Dalam proses penangkapan, aparat terpaksa mengambil tindakan tegas yang mengakibatkan OE mengalami luka tembak di bagian ketiak kanan yang menembus ke bagian belakang tubuh. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan segera dievakuasi ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah mendapatkan perawatan, OE dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.30 WIT.
Yusuf menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata yang kerap mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua. “Pelaku sempat mendapatkan penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan bersenjata,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa O.E sebelumnya pernah diamankan oleh Satgas Damai Cartenz pada 27 November 2024 dalam kasus yang sama. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat aparat tengah fokus menangani konflik perang suku di wilayah Puncak Jaya. “Yang bersangkutan sempat diamankan, namun melarikan diri saat situasi penanganan konflik berlangsung,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata. “Penindakan terhadap DPO ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Setiap pelaku kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam proses penangkapan, aparat terpaksa mengambil tindakan tegas yang mengakibatkan OE mengalami luka tembak di bagian ketiak kanan yang menembus ke bagian belakang tubuh. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan segera dievakuasi ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah mendapatkan perawatan, OE dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.30 WIT.
Yusuf menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata yang kerap mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua. “Pelaku sempat mendapatkan penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan bersenjata,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa O.E sebelumnya pernah diamankan oleh Satgas Damai Cartenz pada 27 November 2024 dalam kasus yang sama. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat aparat tengah fokus menangani konflik perang suku di wilayah Puncak Jaya. “Yang bersangkutan sempat diamankan, namun melarikan diri saat situasi penanganan konflik berlangsung,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata. “Penindakan terhadap DPO ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Setiap pelaku kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.