Thursday, May 9, 2024
24.7 C
Jayapura

22 Adegan Untuk Lima Belas Tahun Penjara

JAYAPURA-Sebanyak 22 adegan rekonstruksi ulang dilakukan atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka WI alias Frit dan SR alias Sam. Kasus ini terjadi di Jembatan Temiri Koya Koso, Distrik Abepura dengan korban berinisial HJ.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Handry M. Bawiling mengatakan, rekonstruksi dilakukan pagi kemarin yang diperagakan langsung oleh para tersangka dan disaksikan oleh pihak kejaksaan juga pengacara kedua tersangka.

“Maksud dari pelaksanaan rekonstruksi ulang ini untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dimana usai pelaksanaannya akan segera dilakukan tahap I yakni pengiriman berkas perkara,” ucap Handry usai rekonstruksi, Senin (18/7).

Lebih lanjut AKP Handry menuturkan, keduanya dijerat pasal berlapis dengan pasal yang disangkakan yaitu primer 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan lebih subsider pasal 285 KUHP tentang tentang pemerkosaan. Untuk pasal 338 melekat ancaman pidana 15 tahun,  untuk curas 12 tahun dan untuk pemerkosaan ancaman 12 tahun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 42 / I / 2022 / Resta Jpr Kota / Sek.Abepura tanggal 18 Januari 2022.

Baca Juga :  Honorer Papua Kembali Tagih Janji Pemprov Papua

Pelaksanaan rekonstruksi disaksikan Jaksa bernama Arifin, SH., dan Achmad Kobarudin, SH., dan dikawal ketat oleh personel dari Satuan Samapta bersama penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa korban terjadi 18 Januari 2022 bertempat di Jembatan Jalan Koya Koso Distrik Muara Tami dimana hasil penyidikan terungkap bahwa niat untuk membegal korban ini bermula ketika keduanya dipengaruhi minuman keras kemudian mengejar korban dan setibanya di lokasi Jembatan Temiri, WI kemudian menendang motor korban dan terjatuh.

Saat itu juga WI langsung turun  dari motor dan langsung mendekati korban. Namun ketika itu karena situasi masih sepi iapun menarik korban ke bagian bawah samping jembatan sementara SR mengambil peran sebagai pelaku yang membawa motor. “Jadi saat menendang motor korban ini keduanya sama – sama terjatuh kemudian awalnya keduanya hanya menargetkan motor atau harta korban namun karena WI tergoda tubuh korban akhirnya ia melanjutkan aksinya dengan memerkosa korban. (ade/nat)

Baca Juga :  Demokrat Kuasai DPRD Mamberamo Tengah

JAYAPURA-Sebanyak 22 adegan rekonstruksi ulang dilakukan atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka WI alias Frit dan SR alias Sam. Kasus ini terjadi di Jembatan Temiri Koya Koso, Distrik Abepura dengan korban berinisial HJ.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Handry M. Bawiling mengatakan, rekonstruksi dilakukan pagi kemarin yang diperagakan langsung oleh para tersangka dan disaksikan oleh pihak kejaksaan juga pengacara kedua tersangka.

“Maksud dari pelaksanaan rekonstruksi ulang ini untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dimana usai pelaksanaannya akan segera dilakukan tahap I yakni pengiriman berkas perkara,” ucap Handry usai rekonstruksi, Senin (18/7).

Lebih lanjut AKP Handry menuturkan, keduanya dijerat pasal berlapis dengan pasal yang disangkakan yaitu primer 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan lebih subsider pasal 285 KUHP tentang tentang pemerkosaan. Untuk pasal 338 melekat ancaman pidana 15 tahun,  untuk curas 12 tahun dan untuk pemerkosaan ancaman 12 tahun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 42 / I / 2022 / Resta Jpr Kota / Sek.Abepura tanggal 18 Januari 2022.

Baca Juga :  Honorer Papua Kembali Tagih Janji Pemprov Papua

Pelaksanaan rekonstruksi disaksikan Jaksa bernama Arifin, SH., dan Achmad Kobarudin, SH., dan dikawal ketat oleh personel dari Satuan Samapta bersama penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa korban terjadi 18 Januari 2022 bertempat di Jembatan Jalan Koya Koso Distrik Muara Tami dimana hasil penyidikan terungkap bahwa niat untuk membegal korban ini bermula ketika keduanya dipengaruhi minuman keras kemudian mengejar korban dan setibanya di lokasi Jembatan Temiri, WI kemudian menendang motor korban dan terjatuh.

Saat itu juga WI langsung turun  dari motor dan langsung mendekati korban. Namun ketika itu karena situasi masih sepi iapun menarik korban ke bagian bawah samping jembatan sementara SR mengambil peran sebagai pelaku yang membawa motor. “Jadi saat menendang motor korban ini keduanya sama – sama terjatuh kemudian awalnya keduanya hanya menargetkan motor atau harta korban namun karena WI tergoda tubuh korban akhirnya ia melanjutkan aksinya dengan memerkosa korban. (ade/nat)

Baca Juga :  Kodim 1702/Jawijaya Tidak Ijinkan Warga Bawa Sajam ke Dalam Kota Wamena

Berita Terbaru

Artikel Lainnya