Monday, December 9, 2024
30.7 C
Jayapura

27 November sebagai Libur Nasional

Presiden Prabowo Teken Keppres Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 

JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari Libur Nasional pada 27 November yang bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024. Adapun, penetapan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 tertuang dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2024.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” bunyi diktum kesatu Keppres 33/2024.

Keppres terkait hari libur nasional pada 27 November 2024 yang bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, ditandangani Presiden Prabowo pada Kamis (21/11) kemarin. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kedua.

Baca Juga :  Papua Tuan Rumah Peringatan HAN, Presiden Dipastikan Hadir

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membenarkan bahwa 27 November yang merupakan hari pencoblosan Pilkada 2024. sebagai sebagai libur nasional. “Jadi sekali lagi, dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia ini, maka resmi hari Rabu nanti (27/11) adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara,” kata Tito di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11).

Tito menjelaskan, keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo sejak 21 November 2024. “Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih, menjamin hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut,” pungkasnya. (*/Jawapos)

Presiden Prabowo Teken Keppres Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 

JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari Libur Nasional pada 27 November yang bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024. Adapun, penetapan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 tertuang dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2024.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” bunyi diktum kesatu Keppres 33/2024.

Keppres terkait hari libur nasional pada 27 November 2024 yang bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, ditandangani Presiden Prabowo pada Kamis (21/11) kemarin. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kedua.

Baca Juga :  Semua Pembangunan Pendukung PON Memasuki Tahap Finishing

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membenarkan bahwa 27 November yang merupakan hari pencoblosan Pilkada 2024. sebagai sebagai libur nasional. “Jadi sekali lagi, dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia ini, maka resmi hari Rabu nanti (27/11) adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara,” kata Tito di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11).

Tito menjelaskan, keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo sejak 21 November 2024. “Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih, menjamin hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut,” pungkasnya. (*/Jawapos)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya