Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Hati-Hati Gelombang Ketiga!

*Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Negeri Merembet ke Indonesia 

*Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan, tapi Syarat Perjalanan Tidak Berubah

JAKARTA-Pandemi Covid-19 di dalam negeri memang makin reda. Tapi, Satgas Covid-19 meminta semua pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, potensi serangan virus korona gelombang ketiga masih mengancam.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, melihat pola lonjakan kasus di Indonesia, gelombang Covid-19 biasanya terjadi berselang tiga bulan dari lonjakan kasus di luar negeri. Itu sama seperti yang pernah terjadi di India, Malaysia, dan Jepang. Hal tersebut terbukti bahwa Indonesia baru mengalami kenaikan kasus tiga bulan pasca hantaman gelombang varian Delta di India.   

Wiku menyatakan, saat ini beberapa negara mengalami gelombang ketiga. ”Maka, kita harus waspada tetap disiplin agar tidak menyusul lonjakan ketiga dalam beberapa waktu ke depan,” ujarnya. Umumnya, kata Wiku, peluang lonjakan kasus meningkat saat libur panjang dan pelaksanaan kegiatan besar di dalam negeri. 

Meski demikian, gelombang ketiga tidak sepenuhnya importasi kasus dari luar negeri. Wiku mengatakan bahwa faktor dalam negeri seperti kerumunan juga bisa menjadi pemicu. ”Misalnya, tradisi berkumpul dan bepergian saat hari raya yang sering menyebabkan abai prokes,” katanya.  

Sesuai dengan instruksi presiden, lanjut Wiku, gelombang ketiga bisa dihindari jika kebijakan berlapis seperti akselerasi vaksinasi, pengendalian mobilitas dalam dan luar negeri, pengendalian aktivitas masyarakat, serta upaya 3T dan 3M tidak dikendurkan. Kebijakan-kebijakan tersebut sebaiknya dilakukan dalam masa kasus sedang turun (strolling) seperti saat ini. ”Karena jika intervensi dilakukan saat kasus memuncak, masih lebih banyak memakan sumber daya,” ujarnya. 

Aturan Makin Longgar

Membaiknya situasi pandemi membuat aturan pengetatan makin dilonggarkan. Salah satunya ketentuan mengenai kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal. Satgas Covid-19 merilis beberapa kegiatan yang dilonggarkan. Di antaranya, di Jawa-Bali, anak usia di bawah 12 tahun kini boleh masuk mal. Bioskop juga dibuka dengan skrining berdasar status vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi. Sektor olahraga juga mendapat beberapa pelonggaran. Di Jawa-Bali, misalnya, kompetisi sepak bola boleh dilaksanakan di daerah PPKM level 3 dan 2.

Baca Juga :  Pedagang dan Preman Pasar Jibama Saling Serang, Tiga Luka-luka

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 yang diterbitkan kemarin (21/9), pemerintah memperbolehkan mal di daerah level 4 di luar Jawa-Bali beroperasi. ”Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen,” ujar Mendagri Tito Karnavian. Sebelumnya, dalam Inmendagri 40/2021, pembukaan mal di luar Jawa-Bali hanya dilakukan di Kota Banda Aceh, Jambi, Kupang, Palangka Raya, dan Batam.

Meski telah dibuka, Mendagri mengatur penerapan prokes di mal secara ketat. Di antaranya, masa operasi terbatas pada pukul 10.00–20.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. ”Atau menerapkan protokol kesehatan yang diatur pemerintah daerah,” jelas Tito.

Mendagri juga mengeluarkan aturan penyesuaian pengoperasian mal di wilayah Jawa-Bali. Hal itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali. Mulai kemarin, pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah 12 tahun berkunjung ke mal. Namun, hal itu terbatas pada empat kota. Yakni, Kota Jakarta, Kota Bandung, Kota Jogjakarta, dan Kota Surabaya. ”Dengan syarat didampingi orang tua,” tegas Tito. Meski demikian, pemerintah masih melarang pembukaan tempat bermain maupun tempat hiburan bagi anak-anak dalam pusat perbelanjaan. Wiku menambahkan, meskipun diperbolehkan masuk mal, anak-anak direkomendasikan tetap di rumah masing-masing jika tidak ada keperluan mendesak. ”Orang tua tetap berhati-hati dan menjamin prokes selama beraktivitas di mal,” jelas Wiku.  

Syarat Perjalanan

Meskipun banyak pelonggaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa syarat untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak berubah. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan, syarat perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta adendumnya. Ada juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021. Aturan turunannya dituangkan dalam SE Kemenhub nomor 62 untuk udara, nomor 56 untuk darat, nomor 58 untuk sektor perkeretaapian, serta nomor 59 untuk transportasi laut.

Untuk kedatangan dan keberangkatan dari maupun menuju Jawa-Bali, dibutuhkan syarat kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Pelaku perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, moda-moda lainnya bisa menggunakan tes antigen. Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksinasi hanya perlu tes antigen 1 x 24 jam untuk perjalanan udara. Lalu, penerima vaksin dosis pertama masih wajib melakukan RT-PCR 2 x 24 jam untuk perjalanan udara. ”Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara,” jelas Adita. 

Baca Juga :  Eltinus Omaleng Kembali jadi Bupati Mimika

Pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional juga terus diperketat. Penjagaan dilakukan di pos lintas batas negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara. Sebagaimana diputuskan sebelumnya, hanya delapan pintu masuk internasional yang diaktifkan. Yakni, Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi, Manado. Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang untuk Pulau Sumatera dan Nunukan untuk Kalimantan. Kemudian PLBN Entikong, Aruk, dan Motaain. ”Tujuan pembatasan ini untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19, termasuk varian Mu (B.1.621). Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo,” kata Adita. 

Vaksinasi

Upaya percepatan vaksinasi Covid-19 dilakukan di semua lini. Tak terkecuali bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) serta pelajar. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengadakan rapat khusus bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mempercepat vaksinasi untuk kelompok tersebut. Pertemuan itu ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat edaran percepatan penyelesaian vaksinasi Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Surat tersebut ditujukan langsung kepada kepala dinas kesehatan provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia. 

”Minggu lalu saya dan Pak Menkes telah mengumpulkan seluruh kepala dinas kesehatan dan dinas pendidikan se-Indonesia dalam upaya penuntasan vaksinasi PTK,” ujar Nadiem saat meninjau pelaksanaan vaksinasi PTK di Korem 042/Garuda Putih, Jambi, kemarin (21/9). Selain itu, kata dia, dibahas pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Pemerintah daerah (pemda) yang berada di wilayah PPKM level 1–3 diminta segera membuka sekolah lagi. 

Dia mengingatkan, vaksinasi PTK bukan syarat pembukaan sekolah. Acuannya mengikuti instruksi Mendagri bahwa sekolah yang berada di luar PPKM level 4 dapat melakukan PTM terbatas, apalagi bila PTK sudah divaksin. ”Kalau sudah, sekolah wajib memberikan opsi PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ungkapnya. (tau/far/mia/c19/oni/JPG) 

*Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Negeri Merembet ke Indonesia 

*Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan, tapi Syarat Perjalanan Tidak Berubah

JAKARTA-Pandemi Covid-19 di dalam negeri memang makin reda. Tapi, Satgas Covid-19 meminta semua pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, potensi serangan virus korona gelombang ketiga masih mengancam.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, melihat pola lonjakan kasus di Indonesia, gelombang Covid-19 biasanya terjadi berselang tiga bulan dari lonjakan kasus di luar negeri. Itu sama seperti yang pernah terjadi di India, Malaysia, dan Jepang. Hal tersebut terbukti bahwa Indonesia baru mengalami kenaikan kasus tiga bulan pasca hantaman gelombang varian Delta di India.   

Wiku menyatakan, saat ini beberapa negara mengalami gelombang ketiga. ”Maka, kita harus waspada tetap disiplin agar tidak menyusul lonjakan ketiga dalam beberapa waktu ke depan,” ujarnya. Umumnya, kata Wiku, peluang lonjakan kasus meningkat saat libur panjang dan pelaksanaan kegiatan besar di dalam negeri. 

Meski demikian, gelombang ketiga tidak sepenuhnya importasi kasus dari luar negeri. Wiku mengatakan bahwa faktor dalam negeri seperti kerumunan juga bisa menjadi pemicu. ”Misalnya, tradisi berkumpul dan bepergian saat hari raya yang sering menyebabkan abai prokes,” katanya.  

Sesuai dengan instruksi presiden, lanjut Wiku, gelombang ketiga bisa dihindari jika kebijakan berlapis seperti akselerasi vaksinasi, pengendalian mobilitas dalam dan luar negeri, pengendalian aktivitas masyarakat, serta upaya 3T dan 3M tidak dikendurkan. Kebijakan-kebijakan tersebut sebaiknya dilakukan dalam masa kasus sedang turun (strolling) seperti saat ini. ”Karena jika intervensi dilakukan saat kasus memuncak, masih lebih banyak memakan sumber daya,” ujarnya. 

Aturan Makin Longgar

Membaiknya situasi pandemi membuat aturan pengetatan makin dilonggarkan. Salah satunya ketentuan mengenai kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal. Satgas Covid-19 merilis beberapa kegiatan yang dilonggarkan. Di antaranya, di Jawa-Bali, anak usia di bawah 12 tahun kini boleh masuk mal. Bioskop juga dibuka dengan skrining berdasar status vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi. Sektor olahraga juga mendapat beberapa pelonggaran. Di Jawa-Bali, misalnya, kompetisi sepak bola boleh dilaksanakan di daerah PPKM level 3 dan 2.

Baca Juga :  Data dari Provinsi Belum Dilimpahkan

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 yang diterbitkan kemarin (21/9), pemerintah memperbolehkan mal di daerah level 4 di luar Jawa-Bali beroperasi. ”Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen,” ujar Mendagri Tito Karnavian. Sebelumnya, dalam Inmendagri 40/2021, pembukaan mal di luar Jawa-Bali hanya dilakukan di Kota Banda Aceh, Jambi, Kupang, Palangka Raya, dan Batam.

Meski telah dibuka, Mendagri mengatur penerapan prokes di mal secara ketat. Di antaranya, masa operasi terbatas pada pukul 10.00–20.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. ”Atau menerapkan protokol kesehatan yang diatur pemerintah daerah,” jelas Tito.

Mendagri juga mengeluarkan aturan penyesuaian pengoperasian mal di wilayah Jawa-Bali. Hal itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali. Mulai kemarin, pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah 12 tahun berkunjung ke mal. Namun, hal itu terbatas pada empat kota. Yakni, Kota Jakarta, Kota Bandung, Kota Jogjakarta, dan Kota Surabaya. ”Dengan syarat didampingi orang tua,” tegas Tito. Meski demikian, pemerintah masih melarang pembukaan tempat bermain maupun tempat hiburan bagi anak-anak dalam pusat perbelanjaan. Wiku menambahkan, meskipun diperbolehkan masuk mal, anak-anak direkomendasikan tetap di rumah masing-masing jika tidak ada keperluan mendesak. ”Orang tua tetap berhati-hati dan menjamin prokes selama beraktivitas di mal,” jelas Wiku.  

Syarat Perjalanan

Meskipun banyak pelonggaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa syarat untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak berubah. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan, syarat perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta adendumnya. Ada juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021. Aturan turunannya dituangkan dalam SE Kemenhub nomor 62 untuk udara, nomor 56 untuk darat, nomor 58 untuk sektor perkeretaapian, serta nomor 59 untuk transportasi laut.

Untuk kedatangan dan keberangkatan dari maupun menuju Jawa-Bali, dibutuhkan syarat kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Pelaku perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, moda-moda lainnya bisa menggunakan tes antigen. Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksinasi hanya perlu tes antigen 1 x 24 jam untuk perjalanan udara. Lalu, penerima vaksin dosis pertama masih wajib melakukan RT-PCR 2 x 24 jam untuk perjalanan udara. ”Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara,” jelas Adita. 

Baca Juga :  Oknum Dokter Terjaring OTT Saber Pungli Papua

Pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional juga terus diperketat. Penjagaan dilakukan di pos lintas batas negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara. Sebagaimana diputuskan sebelumnya, hanya delapan pintu masuk internasional yang diaktifkan. Yakni, Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi, Manado. Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang untuk Pulau Sumatera dan Nunukan untuk Kalimantan. Kemudian PLBN Entikong, Aruk, dan Motaain. ”Tujuan pembatasan ini untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19, termasuk varian Mu (B.1.621). Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo,” kata Adita. 

Vaksinasi

Upaya percepatan vaksinasi Covid-19 dilakukan di semua lini. Tak terkecuali bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) serta pelajar. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengadakan rapat khusus bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mempercepat vaksinasi untuk kelompok tersebut. Pertemuan itu ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat edaran percepatan penyelesaian vaksinasi Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Surat tersebut ditujukan langsung kepada kepala dinas kesehatan provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia. 

”Minggu lalu saya dan Pak Menkes telah mengumpulkan seluruh kepala dinas kesehatan dan dinas pendidikan se-Indonesia dalam upaya penuntasan vaksinasi PTK,” ujar Nadiem saat meninjau pelaksanaan vaksinasi PTK di Korem 042/Garuda Putih, Jambi, kemarin (21/9). Selain itu, kata dia, dibahas pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Pemerintah daerah (pemda) yang berada di wilayah PPKM level 1–3 diminta segera membuka sekolah lagi. 

Dia mengingatkan, vaksinasi PTK bukan syarat pembukaan sekolah. Acuannya mengikuti instruksi Mendagri bahwa sekolah yang berada di luar PPKM level 4 dapat melakukan PTM terbatas, apalagi bila PTK sudah divaksin. ”Kalau sudah, sekolah wajib memberikan opsi PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ungkapnya. (tau/far/mia/c19/oni/JPG) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya