Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Ketua KNPB Agus Kossay Bebas

JAYAPURA-Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay terpidana kasus demo anti rasisme akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (12/8). 

Agus Kossay yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Balikpapan 11 bulan penjara, bebas setelah menjalani sisa masa tahanan di Lapas Balikpapan. 

Anggota Tim Advokat yang tergabung dalam Tim Penegakan Hukum dan HAM Papua, Gustaf Kawer, S.H, M.Si membenarkan bebasnya Agus Kossay yang juga merupakan ketua KNPB, kemarin. “Dengan bebasnya Agus Kossay, 7 Tapol yang menjalani proses hukum dan divonis di Balikpapan sudah bebas semuanya,” ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos via ponselnya,  Rabu (12/8).

BEBAS: Agus Kossay (topi hitam) foto bersama dengan keluarga dan tim kuasa hukum di depan Lapas Kelas 1A Balikpapan Kalimantan Timur, Rabu (12/8). (FOTO: Gustaf For Cepos)

Menurut Gustaf, dari 7 orang Tapol yang bebas setelah menjalani masa pidananya, 4 orang sudah dipulangkan terlebih dahulu dari Balipapan ke Jayapura. Sementara 3 Tapol lainnya yaitu Buchtar Tabuni, Steven Itlay dan Agus Kossay, rencananya dipulangkan tanggal 21 Agustus 2020.

Baca Juga :  Dialog Kemanusiaan Solusi Memutus Mata Rantai Kekerasan di Papua

“Kepulangan mereka dari Balikpapan ke Jayapura akan didampingi oleh kuasa hukum kami dan juga keluarga yang mendampingi. Kepulangan mereka ini dibiayai oleh tim kuasa hukum, keluarga dan LSM yang dengan suka rela membantunya,” tuturnya.

Gustaf kembali menyayangkan karena kepulangan 7 Tapol ini ditanggung oleh pihak kuasa hukum, keluarga dan LSM yang membantu. Padahal hal ini sebenarnya merupakan tanggung jawab dari jaksa yang mengeksekusi dan tugas dari Rutan atau Lapas yang menahan mereka. 

“Kepulangan 7 tapol ini dibiarkan seakan-akan tidak diatur oleh undang-undang. Padahal undang-undang mengatur jelas bahwa tugas mengeksekusi adalah tugas jaksa dan tugas mengawal tahanan setelah bebas itu tugas jaksa. Kita lihat sampai bebas 7 tapol ini tidak ada reaksi dari jaksa maupun rutan yang menahan mereka,” sesalnya.

Baca Juga :  Jam Sekolah Diperpendek, Sepekan Masuk Dua Hari

Gustaf menyatakan, hal ini menjadi pelajaran penting bagi jaksa dan pihak kepolisian supaya ke depan ada kasus-kasus serupa kalau tidak mampu mengurus keluar daerah, maka jangan bawa keluar dari luar Papua tetapi diurus di Papua saja. Kemudian kalau kasus tidak jelas, maka tidak usah proses hukum dan jangan main-main, karena penegakan hukum itu harus serius dan teliti.

“Kita buat supaya negara ini berubah. Karena kalau tidak berubah maka kita mau bicara perubahan di mana? Kita hidup berulang dengan kesalahan-kesalahan yang ada. Kalau perubahan itu baik, maka rakyat yang ada di bangsa ini menjadi puas, karena aparat penegak hukum berperilaku yang baik,” ujarnya.

Atas nama tim penasehat hukum, Gustaf menyampaikan terima kasih kepada media yang selalu meliput dan juga kepada seluruh rakyat Papua, para aktivis, NGO, MRP, DPRP, Pemprov Papua, pemerintah pusat dan jejaring internasional yang berkontribusi untuk pembebasan 7 Tapol ini. (bet/nat)

JAYAPURA-Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay terpidana kasus demo anti rasisme akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (12/8). 

Agus Kossay yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Balikpapan 11 bulan penjara, bebas setelah menjalani sisa masa tahanan di Lapas Balikpapan. 

Anggota Tim Advokat yang tergabung dalam Tim Penegakan Hukum dan HAM Papua, Gustaf Kawer, S.H, M.Si membenarkan bebasnya Agus Kossay yang juga merupakan ketua KNPB, kemarin. “Dengan bebasnya Agus Kossay, 7 Tapol yang menjalani proses hukum dan divonis di Balikpapan sudah bebas semuanya,” ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos via ponselnya,  Rabu (12/8).

BEBAS: Agus Kossay (topi hitam) foto bersama dengan keluarga dan tim kuasa hukum di depan Lapas Kelas 1A Balikpapan Kalimantan Timur, Rabu (12/8). (FOTO: Gustaf For Cepos)

Menurut Gustaf, dari 7 orang Tapol yang bebas setelah menjalani masa pidananya, 4 orang sudah dipulangkan terlebih dahulu dari Balipapan ke Jayapura. Sementara 3 Tapol lainnya yaitu Buchtar Tabuni, Steven Itlay dan Agus Kossay, rencananya dipulangkan tanggal 21 Agustus 2020.

Baca Juga :  Peristiwa Paniai Berdarah Penuhi Unsur Kejahatan Kemanusiaan

“Kepulangan mereka dari Balikpapan ke Jayapura akan didampingi oleh kuasa hukum kami dan juga keluarga yang mendampingi. Kepulangan mereka ini dibiayai oleh tim kuasa hukum, keluarga dan LSM yang dengan suka rela membantunya,” tuturnya.

Gustaf kembali menyayangkan karena kepulangan 7 Tapol ini ditanggung oleh pihak kuasa hukum, keluarga dan LSM yang membantu. Padahal hal ini sebenarnya merupakan tanggung jawab dari jaksa yang mengeksekusi dan tugas dari Rutan atau Lapas yang menahan mereka. 

“Kepulangan 7 tapol ini dibiarkan seakan-akan tidak diatur oleh undang-undang. Padahal undang-undang mengatur jelas bahwa tugas mengeksekusi adalah tugas jaksa dan tugas mengawal tahanan setelah bebas itu tugas jaksa. Kita lihat sampai bebas 7 tapol ini tidak ada reaksi dari jaksa maupun rutan yang menahan mereka,” sesalnya.

Baca Juga :  PH Minta Hakim Melihat Peranan Para Terdakwa

Gustaf menyatakan, hal ini menjadi pelajaran penting bagi jaksa dan pihak kepolisian supaya ke depan ada kasus-kasus serupa kalau tidak mampu mengurus keluar daerah, maka jangan bawa keluar dari luar Papua tetapi diurus di Papua saja. Kemudian kalau kasus tidak jelas, maka tidak usah proses hukum dan jangan main-main, karena penegakan hukum itu harus serius dan teliti.

“Kita buat supaya negara ini berubah. Karena kalau tidak berubah maka kita mau bicara perubahan di mana? Kita hidup berulang dengan kesalahan-kesalahan yang ada. Kalau perubahan itu baik, maka rakyat yang ada di bangsa ini menjadi puas, karena aparat penegak hukum berperilaku yang baik,” ujarnya.

Atas nama tim penasehat hukum, Gustaf menyampaikan terima kasih kepada media yang selalu meliput dan juga kepada seluruh rakyat Papua, para aktivis, NGO, MRP, DPRP, Pemprov Papua, pemerintah pusat dan jejaring internasional yang berkontribusi untuk pembebasan 7 Tapol ini. (bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya