Saturday, January 11, 2025
33.7 C
Jayapura

Kasus Judi Mulai Dibidik

JAYAPURA-Instruksi Kapolri tentang  tindak tegas semua bentuk perjudian baik yang di darat maupun secara online bergema hingga Kota Jayapura. Upaya penegakan hukum pun mulai dilakukan. Seorang pria berinisial S (33) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota usai dibekuk saat sedang melakukan aksinya menjadi bandar judi jenis Dadu pada Sabtu (20/8).

Lokasi tempat ia bermain di belakang Bank BRI Waena Distrik Heram dan polisi menciduknya sekira pukul 17.00 WIT. Penangkapan pelaku S dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling didampingi Wakasat Reskrim Iptu Heppy Salampessy bersama Tim Resmob Numbay.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reskrim AKP Handry   menjelaskan bahwa penangkapan S berdasarkan informasi terkait adanya kegiatan judi jenis Dadu dan dari laporan ini pihaknya merespon dengan mendatangi TKP.

Baca Juga :  Tak Ada Penemuan Kasus Efek Samping dari Vaksin AstraZeneca 

   Saat itu, polisi langsung menemukan S sedang menjalankan aksinya sebagai bandar judi Dadu. “Tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti dan saat dilakukan pemeriksaan awal, S membenarkan bahwa dirinya ada di lokasi kejadian berprofesi sebagai bandar judi jenis Dadu. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura,” tambahnya.

  Dari tangan S, Polisi menemukan barang bukti yaitu 3 buah dadu, 1 buah batok kelapa, 1  buah kain spanduk bertuliskan angka 1-12 dan uang tunai sebesar Rp 314 ribu.

“Sesuai atensi pimpinan tertinggi untuk meniadakan segala bentuk judi dan kepada masyarakat yang masih menemukan adanya aktifitas judi di Kota Jayapura agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian baik melalui Call Centre yang ada atau datang langsung ke Kantor Kepolisian,” pinta Handry.   

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Penadah Motor Curian Dibarter Ganja

   Selain itu bila melihat adanya oknum kepolisian yang turut serta di dalamnya agar melaporkan hal tersebut ke aplikasi Dumas Presisi atau Call Centre Bid Propam Polda Papua. “Laporkan saja,”  tutup AKP Handry. (ade/tri)

JAYAPURA-Instruksi Kapolri tentang  tindak tegas semua bentuk perjudian baik yang di darat maupun secara online bergema hingga Kota Jayapura. Upaya penegakan hukum pun mulai dilakukan. Seorang pria berinisial S (33) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota usai dibekuk saat sedang melakukan aksinya menjadi bandar judi jenis Dadu pada Sabtu (20/8).

Lokasi tempat ia bermain di belakang Bank BRI Waena Distrik Heram dan polisi menciduknya sekira pukul 17.00 WIT. Penangkapan pelaku S dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling didampingi Wakasat Reskrim Iptu Heppy Salampessy bersama Tim Resmob Numbay.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reskrim AKP Handry   menjelaskan bahwa penangkapan S berdasarkan informasi terkait adanya kegiatan judi jenis Dadu dan dari laporan ini pihaknya merespon dengan mendatangi TKP.

Baca Juga :  Sekolah di Papua Belum Bisa Tatap Muka

   Saat itu, polisi langsung menemukan S sedang menjalankan aksinya sebagai bandar judi Dadu. “Tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti dan saat dilakukan pemeriksaan awal, S membenarkan bahwa dirinya ada di lokasi kejadian berprofesi sebagai bandar judi jenis Dadu. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura,” tambahnya.

  Dari tangan S, Polisi menemukan barang bukti yaitu 3 buah dadu, 1 buah batok kelapa, 1  buah kain spanduk bertuliskan angka 1-12 dan uang tunai sebesar Rp 314 ribu.

“Sesuai atensi pimpinan tertinggi untuk meniadakan segala bentuk judi dan kepada masyarakat yang masih menemukan adanya aktifitas judi di Kota Jayapura agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian baik melalui Call Centre yang ada atau datang langsung ke Kantor Kepolisian,” pinta Handry.   

Baca Juga :  PH Keluarga Korban Nilai Putusan Sudah Sesuai Fakta Persidangan

   Selain itu bila melihat adanya oknum kepolisian yang turut serta di dalamnya agar melaporkan hal tersebut ke aplikasi Dumas Presisi atau Call Centre Bid Propam Polda Papua. “Laporkan saja,”  tutup AKP Handry. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya