremias Bisai, melaporkan suaminya ke Polda Papua pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan KDRT dan tindakan asusila yang terjadi pada 1 Desember 2024 dini hari di Kabupaten Yapen.
Saat kejadian, Yeremias Bisai masih menjabat sebagai Bupati Waropen dan sedang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua, berpasangan dengan Benhur Tomi Mano dalam kontestasi Pilkada.
Karena statusnya sebagai peserta Pilkada, Polda Papua sempat menunda penanganan kasus ini. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur pada 24 Februari 2025, proses hukum terhadapnya kembali dilanjutkan. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos