Friday, June 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemilik Hak Ulayat Minta Perusahaan Diberikan Plasma diLahan Adat Masing-Masing

MERAUKE  Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan pertemuan dengan masyarakat adat, pemilik hak ulayat yang tanahnya digunakan selama ini untuk investasi bersama dengan 6 perusahaan di GOR Asiki, Jair Kabupaten Boven Digoel, Rabu (19/06/2024).

Pj Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanfo, ST, MT mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut bukan dengan perusahaan yang didemo di Jakarta maupun dengan masyarakat adat pemilik hutan yang melakukan aksi demo di Jakarta tersebut.

‘’Kalau yang itu, nanti kita melakukan pertemuan tersendiri lagi dengan mereka. Dalam  pertemuan kemarin, masyarakat adat dari wilayah tersebut belum hadir. Yang hadir ini adalah perusahaan dan masyarakat adat yang ada di Boven Digoel bagian Selatan.

Baca Juga :  Tujuh Kabupaten Diminta Kejar Target

Sedangkan perusahaan itu ada di Boven Digoel bagian Utara,’’ kata Apolo Safanpo terkait dengan pertemuan yang dilakukan dengan 6 perusahaan dan masyarakat adat pemilik hak ulayat di Asiki, Jair Boven Digoel, di Merauke, Kamis (20/06/2024).

Apolo Safanpo menjelaskan di Asiki  tersebut pihaknya melakukan pertemuan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dihadiri PT Tunas Sawa Erma Group,  Korindo Group bersama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di bawahnya.

‘’Dalam pertemuan itu perusahaan-perusahaan baik  PT Sawa Erma Group, Korindo Group mempresentasikan profil perusahaannya, lingkungan kerjanya, luas areal usahanya dan juga pengelolaan dari hasil  produksi mereka sampai pada CSR yang dilakukan  perusahaan-perusahaan dan hak dan kewajibannya kepada   masyarakat,’’ katanya.

Baca Juga :  17 Jenazah Kembali Ditemukan

Khusus untuk CSR kepada masyarakat, lanjut  Apolo Safanpo  dilakukan dalam 5 bidang  yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial ekonomi dan juga lingkungan hidup.

‘’Setelah perusahaan ini menyampaikan  apa yang telah dilakukan dan hal-hal apa yang akan dilakukan selanjutnya, lalu ada tanggapan dari masyarakat pemilik hak ulayat yang didalamnya kritik saran dan seterusnya,’’ katanya.

MERAUKE  Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan pertemuan dengan masyarakat adat, pemilik hak ulayat yang tanahnya digunakan selama ini untuk investasi bersama dengan 6 perusahaan di GOR Asiki, Jair Kabupaten Boven Digoel, Rabu (19/06/2024).

Pj Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanfo, ST, MT mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut bukan dengan perusahaan yang didemo di Jakarta maupun dengan masyarakat adat pemilik hutan yang melakukan aksi demo di Jakarta tersebut.

‘’Kalau yang itu, nanti kita melakukan pertemuan tersendiri lagi dengan mereka. Dalam  pertemuan kemarin, masyarakat adat dari wilayah tersebut belum hadir. Yang hadir ini adalah perusahaan dan masyarakat adat yang ada di Boven Digoel bagian Selatan.

Baca Juga :  Lukas Enembe Pilih Tetap di Papua

Sedangkan perusahaan itu ada di Boven Digoel bagian Utara,’’ kata Apolo Safanpo terkait dengan pertemuan yang dilakukan dengan 6 perusahaan dan masyarakat adat pemilik hak ulayat di Asiki, Jair Boven Digoel, di Merauke, Kamis (20/06/2024).

Apolo Safanpo menjelaskan di Asiki  tersebut pihaknya melakukan pertemuan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dihadiri PT Tunas Sawa Erma Group,  Korindo Group bersama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di bawahnya.

‘’Dalam pertemuan itu perusahaan-perusahaan baik  PT Sawa Erma Group, Korindo Group mempresentasikan profil perusahaannya, lingkungan kerjanya, luas areal usahanya dan juga pengelolaan dari hasil  produksi mereka sampai pada CSR yang dilakukan  perusahaan-perusahaan dan hak dan kewajibannya kepada   masyarakat,’’ katanya.

Baca Juga :  Terus Dorong Pengusaha Daftarkan HKI ke Kemenkumham

Khusus untuk CSR kepada masyarakat, lanjut  Apolo Safanpo  dilakukan dalam 5 bidang  yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial ekonomi dan juga lingkungan hidup.

‘’Setelah perusahaan ini menyampaikan  apa yang telah dilakukan dan hal-hal apa yang akan dilakukan selanjutnya, lalu ada tanggapan dari masyarakat pemilik hak ulayat yang didalamnya kritik saran dan seterusnya,’’ katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya