JAYAPURA-Bawaslu Papua menyebut jadwal rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada gubernur dan wakil gubernur berpotensi molor seperti pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Dimana Makkamah Konsitusi (MK) memutuskan bahwa PSU digelar pada 6 Agustus mendatang.
Kekhawatiran molornya rekapitulasi suara PSU ini, lantaran Bawaslu belum melihat adanya mitigasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pelaksanaan rekapitulasi itu tidak menjadi molor. Sebagaimana pernah terjadi pada Pileg 2019, Pemilu 2019, Pemilu dan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin mengungkapkan bahwa pengalaman Pemilu Tahun 2019, pelaksaan Pileg dan Pemilu 2024 Papua paling terakhir. Bahkan Pemilu 2019 masih menyisakan persoalan di tingkat Kota Jayapura, begitu juga di Pemilu 2024 yang menyisakan persoalan di Kota Jayapura dan Provinsi Papua untuk penetapan legislatifnya.
“Karena itu kami mengimbau KPU segera membuat mitigasi yang diperlukan dalam konteks menekan, meminimalisir atau menghilangkan potensi molornya jadwal rekapitulasi,” tegas Hardin kepada Cenderawasih Pos, Jumat (20/6).
Menurutnya, jika ini kemudian menjadi molor dari jadwal yang sudah ditentukan, maka bisa menjadi dalil aduan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Nah kita kan mau menghindari hal-hal seperti itu, ini bagian dari pencegahan yang kami lakukan kepada KPU terutama memperhatikan bagian ini,” tegasnya.
Kata Hardin, begitu juga dengan daftar pemilih. Sebab putusan MK mengatakan bahwa tidak ada lagi pemutakhiran data pemilih yang baru, baik itu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dalam PSU kali ini harus menggunakan daftar pemilih pada Pilkada 2024.
“Nah kepada mereka yang hari ini umurnya 17 tahun, atau pada 6 Agustus nanti sudah 17 tahun maka tidak diakomodir untuk memilih, karena putusan MK memerintahkan kepada KPU untuk menggunakan DPT Tahun 2024,” jelasnya.