Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Tujuh Penyelenggara Pemilu Papua Diberhentikan DKPP

Ketua Majelis DKPP, Prof. Muhammad

JAYAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengeluarkan keputusan memberhentikan tujuh penyelenggara pemilu di Papua usai menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu. 

Sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat ini memiliki agenda pembacaan putusan terhadap 5 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dalam sidang tersebut  DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada tujuh penyelenggara pemilu. 

 Tujuh penyelenggara pemilu tersebut terdiri dari tiga penyelenggara KPU Kabupaten Boven Digoel dan empat penyelenggara KPU Provinsi Papua. Tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Boven Digoel merupakan teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, yaitu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronica Lande. 

Liberatus Pogolamun dan Hatta Nongkeng juga menyandang status teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020, yang dibacakan bersamaan dengan perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan 162-PKE-DKPP/XI/2020.

Baca Juga :  Kibarkan Bintang Kejora, Puluhan Masiswa USTJ Diamankan

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Teradu Hatta Nongkeng dan Teradu Veronica Lande, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad, dalam rilis yang dikirimkan DKPP kepada wartawan usai sidang, Rabu (3/3). 

Sementara empat penyelenggara pemilu dari KPU Provinsi Papua yang mendapat sanksi pemberhentian tetap adalah Theodorus Kossay (Ketua), Jufri Abu Bakar (anggota), Fransiskus Letsoin (anggota), dan Melkianus Kambu (anggota). Keempatnya merupakan teradu dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Theodorus Kossay selaku ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu Jufri Abu Bakar, Teradu Fransiskus Antonisu Letsoin, dan Melkianus Kambu, masing-masing sebagai anggota KPU Provinsi Papua,” lanjut Muhammad membacakan amar putusan. 

Baca Juga :  Desak KKB Segera Bebaskan Pilot Susi Air

Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Pemberhentian Tetap (7), dan Peringatan (2). Sedangkan 16 penyelenggara pemilu lainnya mendapatkan Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP. 

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad, yang bertindak sebagai Ketua Majelis serta dua Anggota DKPP yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr Ida Budhiati. (ade/nat) 

Ketua Majelis DKPP, Prof. Muhammad

JAYAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengeluarkan keputusan memberhentikan tujuh penyelenggara pemilu di Papua usai menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu. 

Sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat ini memiliki agenda pembacaan putusan terhadap 5 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dalam sidang tersebut  DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada tujuh penyelenggara pemilu. 

 Tujuh penyelenggara pemilu tersebut terdiri dari tiga penyelenggara KPU Kabupaten Boven Digoel dan empat penyelenggara KPU Provinsi Papua. Tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Boven Digoel merupakan teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, yaitu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronica Lande. 

Liberatus Pogolamun dan Hatta Nongkeng juga menyandang status teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020, yang dibacakan bersamaan dengan perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan 162-PKE-DKPP/XI/2020.

Baca Juga :  Ketua KNPB Agus Kossay Bebas

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Teradu Hatta Nongkeng dan Teradu Veronica Lande, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad, dalam rilis yang dikirimkan DKPP kepada wartawan usai sidang, Rabu (3/3). 

Sementara empat penyelenggara pemilu dari KPU Provinsi Papua yang mendapat sanksi pemberhentian tetap adalah Theodorus Kossay (Ketua), Jufri Abu Bakar (anggota), Fransiskus Letsoin (anggota), dan Melkianus Kambu (anggota). Keempatnya merupakan teradu dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Theodorus Kossay selaku ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu Jufri Abu Bakar, Teradu Fransiskus Antonisu Letsoin, dan Melkianus Kambu, masing-masing sebagai anggota KPU Provinsi Papua,” lanjut Muhammad membacakan amar putusan. 

Baca Juga :  Gubernur Siapkan Bonus Medali Emas Rp 1 M

Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Pemberhentian Tetap (7), dan Peringatan (2). Sedangkan 16 penyelenggara pemilu lainnya mendapatkan Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP. 

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad, yang bertindak sebagai Ketua Majelis serta dua Anggota DKPP yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr Ida Budhiati. (ade/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya