“Demikian juga jika pihak pengadu meminta penyandingan data, maka MK harus lakukan. Namun jika KPU mampu membuktikan dasar hukum keputusannya, MK juga wajib mempertimbangkannya secara proporsional,” tegasnya.
Prof. Ave menegaskan, putusan MK nantinya akan menentukan arah pembangunan Papua ke depan. Karena itu, ia berharap keputusan MK bersifat final dan tegas. “Tentunya masyarakat Papua sudah menantikan pemimpin baru dan tentu tidak menginginkan PSU jilid dua. Proses di MK harus menjadi contoh pendidikan demokrasi yang baik tanpa intervensi pihak mana pun,” beber Ave.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi yang bisa memengaruhi jalannya persidangan MK. Semua pihak, kata dia, harus menghormati proses hukum yang berjalan. “Papua hari ini butuh pemimpin. Karena itu, para kandidat pun harus siap menerima putusan MK. Kita harus optimis bahwa apa yang diputuskan MK adalah yang terbaik untuk masa depan Papua,” pungkasnya.
Informasi lainnya adalah siang ini (Jumat, 22/8) Paslon BTM-CK akan memberikan keterangan resmi pasca pleno penetapan hasil perolehan suara di KPU. Sementara Sekretaris Tim Koalisi Papua Cerah Mari-Yo, Apedius Mote, menanggapi bahwa isu tipex yang beredar terkait hasil PSU adalah tidak memiliki dasar yang jelas dan hanya berpotensi merusak citra pesta demokrasi di Tanah Papua.
“Itu isu liar yang tidak punya dasar, justru membangun opini yang bisa merusak demokrasi,” katanya. Ia menegaskan, berdasarkan data lapangan yang dimiliki tim MARI-YO, kemenangan mereka sudah terbukti sah.
Perolehan suara pasangan Matius D Fakhiri – Aryoko Rumaropen tercatat unggul sejak penghitungan di tingkat distrik hingga kabupaten/kota, sesuai formulir C1 dan D Hasil yang dimiliki Tim. “Secara data lapangan kami menang juga, baik dari formulir C1 maupun D Hasil mulai tingkat distrik hingga kabupaten/kota,” jelasnya.
Apedius menambahkan, klaim kemenangan yang dilontarkan pihak lain adalah hal yang wajar dalam kontestasi politik. Namun, hasil pleno resmi KPU Papua telah menegaskan bahwa pasangan Mari -Yo sah sebagai pemenang PSU Pilgub Papua 2024. “Soal saling mengklaim itu hak masing-masing paslon, tetapi faktanya hasil pleno KPU Papua sudah jelas, MARI-YO ditetapkan sebagai pemenang,” tutupnya. (rel/kim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos