Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Oknum Dokter Terjaring OTT Saber Pungli Papua

Tak Merasa Menyalahi Aturan Pemda Jayawijaya Siap Berikan Keterangan

JAYAPURA-Satgas Saber Pungli Provinsi Papua menggelar OTT (Operasi Tangkap Tangan) di kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (21/10).

Empat orang diamankan dalam OTT tersebut. Terdiri dari oknum dokter, tenaga medis dan seorang administrasi. Penangkapan terhadap empat orang ini dipimpin langsung Ketua Pelaksana, Kombes Pol Alfred Papare.

KETERANGAN PERS: Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Wakapolda Papua Brigjen Pol M Fakhiri dan pejabat Polda Papua lainnya saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Papua, Kamis (22/10).

Empat orang yang diamankan berinisial HP (46), Y (35), ERS (29) dan RL (33). Mereka diamankan berdasarkan pengaduan dari masyarakat tentang tarif rapid test yang terlalu tinggi di kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw mengatakan, Satgas Saber Pungli Provinsi Papua telah melaksanakan persiapan dengan mengkaji aturan pemerintah dalam masa Pandemi Covid-19. Terutama Surat Edaran Kemenkes RI Nomor 2875 tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi rapid test.

“Pemeriksaan rapid test antibody sebagaimana dalam surat edaran menyebutkan Rp 150 ribu sebagai tarif tertinggi dan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri tanpa paksaan. Namun, praktek yang dilakukan oleh para petugas yakni memungut tarif sebesar Rp 250 ribu per orang,” ungkap Kapolda Paulus Waterpauw kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (22/10).

Dikatakan, keluhan masyarakat khususnya penumpang dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya juga menjadi dasar pertimbangan Satgas untuk melakukan OTT. Hal ini dianggap memberatkan masyarakat karena besaran tarif tersebut. Padahal pelayanan rapid test Bandara Sentani hanya sebesar Rp 130 ribu.

“Keempat petugas telah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah dilakukan klarifikasi pada Rabu (21/10),”  ucap Kapolda.

Terkait kasus ini, penyidik lanjut Waterpauw menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Dengan keberhasilan Tim Ciber akan membuat ketertiban terutama dalam penentuan tarif terhadap para penumpang yang akan keluar masuk wilayah kita, baik yang akan pergi maupun yang akan masuk,” ucapnya.

Lanjut Kapolda, terkait sudah berapa lama mereka beroperasi sedang dalam pengembangan.  Namun  dirinya meyakini mereka sudah cukup lama beroperasi.

“Unsur kesengajaan itu ada. Apakah mereka menjalankan ini sendirian atau ada petunjuk,  nanti kita tunggu di penyidikan. Tim yang sedang bekerja  dan kami tetap tegakan hukum semaksimalnya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri,” kata Kapolda.

Baca Juga :  Percaya, Jika Memang Ada Tekad dan Usaha Keras, Tak Ada yang Tak Mungkin

Ia menerangkan, OTT yang dipimpin oleh Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Provinsi Papua menuju ke Bandara Sentani pada pukul 10:30 WIT dan langsung melakukan OTT terhadap para petugas yang melayani penumpang tujuan Kabupaten Jayawijaya yang mana diwajibkan melakukan tes Rapid dengan membayar biaya sebesar Rp 250 ribu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang senilai Rp 15.900.000, buku registrasi pendaftar, kwitansi, hasil rapid test untuk hari Rabu (21/10) dan buku absen petugas.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya merasa tak menyalahi aturan dan siap memberikan keterangan jika dibutuhkan dalam penyelidikaan dugaan Pungli yang diungkap Polda Papua di Posko Pelayanan Rapid Test di Sentani, Kabupaten Jayapura. Pasalnya aturan biaya rp 250.000 yang diterapkan semua berdasarkan SK Bupati Jayawijaya dan anggaran dari pungutan itu disetorkan ke kas daerah.

Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua mengatakan, sebelum membuka posko pihaknya telah melakukan rapat dengan seluruh Forkopimda yang ada di Jayawijaya. Bahkan saat Pemkab Jayawijaya saat video conference yang dipimpin Wagub Papua juga telah disampaikan tahapan yang dilakukan oleh Pemda Jayawijaya untuk membuka posko di Sentani.

“Kita buka posko itu karena setiap warga yang naik ke Wamena dengan hasil rapid dari berbagai tempat, saat diperiksa di sini ada saja yang ditemukan reaktif. Bahkan sampai ke positif itu terjadi ditanggal yang sama. Dan gubernur meminta bupati menjaga pintu masuk dan di Jayawijaya pintu masuk untuk Lapago,” ungkap Jhon Banua, Kamis malam.

Usai membuka posko di Sentani, menurutnya untuk warga yang ber-KTP Jayawijaya tidak dipungut biaya atau digratiskan karena pembiayaannya bersumber dari APBD Jayawijaya. Namun bagi warga non KTP Jayawijaya, dikenakan tarif Rp 250.000.

Terkait hal ini, Pemkab Jayawijaya juga sudah menyurat ke Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, Gubernur Papua dan Bupati Jayapura. Termasuk kepada Kapolres Jayapura dan Kepala Bandara Sentani.

“Tahapan kita berjalan sudah 2 bulan lebih dan kemarin baru ada pihak Polda datang untuk meminta keterangan. Jadi kami dari Pemda Jayawijaya bekerja untuk menjaga akses masuk. Karena kita tahu di Jayapura angka Covid-19 sangat tinggi  dan sesuai dengan aturan yang dituangkan dalam SK bupati agar regulasinya ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Tujuh Tersangka Kerusuhan Disarankan Dipulangkan

Menurutnya dalam SK Bupati Jayawijaya dijelaskan rincian untuk rapid test Rp 150.000 dan untuk bahan habis pakai seperti sarung tangan, masker, suntik dan perlatan rapid lainnya Rp 100.000. perincian tersebut dimasukan dalam surat keputusan. Bahkan hal ini sesuai dengan keputusan Forkopimda dan hasil video conference wakil gubernur.

“Kami siap untuk memberikan keterangan apabila diminta dari Polda Papua untuk penyelidikan. Kami juga punya bukti-bukti untuk regulasi yang dikeluarkan. Memang benar ada peraturan mentri menerapkan harga tertinggi. Namun kita anggarkan dari APBD Jayawijaya, sehingga kita geratiskan untuk yang KTP Jayawijaya,”jelasnya.

Dikatakan, dari masalah ini Pemda Jayawijaya merasa tak menyalahi aturan. Sebab semua keputusan itu berdasarkan surat keputusan bupati. Untuk itu, yang dijalankan ini tidak punya niat sedikit pun untuk melakukan pungli, karena semua pembiayaan masuk ke kas daerah.

Bupati Jhon Banua menambahkan bahwa pungutan yang diambil dari warga yang bukan berKTP Jayawijaya, dilakukan untuk menjaga balance subsidi silang. Untuk itu, pihaknya siap memberikan keterangan. Karena seluruh anggaran dari hasil pungutan rapid test di Jayapura itu dimasukan ke rekening kas daerah yang dikirim tiap Jumat ke kas daerah  oleh petugas.

“Uangnya semua ada di kas daerah dan kami tidak menggunakannya. Kami sudah berkoordinasi dengan tim dari Polda yang kemarin datang ke posko kami yang ada di Jayapura. Ada petunjuk jika rapid tes dilakukan dengan harga Rp 150.000 bisa kembali dijalankan,” tambahnya.

Jhon Banua menyebutkan dari hasil koordinasi, pihaknya telah mendapatkan izin untuk kembali membuka posko. Tetapi dengan harga standar dari kementrian. Pemda juga telah berkoordinasi dengan aviasi penerbangan untuk dibuka kembali dari Jayapura.

“Penerbangan akan kembali dibuka besok (hari ini)  namun mungkin agak siang karena yang sudah punya tiket akan melakukan rapid test di posko lagi. Kami tidak bisa mengubah surat keputusan yang dibuat secara langsung. Kami akan tetap menunggu hasil konfirmasi dengan Polda yang akan meminta keterangan kepada Pemda Jayawiijaya,”bebernya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada tim dari Polda yang datang dan kami siap untuk memberikan keterangan kepada tim. Karena kami lakukan ini kepentingannya untuk menjaga masyarakat Jayawijaya dan Lapago,”tutupnya. (fia/jo/nat)

Tak Merasa Menyalahi Aturan Pemda Jayawijaya Siap Berikan Keterangan

JAYAPURA-Satgas Saber Pungli Provinsi Papua menggelar OTT (Operasi Tangkap Tangan) di kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (21/10).

Empat orang diamankan dalam OTT tersebut. Terdiri dari oknum dokter, tenaga medis dan seorang administrasi. Penangkapan terhadap empat orang ini dipimpin langsung Ketua Pelaksana, Kombes Pol Alfred Papare.

KETERANGAN PERS: Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Wakapolda Papua Brigjen Pol M Fakhiri dan pejabat Polda Papua lainnya saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Papua, Kamis (22/10).

Empat orang yang diamankan berinisial HP (46), Y (35), ERS (29) dan RL (33). Mereka diamankan berdasarkan pengaduan dari masyarakat tentang tarif rapid test yang terlalu tinggi di kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw mengatakan, Satgas Saber Pungli Provinsi Papua telah melaksanakan persiapan dengan mengkaji aturan pemerintah dalam masa Pandemi Covid-19. Terutama Surat Edaran Kemenkes RI Nomor 2875 tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi rapid test.

“Pemeriksaan rapid test antibody sebagaimana dalam surat edaran menyebutkan Rp 150 ribu sebagai tarif tertinggi dan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri tanpa paksaan. Namun, praktek yang dilakukan oleh para petugas yakni memungut tarif sebesar Rp 250 ribu per orang,” ungkap Kapolda Paulus Waterpauw kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (22/10).

Dikatakan, keluhan masyarakat khususnya penumpang dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya juga menjadi dasar pertimbangan Satgas untuk melakukan OTT. Hal ini dianggap memberatkan masyarakat karena besaran tarif tersebut. Padahal pelayanan rapid test Bandara Sentani hanya sebesar Rp 130 ribu.

“Keempat petugas telah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah dilakukan klarifikasi pada Rabu (21/10),”  ucap Kapolda.

Terkait kasus ini, penyidik lanjut Waterpauw menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Dengan keberhasilan Tim Ciber akan membuat ketertiban terutama dalam penentuan tarif terhadap para penumpang yang akan keluar masuk wilayah kita, baik yang akan pergi maupun yang akan masuk,” ucapnya.

Lanjut Kapolda, terkait sudah berapa lama mereka beroperasi sedang dalam pengembangan.  Namun  dirinya meyakini mereka sudah cukup lama beroperasi.

“Unsur kesengajaan itu ada. Apakah mereka menjalankan ini sendirian atau ada petunjuk,  nanti kita tunggu di penyidikan. Tim yang sedang bekerja  dan kami tetap tegakan hukum semaksimalnya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri,” kata Kapolda.

Baca Juga :  Masih Menampilkan Drone Lighting Show

Ia menerangkan, OTT yang dipimpin oleh Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Provinsi Papua menuju ke Bandara Sentani pada pukul 10:30 WIT dan langsung melakukan OTT terhadap para petugas yang melayani penumpang tujuan Kabupaten Jayawijaya yang mana diwajibkan melakukan tes Rapid dengan membayar biaya sebesar Rp 250 ribu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang senilai Rp 15.900.000, buku registrasi pendaftar, kwitansi, hasil rapid test untuk hari Rabu (21/10) dan buku absen petugas.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya merasa tak menyalahi aturan dan siap memberikan keterangan jika dibutuhkan dalam penyelidikaan dugaan Pungli yang diungkap Polda Papua di Posko Pelayanan Rapid Test di Sentani, Kabupaten Jayapura. Pasalnya aturan biaya rp 250.000 yang diterapkan semua berdasarkan SK Bupati Jayawijaya dan anggaran dari pungutan itu disetorkan ke kas daerah.

Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua mengatakan, sebelum membuka posko pihaknya telah melakukan rapat dengan seluruh Forkopimda yang ada di Jayawijaya. Bahkan saat Pemkab Jayawijaya saat video conference yang dipimpin Wagub Papua juga telah disampaikan tahapan yang dilakukan oleh Pemda Jayawijaya untuk membuka posko di Sentani.

“Kita buka posko itu karena setiap warga yang naik ke Wamena dengan hasil rapid dari berbagai tempat, saat diperiksa di sini ada saja yang ditemukan reaktif. Bahkan sampai ke positif itu terjadi ditanggal yang sama. Dan gubernur meminta bupati menjaga pintu masuk dan di Jayawijaya pintu masuk untuk Lapago,” ungkap Jhon Banua, Kamis malam.

Usai membuka posko di Sentani, menurutnya untuk warga yang ber-KTP Jayawijaya tidak dipungut biaya atau digratiskan karena pembiayaannya bersumber dari APBD Jayawijaya. Namun bagi warga non KTP Jayawijaya, dikenakan tarif Rp 250.000.

Terkait hal ini, Pemkab Jayawijaya juga sudah menyurat ke Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, Gubernur Papua dan Bupati Jayapura. Termasuk kepada Kapolres Jayapura dan Kepala Bandara Sentani.

“Tahapan kita berjalan sudah 2 bulan lebih dan kemarin baru ada pihak Polda datang untuk meminta keterangan. Jadi kami dari Pemda Jayawijaya bekerja untuk menjaga akses masuk. Karena kita tahu di Jayapura angka Covid-19 sangat tinggi  dan sesuai dengan aturan yang dituangkan dalam SK bupati agar regulasinya ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Siap Pasang Badan Untuk Bela Lukas

Menurutnya dalam SK Bupati Jayawijaya dijelaskan rincian untuk rapid test Rp 150.000 dan untuk bahan habis pakai seperti sarung tangan, masker, suntik dan perlatan rapid lainnya Rp 100.000. perincian tersebut dimasukan dalam surat keputusan. Bahkan hal ini sesuai dengan keputusan Forkopimda dan hasil video conference wakil gubernur.

“Kami siap untuk memberikan keterangan apabila diminta dari Polda Papua untuk penyelidikan. Kami juga punya bukti-bukti untuk regulasi yang dikeluarkan. Memang benar ada peraturan mentri menerapkan harga tertinggi. Namun kita anggarkan dari APBD Jayawijaya, sehingga kita geratiskan untuk yang KTP Jayawijaya,”jelasnya.

Dikatakan, dari masalah ini Pemda Jayawijaya merasa tak menyalahi aturan. Sebab semua keputusan itu berdasarkan surat keputusan bupati. Untuk itu, yang dijalankan ini tidak punya niat sedikit pun untuk melakukan pungli, karena semua pembiayaan masuk ke kas daerah.

Bupati Jhon Banua menambahkan bahwa pungutan yang diambil dari warga yang bukan berKTP Jayawijaya, dilakukan untuk menjaga balance subsidi silang. Untuk itu, pihaknya siap memberikan keterangan. Karena seluruh anggaran dari hasil pungutan rapid test di Jayapura itu dimasukan ke rekening kas daerah yang dikirim tiap Jumat ke kas daerah  oleh petugas.

“Uangnya semua ada di kas daerah dan kami tidak menggunakannya. Kami sudah berkoordinasi dengan tim dari Polda yang kemarin datang ke posko kami yang ada di Jayapura. Ada petunjuk jika rapid tes dilakukan dengan harga Rp 150.000 bisa kembali dijalankan,” tambahnya.

Jhon Banua menyebutkan dari hasil koordinasi, pihaknya telah mendapatkan izin untuk kembali membuka posko. Tetapi dengan harga standar dari kementrian. Pemda juga telah berkoordinasi dengan aviasi penerbangan untuk dibuka kembali dari Jayapura.

“Penerbangan akan kembali dibuka besok (hari ini)  namun mungkin agak siang karena yang sudah punya tiket akan melakukan rapid test di posko lagi. Kami tidak bisa mengubah surat keputusan yang dibuat secara langsung. Kami akan tetap menunggu hasil konfirmasi dengan Polda yang akan meminta keterangan kepada Pemda Jayawiijaya,”bebernya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada tim dari Polda yang datang dan kami siap untuk memberikan keterangan kepada tim. Karena kami lakukan ini kepentingannya untuk menjaga masyarakat Jayawijaya dan Lapago,”tutupnya. (fia/jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya