Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Masyarakat Diminta Lengkapi Adminduk

JAYAPURA- Bagi warga dari luar Kota Jayapura yang telah berdomisili di Kota Jayapura dan memiliki identitas diri masih dari luar Kota Jayapura, diminta untuk segera membuat perubahan domisili dengan mengurus surat keterangan pindah domisili.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Raymond Mandibondibo mengakui, sampai saat ini masih banyak warga dari luar Kota Jayapura yang sudah tinggal di Kota Jayapura belum mengurus surat keterangan pindah domisili.

  Padahal dalam aturan, jika yang bersangkutan sudah tinggal di Kota Jayapura baik mencari nafkah, sekolah maupun pindah tugas yang waktunya 6 bulan, tentu harus keterangan Adminduknya domisilinya harus diubah di Kota Jayapura.

  Oleh karena itu, jika ada warga yang mau tinggal di Kota Jayapura sebaiknya sebelum ke Kota Jayapura harus bisa membuat surat keterangan pindah domisili dari daerahnya dan ditujukan daerah yang bersangkutan tinggal di Kota Jayapura, nantinya akan bisa diganti petugas Dukcapil.

Baca Juga :  Jangan Hanya Lantik ASN OAP Sebagai Katrol Untuk Penuhi Syarat Pj Gubernur

  “Jika surat keterangan pindah domisili sudah dibuat oleh bersangkutan, maka petugas kami akan lebih mudah untuk mengubahnya, namun selama ini banyak warga datang saja, sehingga ini juga merepotkan petugas kami dalam memberikan pelayanan dibanding dengan yang sudah punya surat keterangan pindah domisili,’’ungkapnya, baru-baru ini.

  Hal lainnya, Raymond juga meminta kepada warga Kota Jayapura yang telah melakukan pernikahan secara adat maupun agama, namun belum melaporkan ke Dukcapil untuk segera melaporkan. Hal ini agar bisa segra diproses akta perkawinan (nikah) sebagai bukti pencatatan perkawinannya yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan menurut hukum dan tata cara agama, selain agama Islam.

Baca Juga :  Kasus Positif Covid Meningkat Akibat Warga Tidak Terapkan Prokes

  Sehingga proses pencatatan perkawinan telah menjadi bagian dari hukum positif karena masing-masing pihak jadi bisa mendapatkan pengakuan hak dan kewajiban di mata hukum.

  “Akta perkawinan adalah pengakuan negara akan sebuah pernikahan yang berlangsung antara suami dan istri. Ketika negara mengakui pernikahan, maka bisa mencegah fitnah dan memberikan posisi pasti pada kedua belah pihak, baik suami maupun istri, kemudian jika mempunyai anak tentu bisa dibuatkan dengan mudah akte kelahiran anaknya dan tidak akan sulit dalam mengurus Adminduk lainnya,” jelasnya.

  Oleh sebab itu, diimbau bagi yang hanya menikah melalui cara adat dan agama untuk bisa dilaporkan agar bisa mengurus di Dukcapil supaya bisa dibuatkan akta perkawinan. (dil/tri)

JAYAPURA- Bagi warga dari luar Kota Jayapura yang telah berdomisili di Kota Jayapura dan memiliki identitas diri masih dari luar Kota Jayapura, diminta untuk segera membuat perubahan domisili dengan mengurus surat keterangan pindah domisili.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Raymond Mandibondibo mengakui, sampai saat ini masih banyak warga dari luar Kota Jayapura yang sudah tinggal di Kota Jayapura belum mengurus surat keterangan pindah domisili.

  Padahal dalam aturan, jika yang bersangkutan sudah tinggal di Kota Jayapura baik mencari nafkah, sekolah maupun pindah tugas yang waktunya 6 bulan, tentu harus keterangan Adminduknya domisilinya harus diubah di Kota Jayapura.

  Oleh karena itu, jika ada warga yang mau tinggal di Kota Jayapura sebaiknya sebelum ke Kota Jayapura harus bisa membuat surat keterangan pindah domisili dari daerahnya dan ditujukan daerah yang bersangkutan tinggal di Kota Jayapura, nantinya akan bisa diganti petugas Dukcapil.

Baca Juga :  Terus Bersihkan Drainase, dan Tak Membangun di Lokasi Rawan Bencana

  “Jika surat keterangan pindah domisili sudah dibuat oleh bersangkutan, maka petugas kami akan lebih mudah untuk mengubahnya, namun selama ini banyak warga datang saja, sehingga ini juga merepotkan petugas kami dalam memberikan pelayanan dibanding dengan yang sudah punya surat keterangan pindah domisili,’’ungkapnya, baru-baru ini.

  Hal lainnya, Raymond juga meminta kepada warga Kota Jayapura yang telah melakukan pernikahan secara adat maupun agama, namun belum melaporkan ke Dukcapil untuk segera melaporkan. Hal ini agar bisa segra diproses akta perkawinan (nikah) sebagai bukti pencatatan perkawinannya yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan menurut hukum dan tata cara agama, selain agama Islam.

Baca Juga :  Belum 5 Tahun, Jalan Poros Pantai Hamadi Mulai Rusak

  Sehingga proses pencatatan perkawinan telah menjadi bagian dari hukum positif karena masing-masing pihak jadi bisa mendapatkan pengakuan hak dan kewajiban di mata hukum.

  “Akta perkawinan adalah pengakuan negara akan sebuah pernikahan yang berlangsung antara suami dan istri. Ketika negara mengakui pernikahan, maka bisa mencegah fitnah dan memberikan posisi pasti pada kedua belah pihak, baik suami maupun istri, kemudian jika mempunyai anak tentu bisa dibuatkan dengan mudah akte kelahiran anaknya dan tidak akan sulit dalam mengurus Adminduk lainnya,” jelasnya.

  Oleh sebab itu, diimbau bagi yang hanya menikah melalui cara adat dan agama untuk bisa dilaporkan agar bisa mengurus di Dukcapil supaya bisa dibuatkan akta perkawinan. (dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya