Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

PN Jayapura Eksekusi Hotel Mutiara

Pihak Pengadilan Negeri jayapura Kelas 1A saat melakukan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Mutiara di Cigombong, Kotaraja Dalam, Distrik Abepura, Kamis (21/1). ( FOTO: Noel/Cepos)

JAYAPURA-Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1 A mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Mutiara di Cigombong, Kotaraja Dalam, Distrik Abepura, Kamis (21/1).

Proses eksekusi yang dipimpin Juru Sita PN Jayapura Frederik Padalingan yang dibackup 140 personel, Polresta Jayapura Kota dan Polda Papua ini, sempat mendapat penolakan dan perlawanan dari pihak pemilik.

Bahkan sempat terjadi adu mulut, namun situasi dapat dikendalikan oleh aparat Kepolisian yang dipimpin Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Nursalam Saka, S.Pd., hingga akhirnya eksekusi dapat dilakukan secara damai.

Juru sita Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1 A Frederik Padalingan mengatakan, PN Jayapura awalnya hendak melakukan eksekusi tahun lalu. Namun karena adaya perlawanan dari pihak termohon maka eksekusi baru dapat dilakukan, kemarin (21/1).

Dikatakan, sesuai penetapan lelang  nomor 242 /81 /2019 Tanggal 16 Juli 2019 makan pihaknya turun sesuai hasil lelang dan lelang itu sah.

Ia menjelaskan sementara terkait perlawanan yang dilakukan oleh termohon, tidak bisa membatasi eksekusi yang dilakukan. Sebab eksekusi ini bukan hasil putusan sidang tapi hasil putusan lelang dan itu sah.

Baca Juga :  Warga Nduga Takut ke Kebun, Memilih Mengungsi

“Tanah milik  almarhum Toni Rahael  ada dua sertifikat hak milik nomor 53 12 Mei 1984 surat Ukur 687/ 1982 tagal 7 Desember 1982 seluas 1800 M2 dan sertifikat kedua 0367 tangal 22 September 2014 atas nama Almarhum Toni Rahel nomor ukur 400 M2 ini yang di lelang dan di eksekusi,” jelasnya.

Sementara dasar lelang yang dilakukan menurut Frederik, merupakan hak tanggungan dimana termohon melakukan kredit di bank tetapi tidak mampu mengembalikan sehingga apa yang ditanggungkan ke bank itulah yang dilelang.

Di tempat yang sama kuasa hukum termohon, Sharon Fakdawer menyayangkan tidak adanya pemberitahuan kepada kliennya terkait eksekusi ini. Apalagi, proses hukum masih dilakukan kliennya.

 “Upaya hukum  sekarang kami lakukan adalah mengawal proses hukum yang ada, baik di tingkat kasasi untuk Mahkamah Agung untuk perbuatan melawan hukumnya dan  proses perlawanan. Eksekusi ini tidak prosedural menurut kami. Ada juga kecacatan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Mulai dari proses administrasinya, baik dari surat teguran dan penomoran  registrasi untuk surat-menyurat. Jadi kami menganggap 3 ahli waris sebelum dilakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur eksekusi baik teguran. Kami berharap proses eksekusi dilakukan setelah adanya penetapan hukum tetap, dan eksekusi hari ini keputusan itu belum ada namun tetap dilakukan Pengadilan,” tuturnya.

Baca Juga :  SK PTDH 56 ASN Terlibat Korupsi Diterima BKN

Sementara dari pihak keluarga termohon Edward Jimmy Demis Stein Rahail mengatakan, dari pihak keluarga menginginkan adanya suatu keadilan terkait dengan proses yang dijalani. Karena ia menilai upaya yang dilakukan belum ada keputusan hukum tetap.

“Kami keluarga akan tetap menempuh jalur hukum sampai dengan adanya keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung, ” Katanya.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., mengatakan, Polresta Jayapura Kota mendampingi petugas Pengadilan Jayapura dalam melakukan ekseskusi ini.

 “Dari Polres Jayapura Kota mendampingi Pengadilan Negeri. Kami turunkan 140 personel dan diback up oleh Dalmas Polda Papua. Kami tugasnya melakukan pengamanan eksekusi ini agar prosesnya berjalan lancar aman dan tertib,” tambahnya. (oel/nat)

Pihak Pengadilan Negeri jayapura Kelas 1A saat melakukan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Mutiara di Cigombong, Kotaraja Dalam, Distrik Abepura, Kamis (21/1). ( FOTO: Noel/Cepos)

JAYAPURA-Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1 A mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Mutiara di Cigombong, Kotaraja Dalam, Distrik Abepura, Kamis (21/1).

Proses eksekusi yang dipimpin Juru Sita PN Jayapura Frederik Padalingan yang dibackup 140 personel, Polresta Jayapura Kota dan Polda Papua ini, sempat mendapat penolakan dan perlawanan dari pihak pemilik.

Bahkan sempat terjadi adu mulut, namun situasi dapat dikendalikan oleh aparat Kepolisian yang dipimpin Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Nursalam Saka, S.Pd., hingga akhirnya eksekusi dapat dilakukan secara damai.

Juru sita Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1 A Frederik Padalingan mengatakan, PN Jayapura awalnya hendak melakukan eksekusi tahun lalu. Namun karena adaya perlawanan dari pihak termohon maka eksekusi baru dapat dilakukan, kemarin (21/1).

Dikatakan, sesuai penetapan lelang  nomor 242 /81 /2019 Tanggal 16 Juli 2019 makan pihaknya turun sesuai hasil lelang dan lelang itu sah.

Ia menjelaskan sementara terkait perlawanan yang dilakukan oleh termohon, tidak bisa membatasi eksekusi yang dilakukan. Sebab eksekusi ini bukan hasil putusan sidang tapi hasil putusan lelang dan itu sah.

Baca Juga :  DPRP Ingatkan Dokumen APBD Jangan Molor

“Tanah milik  almarhum Toni Rahael  ada dua sertifikat hak milik nomor 53 12 Mei 1984 surat Ukur 687/ 1982 tagal 7 Desember 1982 seluas 1800 M2 dan sertifikat kedua 0367 tangal 22 September 2014 atas nama Almarhum Toni Rahel nomor ukur 400 M2 ini yang di lelang dan di eksekusi,” jelasnya.

Sementara dasar lelang yang dilakukan menurut Frederik, merupakan hak tanggungan dimana termohon melakukan kredit di bank tetapi tidak mampu mengembalikan sehingga apa yang ditanggungkan ke bank itulah yang dilelang.

Di tempat yang sama kuasa hukum termohon, Sharon Fakdawer menyayangkan tidak adanya pemberitahuan kepada kliennya terkait eksekusi ini. Apalagi, proses hukum masih dilakukan kliennya.

 “Upaya hukum  sekarang kami lakukan adalah mengawal proses hukum yang ada, baik di tingkat kasasi untuk Mahkamah Agung untuk perbuatan melawan hukumnya dan  proses perlawanan. Eksekusi ini tidak prosedural menurut kami. Ada juga kecacatan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Mulai dari proses administrasinya, baik dari surat teguran dan penomoran  registrasi untuk surat-menyurat. Jadi kami menganggap 3 ahli waris sebelum dilakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur eksekusi baik teguran. Kami berharap proses eksekusi dilakukan setelah adanya penetapan hukum tetap, dan eksekusi hari ini keputusan itu belum ada namun tetap dilakukan Pengadilan,” tuturnya.

Baca Juga :  Anak Kedua Video Call dengan Presiden Jokowi, Curiga Sendal yang Pulang

Sementara dari pihak keluarga termohon Edward Jimmy Demis Stein Rahail mengatakan, dari pihak keluarga menginginkan adanya suatu keadilan terkait dengan proses yang dijalani. Karena ia menilai upaya yang dilakukan belum ada keputusan hukum tetap.

“Kami keluarga akan tetap menempuh jalur hukum sampai dengan adanya keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung, ” Katanya.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., mengatakan, Polresta Jayapura Kota mendampingi petugas Pengadilan Jayapura dalam melakukan ekseskusi ini.

 “Dari Polres Jayapura Kota mendampingi Pengadilan Negeri. Kami turunkan 140 personel dan diback up oleh Dalmas Polda Papua. Kami tugasnya melakukan pengamanan eksekusi ini agar prosesnya berjalan lancar aman dan tertib,” tambahnya. (oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya