Monday, May 13, 2024
31.7 C
Jayapura

Tragedi Wamena Tanpa Kepastian Hukum, Penyelesaianya Terkesan Dipaksakan

Sebagai keluarga korban, Linus menilai Tim PPHAM sangat keliru dan tidak mengerti unsur-unsur pelanggaran HAM.

Sementara itu, Pdt Hosea Murib menyampaikan, desakan penyelesaian pelanggaran HAM berat datang dari masyarakat Internasional. Sehingga itu, sebagai korban pelanggaran HAM pihaknya mendesak pemerintah Indonesia untuk menyelesaian melalui jalur Internasional juga.

“Apa salahnya kalau kami keluarga korban minta menyelesaikan jalur Internasional,” ? tegasnya.

Sekedar diketahui berdasarkan data Amnesty Internasional, pada 4 April 2003, terjadi pembobolan gudang senjata api milik Kodim Wamena. Setelah pembobolan tersebut, TNI melakukan operasi pengejaran dan penyisiran di sekitar kota Wamena, Papua.

Selama operasi berlangsung, lebih dari seribu orang mengungsi, rumah warga dirusak, dan lima desa habis dibakar.

Baca Juga :  Seorang ASN Ditemukan Meninggal di Hotel

Amnesty International menemukan bukti adanya penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan perbuatan kejam lainnya terhadap masyarakat sipil yang belum terbukti terlibat dalam pembobolan gudang senjata militer.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan, setidaknya empat orang tewas, 39 orang terluka akibat penyiksaan, lima orang menjadi korban penghilangan orang secara paksa, dan satu orang menjadi korban kekerasan seksual. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sebagai keluarga korban, Linus menilai Tim PPHAM sangat keliru dan tidak mengerti unsur-unsur pelanggaran HAM.

Sementara itu, Pdt Hosea Murib menyampaikan, desakan penyelesaian pelanggaran HAM berat datang dari masyarakat Internasional. Sehingga itu, sebagai korban pelanggaran HAM pihaknya mendesak pemerintah Indonesia untuk menyelesaian melalui jalur Internasional juga.

“Apa salahnya kalau kami keluarga korban minta menyelesaikan jalur Internasional,” ? tegasnya.

Sekedar diketahui berdasarkan data Amnesty Internasional, pada 4 April 2003, terjadi pembobolan gudang senjata api milik Kodim Wamena. Setelah pembobolan tersebut, TNI melakukan operasi pengejaran dan penyisiran di sekitar kota Wamena, Papua.

Selama operasi berlangsung, lebih dari seribu orang mengungsi, rumah warga dirusak, dan lima desa habis dibakar.

Baca Juga :  Tak Selesai Tahun ini, Kontrak Jalan Lingkar Lukmen Diputus

Amnesty International menemukan bukti adanya penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan perbuatan kejam lainnya terhadap masyarakat sipil yang belum terbukti terlibat dalam pembobolan gudang senjata militer.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan, setidaknya empat orang tewas, 39 orang terluka akibat penyiksaan, lima orang menjadi korban penghilangan orang secara paksa, dan satu orang menjadi korban kekerasan seksual. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya