Friday, April 26, 2024
32.7 C
Jayapura

KPU Papua Siap Eksekusi Rencana Revisi UU Pilkada

Ketua KPU Papua Theodorus Kosay 

*KPU Merauke Tunda Sejumlah   Tahapan  Pilkada 

JAYAPURA-Adanya rencana untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Oleh Pemerintah Pusat, siap ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua. 

Ketua KPU Papua Theodorus Kosay menyebutkan apa yang menjadi keputusan KPU RI, Pemerintah Pusat siap dieksekusi sesuai aturan yang berlaku.

Kosai mengatakan KPU kabupaten/kota dan Provinsi Papua hanya bertugas menjalankan amanat undang-undang yang ada, sehingga apapun kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui KPU dan Komisi 2 DPR RI akan melanjutkan ke kabupaten/kota yang menggelar Pilkada.

“Kalaupun dilakukan revisi semua tergantung Komisi II DPR RI  dan KPU Pusat. Sementara untuk kami di provinsi dan kabupaten/kota hanya pelaksana di lapangan,” katanya kepada Cenderawasih Pos, di Jayapura, Senin (23/3)

Untuk itu, ia mengatakan soal rencana dilakukannya revisi ataupun perubahan dalam perubahan undang-undang Pemilu masih menjadi ranah Komisi II dan juga pemerintah pusat yang dilanjutkan ke KPU RI.

Baca Juga :  Penumpasan KKB Akan Berlangsung Jangka Panjang

 “Sementara untuk perubahan masih ranah mereka Komisi II dan pemerintah pusat. KPU RI hanya diberikan regulasi, selajutnya diteruskan ke daerah,” paparnya.

Sementara itu, menyusul adanya surat     edaran  dari KPU RI   terkait  dengan  penundaan  sejumlah tahapan Pilkada sehubungan dengan  merebaknya  virus  Corona, KPU   Merauke menunda sejumlah  tahapan  Pilkada di Kabupaten Merauke.   

Ketua KPU Kabupaten  Merauke, Theresia Mahuze, SH ditemui media ini  mengungkapkan,  tahapan   pilkada   yang ditunda   tersebut diantaranya pelantikan anggota PPS,  pembentukan  Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih   dan  Pemutakhiran  Data.  ‘’Sebenarnya ada  4 yang ditunda. Satunya  itu adalah verifikasi   calon perseorangan. Tapi, karena    calon  perseorangan  tidak ada di  Merauke maka  tahapan  yang ditunda  hanya 3 saja,’’ kata Theresia Mahuze.

 Dalam    surat edaran tersebut, jelas   Theresia Mahuze, tidak  disebutkan   penundaan sampai  kapan. ‘’Batas waktunya   tidak disebutkan,’’ jelasnya.  

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Gandeng Kanwil ATR/BPN Papua

Karena itu, menurut Theresia Mahuze,  penundaan   ini  jelas akan berpengaruh  pada tahapan Pilkada  selanjutnya. ‘’Tapi   tentunya  pimpinan  atas sudah memikirkan  semuanya itu  dan memutuskan  ini. Kita  di daerah hanya menjalankan  setiap  putusan  yang diturunkan,’’  terangnya.  

Selain  penundaan  3 tahapan  tersebut, Theresia Mahuze mengatakan,   untuk  sosialisasi  kepada masyarakat pemilih  sudah pasti  tidak dapat  dilakukan. Karena  Merauke  telah ditetapkan  sebagai   Kejadian  Luar Biasa  (KLB)  dimana semua kegiatan  yang sifatnya  mengumpulkan  orang banyak  tidak  bisa  dilakukan.   ‘’Kecuali  sosialisasi  kita lakukan  lewat  media. Tapi sosialisasi dengan   cara mengumpulkan  masyarakat   tidak bisa lagi  dilakukan sampai  ada  informasi  selanjutnya terkait dengan   Corona ini,’’ pungkasnya.  (oel/ulo/nat)    

(oel).

Ketua KPU Papua Theodorus Kosay 

*KPU Merauke Tunda Sejumlah   Tahapan  Pilkada 

JAYAPURA-Adanya rencana untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Oleh Pemerintah Pusat, siap ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua. 

Ketua KPU Papua Theodorus Kosay menyebutkan apa yang menjadi keputusan KPU RI, Pemerintah Pusat siap dieksekusi sesuai aturan yang berlaku.

Kosai mengatakan KPU kabupaten/kota dan Provinsi Papua hanya bertugas menjalankan amanat undang-undang yang ada, sehingga apapun kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui KPU dan Komisi 2 DPR RI akan melanjutkan ke kabupaten/kota yang menggelar Pilkada.

“Kalaupun dilakukan revisi semua tergantung Komisi II DPR RI  dan KPU Pusat. Sementara untuk kami di provinsi dan kabupaten/kota hanya pelaksana di lapangan,” katanya kepada Cenderawasih Pos, di Jayapura, Senin (23/3)

Untuk itu, ia mengatakan soal rencana dilakukannya revisi ataupun perubahan dalam perubahan undang-undang Pemilu masih menjadi ranah Komisi II dan juga pemerintah pusat yang dilanjutkan ke KPU RI.

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Gandeng Kanwil ATR/BPN Papua

 “Sementara untuk perubahan masih ranah mereka Komisi II dan pemerintah pusat. KPU RI hanya diberikan regulasi, selajutnya diteruskan ke daerah,” paparnya.

Sementara itu, menyusul adanya surat     edaran  dari KPU RI   terkait  dengan  penundaan  sejumlah tahapan Pilkada sehubungan dengan  merebaknya  virus  Corona, KPU   Merauke menunda sejumlah  tahapan  Pilkada di Kabupaten Merauke.   

Ketua KPU Kabupaten  Merauke, Theresia Mahuze, SH ditemui media ini  mengungkapkan,  tahapan   pilkada   yang ditunda   tersebut diantaranya pelantikan anggota PPS,  pembentukan  Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih   dan  Pemutakhiran  Data.  ‘’Sebenarnya ada  4 yang ditunda. Satunya  itu adalah verifikasi   calon perseorangan. Tapi, karena    calon  perseorangan  tidak ada di  Merauke maka  tahapan  yang ditunda  hanya 3 saja,’’ kata Theresia Mahuze.

 Dalam    surat edaran tersebut, jelas   Theresia Mahuze, tidak  disebutkan   penundaan sampai  kapan. ‘’Batas waktunya   tidak disebutkan,’’ jelasnya.  

Baca Juga :  Singgung Pengelolaan Kuangan 1,57 Triliun Tanpa Persetujuan DPRP dan Mendagri

Karena itu, menurut Theresia Mahuze,  penundaan   ini  jelas akan berpengaruh  pada tahapan Pilkada  selanjutnya. ‘’Tapi   tentunya  pimpinan  atas sudah memikirkan  semuanya itu  dan memutuskan  ini. Kita  di daerah hanya menjalankan  setiap  putusan  yang diturunkan,’’  terangnya.  

Selain  penundaan  3 tahapan  tersebut, Theresia Mahuze mengatakan,   untuk  sosialisasi  kepada masyarakat pemilih  sudah pasti  tidak dapat  dilakukan. Karena  Merauke  telah ditetapkan  sebagai   Kejadian  Luar Biasa  (KLB)  dimana semua kegiatan  yang sifatnya  mengumpulkan  orang banyak  tidak  bisa  dilakukan.   ‘’Kecuali  sosialisasi  kita lakukan  lewat  media. Tapi sosialisasi dengan   cara mengumpulkan  masyarakat   tidak bisa lagi  dilakukan sampai  ada  informasi  selanjutnya terkait dengan   Corona ini,’’ pungkasnya.  (oel/ulo/nat)    

(oel).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya