Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

MRP Berharap Lembaga Adat Tidak Mengomentari Satu Pasangan Calon

“Sekarang di MRP regulasi setelah undangan-undang itu tadi turunlah Perdasus. Perdasus itu tadi sampai sekarang belum ada perubahannya,” ungkap Izak.

Lebih lanjut Izak sampaikan bahwa MRP punya Taptip yaitu peraturan punya tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang MRP. kemudian ada keputusan-keputusan MRP yang dibuat untuk menjadi rujukan kerja bagi MRP untuk melaksanakan tugas-tugas yang lain, salah satunya adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil Kepala daerah.

Dijelaskan Izak persyaratan calon yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan juga PKPU tahun 2024 mengatur tentang persyaratan calon yang dibagikan menjadi dua diantaranya, Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus.

“Kita di provinsi Papua ini, untuk enam (6) provinsi ada kekhususan sesuai UU Otonomi khusus. MRP di enam provinsi di Papua ini sudah mempunyai keputusan-keputusan asosiasi yang sudah berkordinasi dengan pihak KPU provinsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Penyaluran Dana Hibah di Sejumlah Kabupaten Tersendat

Keputusan MRP itu salah satunya adalah pernyataan pribadi seseorang bahwa orang tersebut adalah orang asli Papua. Itu penting, Izak sampaikan bahwa supaya MRP tidak dibenturkan dengan Dewan Adat, masyarakat adat, dan lembaga adat.

Izak mengatakan keputusan tersebut tidak semata-mata dibuat, tetapi didasarkan karena ada pengalaman sebelumnya dimana ada pengakuan-pengakuan dari non Papua yang diangkat, diakui dan diberikan rekomendasi dan pernyataan bahwa orang tersebut adalah orang asli Papua.

Yang perlu disampaikan kata dia, adat, suku dan lain sebagainya tidak bisa disangkut pautkan dengan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah karena cara itu sebenarnya salah.

“Jadi bukan hanya pernyataan satu kepala suku. Ini  harus ditanyakan kepada kerepnya, sehingga itu menjadi legitimasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Kunjungi Dua Jemaat GIDI, Bupati Mamteng Bantu Rp 200 Juta

Dan berbagai lembaga representasi kultural masyarakat orang asli Papua yang mempunyai hak tertentu, MRP sangat mengharapkan dewan adat, lembaga adat tidak mengeluarkan pernyataan terhadap bakal calon tertentu dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.(kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Sekarang di MRP regulasi setelah undangan-undang itu tadi turunlah Perdasus. Perdasus itu tadi sampai sekarang belum ada perubahannya,” ungkap Izak.

Lebih lanjut Izak sampaikan bahwa MRP punya Taptip yaitu peraturan punya tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang MRP. kemudian ada keputusan-keputusan MRP yang dibuat untuk menjadi rujukan kerja bagi MRP untuk melaksanakan tugas-tugas yang lain, salah satunya adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil Kepala daerah.

Dijelaskan Izak persyaratan calon yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan juga PKPU tahun 2024 mengatur tentang persyaratan calon yang dibagikan menjadi dua diantaranya, Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus.

“Kita di provinsi Papua ini, untuk enam (6) provinsi ada kekhususan sesuai UU Otonomi khusus. MRP di enam provinsi di Papua ini sudah mempunyai keputusan-keputusan asosiasi yang sudah berkordinasi dengan pihak KPU provinsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kunjungi Dua Jemaat GIDI, Bupati Mamteng Bantu Rp 200 Juta

Keputusan MRP itu salah satunya adalah pernyataan pribadi seseorang bahwa orang tersebut adalah orang asli Papua. Itu penting, Izak sampaikan bahwa supaya MRP tidak dibenturkan dengan Dewan Adat, masyarakat adat, dan lembaga adat.

Izak mengatakan keputusan tersebut tidak semata-mata dibuat, tetapi didasarkan karena ada pengalaman sebelumnya dimana ada pengakuan-pengakuan dari non Papua yang diangkat, diakui dan diberikan rekomendasi dan pernyataan bahwa orang tersebut adalah orang asli Papua.

Yang perlu disampaikan kata dia, adat, suku dan lain sebagainya tidak bisa disangkut pautkan dengan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah karena cara itu sebenarnya salah.

“Jadi bukan hanya pernyataan satu kepala suku. Ini  harus ditanyakan kepada kerepnya, sehingga itu menjadi legitimasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolda Papua Beri Wejangan Jaga Jiwa Korsa

Dan berbagai lembaga representasi kultural masyarakat orang asli Papua yang mempunyai hak tertentu, MRP sangat mengharapkan dewan adat, lembaga adat tidak mengeluarkan pernyataan terhadap bakal calon tertentu dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.(kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya