Selain itu dengan ditanamnya salib merah berarti peringatan dan deklarasi konflik. Jadi Jika salib merah dilanggar, itu berarti pihak yang melanggar sengaja menciptakan konflik atau perang dengan masyarakat adat. Dari ketiga poin diatas salib merah juga memiliki arti sebagai perlindungan ruang hidup seperti tanah marga, makam, sumber daya dan ini tanda bahaya dan upaya perlindungan menyeluruh.
Komnas HAM RI kata Tedy dalam hasil pemantauan mereka terkait PSN merauke sejak tahun 2024- 2025 telah menemukan berbagai pelanggaran HAM antara lain: diabaikannya prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC), tidak diakuinya hak-hak ulayat masyarakat adat, berkurangnya ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat adat, penggusuran paksa atas lahan masyarakat adat, kerusakan lingkungan dan budaya lokal, keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan PSN Merauke di Wanam.
Kata Tedy, LBH Papua Merauke menilai bahwa apa yang terjadi kepada masyarakat Adat di Wanam diduga kuat melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP. LBH Papua Merauke menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat termasuk masyarakat adat wanam yang didalamnya terdapat marga Moyuwend, Kahol, Basik-basik, Balagaize dan Gebze diakui dalam Konstitusi 1945 Pasal 18B ayat 2 dan juga UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 43 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan melihat sikap dan aksi masyarakat Adat tersebut sertai berbagai pelnggaran yang ada. maka LBH Papua Merauke bersama-sama dengan Solidaritas Merauke mendesak,pertama, pemerintah dan PT. Jhonlin Group Wajib menghormati aksi salib merah dan sasi adat yang dilakukan oleh masyarakat Adat Wanam.
Kedua, pemerintah dan perusahaan segera menghentikan semua aktivitas pembukaan lahan untuk Jalan, bandara dan dermaga atau diseluruh teritori masyarakat adat kampung Wanam di distrik Ilwayab.
Tiga, tarik semua alat berat dari seluruh wilayah masyarakat Adat Wanam dan wajib kosongkan wilayah adat. Keempat, pemerintah wajib memulihkan dan merehabilitasi semua kerusakan hutan, rawa, tanah dan dusun tempat masyarakat mencari makan yang telah dirusak dan dihancurkan menggunakan alat Berat PT. Jhonlin Group.
Selain itu dengan ditanamnya salib merah berarti peringatan dan deklarasi konflik. Jadi Jika salib merah dilanggar, itu berarti pihak yang melanggar sengaja menciptakan konflik atau perang dengan masyarakat adat. Dari ketiga poin diatas salib merah juga memiliki arti sebagai perlindungan ruang hidup seperti tanah marga, makam, sumber daya dan ini tanda bahaya dan upaya perlindungan menyeluruh.
Komnas HAM RI kata Tedy dalam hasil pemantauan mereka terkait PSN merauke sejak tahun 2024- 2025 telah menemukan berbagai pelanggaran HAM antara lain: diabaikannya prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC), tidak diakuinya hak-hak ulayat masyarakat adat, berkurangnya ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat adat, penggusuran paksa atas lahan masyarakat adat, kerusakan lingkungan dan budaya lokal, keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan PSN Merauke di Wanam.
Kata Tedy, LBH Papua Merauke menilai bahwa apa yang terjadi kepada masyarakat Adat di Wanam diduga kuat melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP. LBH Papua Merauke menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat termasuk masyarakat adat wanam yang didalamnya terdapat marga Moyuwend, Kahol, Basik-basik, Balagaize dan Gebze diakui dalam Konstitusi 1945 Pasal 18B ayat 2 dan juga UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 43 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan melihat sikap dan aksi masyarakat Adat tersebut sertai berbagai pelnggaran yang ada. maka LBH Papua Merauke bersama-sama dengan Solidaritas Merauke mendesak,pertama, pemerintah dan PT. Jhonlin Group Wajib menghormati aksi salib merah dan sasi adat yang dilakukan oleh masyarakat Adat Wanam.
Kedua, pemerintah dan perusahaan segera menghentikan semua aktivitas pembukaan lahan untuk Jalan, bandara dan dermaga atau diseluruh teritori masyarakat adat kampung Wanam di distrik Ilwayab.
Tiga, tarik semua alat berat dari seluruh wilayah masyarakat Adat Wanam dan wajib kosongkan wilayah adat. Keempat, pemerintah wajib memulihkan dan merehabilitasi semua kerusakan hutan, rawa, tanah dan dusun tempat masyarakat mencari makan yang telah dirusak dan dihancurkan menggunakan alat Berat PT. Jhonlin Group.