Monday, December 9, 2024
27.7 C
Jayapura

Paslon 3 dan 4 Siap Kampanye Akbar Pada Hari Terakhir

JAYAPURA-Komisioner KPU Kota Jayapura Abdullah Rumaf, mengatakan paslon nomor urut 3 dan 4 akan melakukan kampanye akbar di Kota Jayapura.  Sesuai jadwal yang ditentukan kedua paslon tersebut akan melakukan kampanye akbar di hari terakhir masa kampanye yakni Sabtu (23/11).

  “Untuk lokasi dan waktu pelaksanaanya belum tahu, karena itu diatur masing-masing paslon,” ujarnya Kamis (21/11).

  Terkait kampanye tersebut, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan masing masing paslon.  Salah satunya  terkait dengan syarat ketentuan serta larangan-larangan seperti masa yang hadir hanya diperkenankan yang berusia 17 tahun ke atas.

   Tempat pelaksanaan tidak menggunakan fasilitas umum, orasi politik tidak diperkenankan membawa isu SARA serta larangan lain yang perlu diperhatikan paslon.  “Larangan larangan ini penting diperhatikan, guna kelancaran acara, sementara untuk jumlah massa tidak ada batasan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tak  Laporan Pengrusakan APK Diterima Bawaslu Kabupaten

  Sementara itu untuk tahapan pilkada, masa tenang dimulai 24 November, selama tahapan ini masing masing calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang bersifat kampanye, ataupun kegiatan lain dengan tujuan mengarahkan masa untuk memilih paslon itu sendiri maupun paslon lain.

   Selain itu tidak diperkenankan menyebarkan informasi berupa poster ataupun flayer kampanye ke masyarakat, sebab itu bagian dari kampanye yang jelas dilarang di masa tenang.

  “Masyarakat silahkan pantau, bilamana ada pihak yang melakukan kampanye hitam ataupun masih mengirim flyer kampanye di media sosial silahkan lapor ke Bawaslu karena itu sudah melanggar aturan,” imbuhnya.

   Lebih lanjut untuk proses pilkada, sebagaimana saat ini sudah dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka ada beberapa hal yang perlu di perhatikan, salah satunya waktu pemilihan. Seuai aturan, DPTb dapat melakukan pencoblosan di bilik suara, setelah DPT berakhir.

Baca Juga :  Kota dan Kabupaten Jayapura Adalah Wajah Papua

   “Tapi waktunya tetap sesuai jadwal yakni jam 7.00 sampai pukul 13.00 WIT,” jelas Abdul.

  Ia juga mengungkapkan untuk logistik paling lambat  H-3 pilkada  didistribusikan ke masing masing Distrik.  “Nanti H-2 Pilkada didistribusikan ke masing-masing TPS,” tuturnya.

   Abdul mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura menggunakan hak pilih sesuai hari nurani, serta tidak Golput.  “Terutama pemilih pemula, kami minta bisa berpartisipasi mensukseskan Pilkada 2024 dengan datag ke TPS memilih sesuai piihan hati,” pungkasnya (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Komisioner KPU Kota Jayapura Abdullah Rumaf, mengatakan paslon nomor urut 3 dan 4 akan melakukan kampanye akbar di Kota Jayapura.  Sesuai jadwal yang ditentukan kedua paslon tersebut akan melakukan kampanye akbar di hari terakhir masa kampanye yakni Sabtu (23/11).

  “Untuk lokasi dan waktu pelaksanaanya belum tahu, karena itu diatur masing-masing paslon,” ujarnya Kamis (21/11).

  Terkait kampanye tersebut, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan masing masing paslon.  Salah satunya  terkait dengan syarat ketentuan serta larangan-larangan seperti masa yang hadir hanya diperkenankan yang berusia 17 tahun ke atas.

   Tempat pelaksanaan tidak menggunakan fasilitas umum, orasi politik tidak diperkenankan membawa isu SARA serta larangan lain yang perlu diperhatikan paslon.  “Larangan larangan ini penting diperhatikan, guna kelancaran acara, sementara untuk jumlah massa tidak ada batasan,” tegasnya.

Baca Juga :  DPT Biak Numfor Ditetapkan 100.874 Pemilih

  Sementara itu untuk tahapan pilkada, masa tenang dimulai 24 November, selama tahapan ini masing masing calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang bersifat kampanye, ataupun kegiatan lain dengan tujuan mengarahkan masa untuk memilih paslon itu sendiri maupun paslon lain.

   Selain itu tidak diperkenankan menyebarkan informasi berupa poster ataupun flayer kampanye ke masyarakat, sebab itu bagian dari kampanye yang jelas dilarang di masa tenang.

  “Masyarakat silahkan pantau, bilamana ada pihak yang melakukan kampanye hitam ataupun masih mengirim flyer kampanye di media sosial silahkan lapor ke Bawaslu karena itu sudah melanggar aturan,” imbuhnya.

   Lebih lanjut untuk proses pilkada, sebagaimana saat ini sudah dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka ada beberapa hal yang perlu di perhatikan, salah satunya waktu pemilihan. Seuai aturan, DPTb dapat melakukan pencoblosan di bilik suara, setelah DPT berakhir.

Baca Juga :  Hari Pertama Surat Suara Dilipat, 23 Lembar Rusak   

   “Tapi waktunya tetap sesuai jadwal yakni jam 7.00 sampai pukul 13.00 WIT,” jelas Abdul.

  Ia juga mengungkapkan untuk logistik paling lambat  H-3 pilkada  didistribusikan ke masing masing Distrik.  “Nanti H-2 Pilkada didistribusikan ke masing-masing TPS,” tuturnya.

   Abdul mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura menggunakan hak pilih sesuai hari nurani, serta tidak Golput.  “Terutama pemilih pemula, kami minta bisa berpartisipasi mensukseskan Pilkada 2024 dengan datag ke TPS memilih sesuai piihan hati,” pungkasnya (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya