Saturday, December 28, 2024
25.7 C
Jayapura

Dijemput Paksa, Situasi di Biak Sempat Mencekam

Dikatakan, yang hanya dapat membatalkan pasangan calon dalam hal pencalonan secara administrasi dan legal adalah empat syarat. Diantaranya, yang calon yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, terpidana dengan putusan inkrah, dan tidak lagi memenuhi syarat administrasi.

Syarat ke-empat kata Joey adalah hasil tindak lanjut dari Bawaslu, yang ditindaklanjuti oleh KPU. Sedangkan terkait syarat ketiga tentang terpidana dengan putusan inkrah  yang merujuk pada putusan dari pengadilan. “Belum ada putusan inkra atau putusan persidangan maka pencalonannya tetap berlangsung sebagaimana mestinya. KPU mengambil Tindakan berdasarkan peraturan perundangan,” tambahnya.

Putusan tersebut kata dia, tidak mempengaruhi pencalonan dari HAN, hingga saat memasuki masa pencoblosan di tanggal 27 November 2024. Dia berharap masyarakat tetap tenang karena pencalonan tidak dipengaruhi oleh konsekuensi hukum yang dialami oleh salah satu pasangan calon yang mengikuti Pilkada di Biak Numfor.

“Untuk para pendukung bisa tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya, dan tetap menjalankan hal-hal yang terkait dengan kepentingan paslon dalam masa kampanye, dan hal teknis bersama tim pemenangan silahkan karena semua masih tetap berlanjut, pencalonannya tidak berakhir sampai disini,” tandas Ketua KPU Joey Lawalata.

Sementara ditempat yang sama Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan mengatakan, paska penjemputan terhadap salah satu paslon di Biak, AKBP Ari mengatakan situasi masih aman terkendali. “Sampai dengan saat ini kita terus melaksanakan pengamatan pengamanan kegiatan rutin, pemantauan di lapangan, dan dipastikan semua berjalan dengan lancar dan terkendali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Egianus Kogoya Dimanfaatkan Untuk Kacaukan Nduga

Diakui, memang pada Jumat (22/11), telah dilakukan penangkapan dari Polda Papua terkait dengan salah satu kasus yang sedang berjalan, dan semuanya ditangani langsung oleh Polda Papua. Sementara terpisah, Tim Koalisi Herry-Kerry sangat menyayangkan dan menyoroti penangkapan HAN di Biak jelang pencoblosan. Juru bicara tim Koalisi Herry-Kerry, Abdul Chaidir, menyoroti penangkapan HAN yang dilakukan Tim Brimob Polda Papua di Biak menjelang tahapan pencoblosan.

Menurutnya, kejadian ini cukup mengganggu dinamika politik di wilayah tersebut, apalagi HAN dibawa ke Polda Papua untuk pemeriksaan. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas keamanan di Biak. Dia menyayangkan penangkapan HAN di rumahnya dilakukan seperti seorang teroris. “Dikawal sebanyak delapan mobil menuju ke Bandara Biak dan ini snagat tidak pantas  serta dapat memicu kemarahan massa pendukungnya,”  singkat Chaidir.

Sementara pantauan Cenderawasih Pos di Polda Papua, eks Biak itu tiba di Polda Papua Jumat (22/11) sekira pukul 10.30 WIT. Didampingi Tim Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua, Herr  Naap tampak mengenakan topi coklat bergaris, baju kaus oblong merah dan celana pendek kotak-kotak dengan tangan diborgol serta ditutupi kain hitam.

Baca Juga :  Minimalisir Penyelundupan, Polairud Patroli di Perbatasan PNG

Dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob, ia dibawa ke Dit Reskrimum Polda Papua atas laporkan kasus dugaan asusila dan pencabulan terhadap seorang anak berinisial RR (18). Korban diketahui seorang laki-laki yang sudah kenal dengan pelaku sejak korban duduk di bangku SMA kelas XI.

Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Kombes Fauzi  mengatakan apa yang telah dilakukan AHN merupakan kejahatan yang luar biasa. “Karena apa yang dilakukan pelaku ini kejahatan luar biasa,” tegas Kombes Fauzi, kepada wartawan, Jumat (22/11).

Diketahui Herry Naap ditangkap di kediamannya di Kabupaten Biak, Jumat (22/11) sekira pukul 05.30 WIT. Sebelumnya ia dipanggil namun mangkir. “Kita melakukan pemangilan sebelum kita melakukan pemanggilan menjadi saksi. Setelah mendapatkan alat bukti laporan dari Polres Biak membuat kami meyakinkan menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan,” Jelas Kombes Fauzi.

Kombes Fauzi melanjutkan kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Biak Numfor sejak, 9 November 2024 lalu. Dia mengatakan kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Biak Numfor berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/425/X1/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024. (kar/il/ade).

Dikatakan, yang hanya dapat membatalkan pasangan calon dalam hal pencalonan secara administrasi dan legal adalah empat syarat. Diantaranya, yang calon yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, terpidana dengan putusan inkrah, dan tidak lagi memenuhi syarat administrasi.

Syarat ke-empat kata Joey adalah hasil tindak lanjut dari Bawaslu, yang ditindaklanjuti oleh KPU. Sedangkan terkait syarat ketiga tentang terpidana dengan putusan inkrah  yang merujuk pada putusan dari pengadilan. “Belum ada putusan inkra atau putusan persidangan maka pencalonannya tetap berlangsung sebagaimana mestinya. KPU mengambil Tindakan berdasarkan peraturan perundangan,” tambahnya.

Putusan tersebut kata dia, tidak mempengaruhi pencalonan dari HAN, hingga saat memasuki masa pencoblosan di tanggal 27 November 2024. Dia berharap masyarakat tetap tenang karena pencalonan tidak dipengaruhi oleh konsekuensi hukum yang dialami oleh salah satu pasangan calon yang mengikuti Pilkada di Biak Numfor.

“Untuk para pendukung bisa tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya, dan tetap menjalankan hal-hal yang terkait dengan kepentingan paslon dalam masa kampanye, dan hal teknis bersama tim pemenangan silahkan karena semua masih tetap berlanjut, pencalonannya tidak berakhir sampai disini,” tandas Ketua KPU Joey Lawalata.

Sementara ditempat yang sama Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan mengatakan, paska penjemputan terhadap salah satu paslon di Biak, AKBP Ari mengatakan situasi masih aman terkendali. “Sampai dengan saat ini kita terus melaksanakan pengamatan pengamanan kegiatan rutin, pemantauan di lapangan, dan dipastikan semua berjalan dengan lancar dan terkendali,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRP Beberkan 15 “Dosa OPD” Temuan BPK

Diakui, memang pada Jumat (22/11), telah dilakukan penangkapan dari Polda Papua terkait dengan salah satu kasus yang sedang berjalan, dan semuanya ditangani langsung oleh Polda Papua. Sementara terpisah, Tim Koalisi Herry-Kerry sangat menyayangkan dan menyoroti penangkapan HAN di Biak jelang pencoblosan. Juru bicara tim Koalisi Herry-Kerry, Abdul Chaidir, menyoroti penangkapan HAN yang dilakukan Tim Brimob Polda Papua di Biak menjelang tahapan pencoblosan.

Menurutnya, kejadian ini cukup mengganggu dinamika politik di wilayah tersebut, apalagi HAN dibawa ke Polda Papua untuk pemeriksaan. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas keamanan di Biak. Dia menyayangkan penangkapan HAN di rumahnya dilakukan seperti seorang teroris. “Dikawal sebanyak delapan mobil menuju ke Bandara Biak dan ini snagat tidak pantas  serta dapat memicu kemarahan massa pendukungnya,”  singkat Chaidir.

Sementara pantauan Cenderawasih Pos di Polda Papua, eks Biak itu tiba di Polda Papua Jumat (22/11) sekira pukul 10.30 WIT. Didampingi Tim Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua, Herr  Naap tampak mengenakan topi coklat bergaris, baju kaus oblong merah dan celana pendek kotak-kotak dengan tangan diborgol serta ditutupi kain hitam.

Baca Juga :  Berawal dari Gagal di Pleg, Tiga Kali Seleksi Langsung Jadi ketua

Dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob, ia dibawa ke Dit Reskrimum Polda Papua atas laporkan kasus dugaan asusila dan pencabulan terhadap seorang anak berinisial RR (18). Korban diketahui seorang laki-laki yang sudah kenal dengan pelaku sejak korban duduk di bangku SMA kelas XI.

Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Kombes Fauzi  mengatakan apa yang telah dilakukan AHN merupakan kejahatan yang luar biasa. “Karena apa yang dilakukan pelaku ini kejahatan luar biasa,” tegas Kombes Fauzi, kepada wartawan, Jumat (22/11).

Diketahui Herry Naap ditangkap di kediamannya di Kabupaten Biak, Jumat (22/11) sekira pukul 05.30 WIT. Sebelumnya ia dipanggil namun mangkir. “Kita melakukan pemangilan sebelum kita melakukan pemanggilan menjadi saksi. Setelah mendapatkan alat bukti laporan dari Polres Biak membuat kami meyakinkan menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan,” Jelas Kombes Fauzi.

Kombes Fauzi melanjutkan kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Biak Numfor sejak, 9 November 2024 lalu. Dia mengatakan kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Biak Numfor berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/425/X1/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024. (kar/il/ade).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya