Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Proyek Talud Beton di Waropen Rugikan Negara Rp 11 M

DISKUSI: Direktur Krimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat berdiskusi dengan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi AKBP Yohanes Agus Setiandaru di ruang kerjanya di Mapolda Papua, Rabu (8/1). (FOTO: Elfira/Cepos)

Polda Papua Terima Hasil Audit Kerugian Negara dari BPKP

JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dikabarkan telah menerima hasil audit kerugian negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua terhadap proyek atau pekerjaan pembangunan talud beton di Kali Sanggei hingga Pelabuhan  Pidemani Kabupaten Waropen tahun anggaran 2017.

Dari hasil audit tersebut tercatat kerugian negara mencapai Rp 11 milliar dari total anggaran yang disiapkan saat itu sekira Rp 14 Milliar.

Terkait hasil audit kerugian negara tersebut, Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti hasil audit tersebut dengan melakukan penyidikan lebih lanjut. 

“Sudah kami terima dan kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut. Pasalnya total kerugian negara sekira Rp 11 Miliar,” ungkap Ricko didampingi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi AKBP Yohanes Agus Setiandaru kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu (8/1). 

Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebutkan, sebanyak 20 orang saksi sudah dimintai keterangan. Saksi yang dimintai keterangan terdiri dari pihak kontraktor dan OPD terkait.   

Pihaknya juga akan melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Waropen untuk dimintai keterangannya lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi ini. 

Baca Juga :  Kembali ke Timika, Eltinus Omaleng Disambut Ribuan Warga

“Dari hasil penyelidikan sementara, pembangunan talud beton di Kali Sanggei hingga Pelabuhan  Pidemani Kabupaten Waropen tahun anggaran 2017, diduga fiktif. Diduga hanya beberapa segmen yang diadakan, sementara yang lainnya tidak ada,” ucap Ricko.

Selain kasus dugaan korupsi  pembangunan talud beton di Kali Sanggei hingga Pelabuhan  Pidemani, Ditreskrimsus Polda Papua menurutnya juga masih melakukan penyelidikan terkait pembangunan ruas jalan Waropen-Wapoga serta pengadaan 1000 unit motor.

Penyelidikan kedua pekerjaan ini menurut Ricko merupakan tindaklanjut dari laporan perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen saat mendatangi Mapolda Papua, 25 November 2019 lalu. 

 Dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah, Polda Papua dalam hal ini Ditreskrimsus menurut Ricko tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Termasuk telegram Kapolri yang berisi arahan tentang penanganan tindak pidana korupsi  pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

Ricko menyebutkan, terkait dengan penyelenggaraan pemerintah khususnya dana desa perlunya koordinasi dengan  Aparat  Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Setelah kita verifikasi kita telaah dari  pengaduan masyarakat atau temuan kita sendiri, kita koordinasi dengan APIP dan BPKP bagaimana hasil dari auditnya,” jelas  Ricko.

Dari hasil audit itu, pihaknya melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya pemulihan atau pengembalian yang belum dilaksanakan.

“Artinya pemulihan daripada kerugiaan kekayaan negara itu sendiri. Jika itu tidak bisa dilakukan maka dilanjutkan ke proses penyidikan. Khusus dana desa dalam rangka mendukung  program pemerintah serta apa yang menjadi arahan Kabareskrim dalam 7 komponen pelaksanaan tugas-tugas, kita akan berupaya untuk meningkatkan kemampuan  professionalisme penyidik,” tuturnya.

Baca Juga :  LBH Sebut Ada Pelanggaran HAM Dibalik Perpanjangan Izin Tambang PT Freeport

Pihaknya juga memberdayakan E-Manajemen penyidikan dalam pelaksanaan kegiatan. “Kalaupun nanti ada pengaduan masyarakat maka kami tidak serta merta langsung memvonis yang bersangkutan. Melainkan berkoordinasi dengan  BPKP terkait dengan verifikasi penelaahan. Karena dalam penanganan kasus dugaan korupsi ada yang namanya preemtif, preventif dan penegakan hukum,” ujarnya.

“Ketika pemulihan untuk dana desa tidak bisa  maka kita akan lakukan penyidikan. Kita juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dengan BPKP,” sambungnya. 

Disinggung target khusus pengungkapan kasus korupsi untuk tahun 2020, mantan Direktur Binmas Polda Papua ini menyebutkan belum ada target khusus. 

Ditkrimsus Polda Papua menurutnya hanya melihat penanganan kasus tahun-tahun sebelumnya apakah itu dalam proses LI, Dulmas ataupun dalam Lidik.

“Dari proses kasus sebelumnya nantinya ditindaklanjuti ditahun 2020. Apakah nanti larinya ke  penyidikan atau seperti apa. Namun ketika tidak terbukti maka tidak akan dilakukan penyidikan. Karena tidak semua pengaduan masyarakat menjadikan itu suatu  proses penyidikan atau langsung menyerat tersangka.  Kita harus koordinasi dengan saksi-saksi  ahli yang kita punya,” tambahnya.

Untuk tahun 2020, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi pengaduan masyarakat dalam rangka verifikasi menelaah laporan sejak tahun 2017, 2018 dan 2019 yang masih dalam  rangka informasi atau pengaduan  masyarakat, apakah laporan tersebut perlu ditingkatkan menjadi proses lidik atau penyidikan.

Dalam menjalankan tugas, Ricko juga mengingatkan jajarannya untuk memperhatikan arahan atensi  Kapolri di kewilayahan. “Yaitu jangan ada aparat kepolisian yang coba-coba mengintimidasi dalam proses lelang atau ikut-ikutan dalam proses lelang. Apalagi main-main proyek itu, menjadi arahan penting Kapolri,” pungkasnya. (fia/nat)

DISKUSI: Direktur Krimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat berdiskusi dengan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi AKBP Yohanes Agus Setiandaru di ruang kerjanya di Mapolda Papua, Rabu (8/1). (FOTO: Elfira/Cepos)

Polda Papua Terima Hasil Audit Kerugian Negara dari BPKP

JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dikabarkan telah menerima hasil audit kerugian negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua terhadap proyek atau pekerjaan pembangunan talud beton di Kali Sanggei hingga Pelabuhan  Pidemani Kabupaten Waropen tahun anggaran 2017.

Dari hasil audit tersebut tercatat kerugian negara mencapai Rp 11 milliar dari total anggaran yang disiapkan saat itu sekira Rp 14 Milliar.

Terkait hasil audit kerugian negara tersebut, Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti hasil audit tersebut dengan melakukan penyidikan lebih lanjut. 

“Sudah kami terima dan kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut. Pasalnya total kerugian negara sekira Rp 11 Miliar,” ungkap Ricko didampingi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi AKBP Yohanes Agus Setiandaru kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu (8/1). 

Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebutkan, sebanyak 20 orang saksi sudah dimintai keterangan. Saksi yang dimintai keterangan terdiri dari pihak kontraktor dan OPD terkait.   

Pihaknya juga akan melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Waropen untuk dimintai keterangannya lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi ini. 

Baca Juga :  LBH Sebut Ada Pelanggaran HAM Dibalik Perpanjangan Izin Tambang PT Freeport

“Dari hasil penyelidikan sementara, pembangunan talud beton di Kali Sanggei hingga Pelabuhan  Pidemani Kabupaten Waropen tahun anggaran 2017, diduga fiktif. Diduga hanya beberapa segmen yang diadakan, sementara yang lainnya tidak ada,” ucap Ricko.

Selain kasus dugaan korupsi  pembangunan talud beton di Kali Sanggei hingga Pelabuhan  Pidemani, Ditreskrimsus Polda Papua menurutnya juga masih melakukan penyelidikan terkait pembangunan ruas jalan Waropen-Wapoga serta pengadaan 1000 unit motor.

Penyelidikan kedua pekerjaan ini menurut Ricko merupakan tindaklanjut dari laporan perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen saat mendatangi Mapolda Papua, 25 November 2019 lalu. 

 Dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah, Polda Papua dalam hal ini Ditreskrimsus menurut Ricko tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Termasuk telegram Kapolri yang berisi arahan tentang penanganan tindak pidana korupsi  pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

Ricko menyebutkan, terkait dengan penyelenggaraan pemerintah khususnya dana desa perlunya koordinasi dengan  Aparat  Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Setelah kita verifikasi kita telaah dari  pengaduan masyarakat atau temuan kita sendiri, kita koordinasi dengan APIP dan BPKP bagaimana hasil dari auditnya,” jelas  Ricko.

Dari hasil audit itu, pihaknya melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya pemulihan atau pengembalian yang belum dilaksanakan.

“Artinya pemulihan daripada kerugiaan kekayaan negara itu sendiri. Jika itu tidak bisa dilakukan maka dilanjutkan ke proses penyidikan. Khusus dana desa dalam rangka mendukung  program pemerintah serta apa yang menjadi arahan Kabareskrim dalam 7 komponen pelaksanaan tugas-tugas, kita akan berupaya untuk meningkatkan kemampuan  professionalisme penyidik,” tuturnya.

Baca Juga :  Kapolresta: Jangan Sesekali Kerahkan Massa

Pihaknya juga memberdayakan E-Manajemen penyidikan dalam pelaksanaan kegiatan. “Kalaupun nanti ada pengaduan masyarakat maka kami tidak serta merta langsung memvonis yang bersangkutan. Melainkan berkoordinasi dengan  BPKP terkait dengan verifikasi penelaahan. Karena dalam penanganan kasus dugaan korupsi ada yang namanya preemtif, preventif dan penegakan hukum,” ujarnya.

“Ketika pemulihan untuk dana desa tidak bisa  maka kita akan lakukan penyidikan. Kita juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dengan BPKP,” sambungnya. 

Disinggung target khusus pengungkapan kasus korupsi untuk tahun 2020, mantan Direktur Binmas Polda Papua ini menyebutkan belum ada target khusus. 

Ditkrimsus Polda Papua menurutnya hanya melihat penanganan kasus tahun-tahun sebelumnya apakah itu dalam proses LI, Dulmas ataupun dalam Lidik.

“Dari proses kasus sebelumnya nantinya ditindaklanjuti ditahun 2020. Apakah nanti larinya ke  penyidikan atau seperti apa. Namun ketika tidak terbukti maka tidak akan dilakukan penyidikan. Karena tidak semua pengaduan masyarakat menjadikan itu suatu  proses penyidikan atau langsung menyerat tersangka.  Kita harus koordinasi dengan saksi-saksi  ahli yang kita punya,” tambahnya.

Untuk tahun 2020, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi pengaduan masyarakat dalam rangka verifikasi menelaah laporan sejak tahun 2017, 2018 dan 2019 yang masih dalam  rangka informasi atau pengaduan  masyarakat, apakah laporan tersebut perlu ditingkatkan menjadi proses lidik atau penyidikan.

Dalam menjalankan tugas, Ricko juga mengingatkan jajarannya untuk memperhatikan arahan atensi  Kapolri di kewilayahan. “Yaitu jangan ada aparat kepolisian yang coba-coba mengintimidasi dalam proses lelang atau ikut-ikutan dalam proses lelang. Apalagi main-main proyek itu, menjadi arahan penting Kapolri,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya