Saturday, May 24, 2025
31.7 C
Jayapura

Partisipasi Pemilihan pada PSU Tantangan Bagi Penyelenggara

Adapun upaya yang harus dilakukan oleh KPU untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terjadi menurut Methodeus yakni melalui sosialisasi secara masif, meskipun tidak akan berdampak signifikan terhadap penurunan angka partisipasi pemilih PSU di Papua.

“Pihak penyelenggara harus upayakan maksimal dengan waktu yang ada, melalui sosialisasi secara masif, meskipun nantinya tidak akan berdampak signifikan terhadap penurunan angka partisipasi pemilih PSU di Papua,” jelasnya.

Lebih lanjut Methodeus sampaikan pihak penyelenggara juga perlu dilakukan kerja sama antar seluruh stakeholder untuk mengajak masyarakat memilih pada PSU. “Kalau hanya penyelenggara atau calon saja yang mengajak masyarakat memilih tentu kurang maksimal, maka ini menjadi tugas semua pihak untuk mengajak warga menentukan pemimpin dalam lima (5) tahun ke depan,” pungkasnya.

Baca Juga :  60 Tahun Tidak Dibayar, Kepala Suku Merahabia Palang RSUD Abepura

Sebagai informasi PSU ini dilaksanakan sesuai dengan perintah MK pasca mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut satu Yermias Bisai pada sidang sengketa, Senin 24 Februari 2025 yang lalu. Keputusan untuk mendiskualifikasi Yermias diketahui disebabkan karena syarat pencalonan Yermias yang dinilai tidak sah. Surat keterangan (suket) yang dimiliki oleh Yermias dikeluarkan oleh lembaga negara yang tidak berasal dari domisili asal Yermias.(kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Adapun upaya yang harus dilakukan oleh KPU untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terjadi menurut Methodeus yakni melalui sosialisasi secara masif, meskipun tidak akan berdampak signifikan terhadap penurunan angka partisipasi pemilih PSU di Papua.

“Pihak penyelenggara harus upayakan maksimal dengan waktu yang ada, melalui sosialisasi secara masif, meskipun nantinya tidak akan berdampak signifikan terhadap penurunan angka partisipasi pemilih PSU di Papua,” jelasnya.

Lebih lanjut Methodeus sampaikan pihak penyelenggara juga perlu dilakukan kerja sama antar seluruh stakeholder untuk mengajak masyarakat memilih pada PSU. “Kalau hanya penyelenggara atau calon saja yang mengajak masyarakat memilih tentu kurang maksimal, maka ini menjadi tugas semua pihak untuk mengajak warga menentukan pemimpin dalam lima (5) tahun ke depan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dugaan Sementara dari Arus Pendek Listrik

Sebagai informasi PSU ini dilaksanakan sesuai dengan perintah MK pasca mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut satu Yermias Bisai pada sidang sengketa, Senin 24 Februari 2025 yang lalu. Keputusan untuk mendiskualifikasi Yermias diketahui disebabkan karena syarat pencalonan Yermias yang dinilai tidak sah. Surat keterangan (suket) yang dimiliki oleh Yermias dikeluarkan oleh lembaga negara yang tidak berasal dari domisili asal Yermias.(kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya