Monday, May 13, 2024
31.7 C
Jayapura

Tragedi Wamena Tanpa Kepastian Hukum, Penyelesaianya Terkesan Dipaksakan

Ketiga, mendesak pemerintah Indonesia segera mengizinkan PBB dan wartawan Internasional untuk melakukan pemantauan kasus pelanggaran HAM berat Wamena, dan kasus pelanggaran HAM lainnya di tanah Papua.

Terakhir, keluarga minta kepastian hukum yang ditanda tangani keluarga korban kasus Wamena dan Presiden Rebuplik Indonesia yang disaksikan oleh pihak ketiga dalam hal ini PBB.

“Pemerintah tak sanggup menjawab pernyataan sikap yang disampaikan keluarga korban, justru keluarga korban terkesan sedang dipaksakan dan didesak oleh pemerintah pusat melalui tim penyelesaian pelanggaran HAM untuk menerima kompensasinya.

Sementara itu, Kordinator korban pelanggaran HAM Wamena, Linus Hiluka  menyampaikan, pertemuan yang dilakukan pada (13/11) lalu. Dilakukan tanpa melibatkan mereka sebagai koordinator keluarga korban pelanggaran HAM Wamena 2003.

Baca Juga :  IRT Gagalkan Pelaku Hipnotis

“Seharusnya Tim PPHAM melibatkan kami dalam pertemuan ini, kami tidak dilibatkan dalam pertemuan ini dikarenakan sikap kami sangat jelas, karena kami menolak penyelesaian Judisial dan non-Judisial. Kecurigaan kami, PPHAM yang mewakili pemerintah pusat susah untuk menjawab aspirasi dan pernyataan kami yang kami usulkan kepada pemerintah,” ungkapnya.

Lanjut Linus Hiluka, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat mestinya dikembalikan kepada mereka sebagai keluarga korban.

“Pemerintah tidak harus memaksakan kami untuk menerima keinginan pemerintah, kalau misalnya itu yang terjadi. Maka ada kesan unsur pemaksaan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Tim PPHAM,” tegasnya.

Ketiga, mendesak pemerintah Indonesia segera mengizinkan PBB dan wartawan Internasional untuk melakukan pemantauan kasus pelanggaran HAM berat Wamena, dan kasus pelanggaran HAM lainnya di tanah Papua.

Terakhir, keluarga minta kepastian hukum yang ditanda tangani keluarga korban kasus Wamena dan Presiden Rebuplik Indonesia yang disaksikan oleh pihak ketiga dalam hal ini PBB.

“Pemerintah tak sanggup menjawab pernyataan sikap yang disampaikan keluarga korban, justru keluarga korban terkesan sedang dipaksakan dan didesak oleh pemerintah pusat melalui tim penyelesaian pelanggaran HAM untuk menerima kompensasinya.

Sementara itu, Kordinator korban pelanggaran HAM Wamena, Linus Hiluka  menyampaikan, pertemuan yang dilakukan pada (13/11) lalu. Dilakukan tanpa melibatkan mereka sebagai koordinator keluarga korban pelanggaran HAM Wamena 2003.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Wate Hibahkan 75 Hektar Tanah Adat

“Seharusnya Tim PPHAM melibatkan kami dalam pertemuan ini, kami tidak dilibatkan dalam pertemuan ini dikarenakan sikap kami sangat jelas, karena kami menolak penyelesaian Judisial dan non-Judisial. Kecurigaan kami, PPHAM yang mewakili pemerintah pusat susah untuk menjawab aspirasi dan pernyataan kami yang kami usulkan kepada pemerintah,” ungkapnya.

Lanjut Linus Hiluka, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat mestinya dikembalikan kepada mereka sebagai keluarga korban.

“Pemerintah tidak harus memaksakan kami untuk menerima keinginan pemerintah, kalau misalnya itu yang terjadi. Maka ada kesan unsur pemaksaan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Tim PPHAM,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya