Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Lansia Diduga Perkosa Anak 12 Tahun

Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Sugeng didampingi Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (20/11). ( FOTO : Elfira/Cepos)

Polresta Bantah Lakukan Pembiaran

JAYAPURA-Polresta Jayapura Kota angkat bicara perihal aksi demo pihak keluarga korban Asusila di Mapolda Papua Selasa (19/11) lalu. 

Demo yang dilakukan sekelompok orang tersebut terkait adanya dugaan pembiaran dalam penanganan kasus yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 12 tahun. Dimana pelaku berinisial MW bebas berkeliaran di luar penjara.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya membantah adanya upaya pembiaran yang dilakukan Polresta Jayapura Kota dalam penanganan kasus tindak pidana asusila yang menimpa bocah berusia 12 tahun itu.

Sugeng menegaskan, tersangka berada di luar penjara bukan karena faktor pembiaran melainkan yang bersangkutan mendapatkan penangguhan penahanan.

“Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan selama 50 hari. Sebelum ada surat permohonan penangguhan penahanan oleh pihak keluarga tersangka,” tegas Sugeng dalam keterangan persnya yang didampingi Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (20/11).

Baca Juga :  Wapres: Tegakkan Hukum bagi Siapa Saja yang Melanggar

Menurutnya, penangguhan penahanan yang diberikan terhadap tersangka didasari atas adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka. Dengan pertimbangan faktor usia tersangka dan kondisi kesehatan tersangka yang sudah lanjut usia 71 tahun. Sehingga penyidik mengabulkan permohonan tersebut.

Dikatakan, permohonan penangguhan penahanan merupakan salah satu hak tersangka dan merupakan kewenangan penyidik untuk mengabulkana atau tidak permohonan penangguhan penahanan tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 31 KUHAP.

“Selama menjalani proses penangguhan penahanan tersangka menjalani wajib lapor satu minggu dua kali sebagai bentuk pengawasan atau kontrol dari penyidik. Sejauh ini tersangka selalu koperatif dengan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” jelasnya.

Menurutnya, dugaan kasus asusila yang menjerat tersangka WM terus berjalan. Dimana dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Adapun kendala dalam proses sejauh ini adalah tersangka tidak memiliki kartu identitas, namun kini sudah ada.

Baca Juga :  Pencarian Pilot Susi Air Dipusatkan di Nduga

“Rencananya tanggal 21 November ini kami akan tahap satu berkas perkarannya ke Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Jayapura,” kata Sugeng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D juncto pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan ancaman 15 th penjara.

Sekedar diketahui, dugaan kasus asusila yang menimpa bocah berusia 12 tahun terjadi sebanyak dua kali pada Desember 2018 dan 5 Mei 2019 yang terjadi di rumah yang ditempati pelaku di Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan. (fia/nat)

Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Sugeng didampingi Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (20/11). ( FOTO : Elfira/Cepos)

Polresta Bantah Lakukan Pembiaran

JAYAPURA-Polresta Jayapura Kota angkat bicara perihal aksi demo pihak keluarga korban Asusila di Mapolda Papua Selasa (19/11) lalu. 

Demo yang dilakukan sekelompok orang tersebut terkait adanya dugaan pembiaran dalam penanganan kasus yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 12 tahun. Dimana pelaku berinisial MW bebas berkeliaran di luar penjara.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya membantah adanya upaya pembiaran yang dilakukan Polresta Jayapura Kota dalam penanganan kasus tindak pidana asusila yang menimpa bocah berusia 12 tahun itu.

Sugeng menegaskan, tersangka berada di luar penjara bukan karena faktor pembiaran melainkan yang bersangkutan mendapatkan penangguhan penahanan.

“Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan selama 50 hari. Sebelum ada surat permohonan penangguhan penahanan oleh pihak keluarga tersangka,” tegas Sugeng dalam keterangan persnya yang didampingi Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (20/11).

Baca Juga :  Cuci Darah Masih Ditanggung BPJS

Menurutnya, penangguhan penahanan yang diberikan terhadap tersangka didasari atas adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka. Dengan pertimbangan faktor usia tersangka dan kondisi kesehatan tersangka yang sudah lanjut usia 71 tahun. Sehingga penyidik mengabulkan permohonan tersebut.

Dikatakan, permohonan penangguhan penahanan merupakan salah satu hak tersangka dan merupakan kewenangan penyidik untuk mengabulkana atau tidak permohonan penangguhan penahanan tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 31 KUHAP.

“Selama menjalani proses penangguhan penahanan tersangka menjalani wajib lapor satu minggu dua kali sebagai bentuk pengawasan atau kontrol dari penyidik. Sejauh ini tersangka selalu koperatif dengan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” jelasnya.

Menurutnya, dugaan kasus asusila yang menjerat tersangka WM terus berjalan. Dimana dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Adapun kendala dalam proses sejauh ini adalah tersangka tidak memiliki kartu identitas, namun kini sudah ada.

Baca Juga :  Pasar Murah  Pemprov Untuk Tekan Inflasi 

“Rencananya tanggal 21 November ini kami akan tahap satu berkas perkarannya ke Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Jayapura,” kata Sugeng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D juncto pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan ancaman 15 th penjara.

Sekedar diketahui, dugaan kasus asusila yang menimpa bocah berusia 12 tahun terjadi sebanyak dua kali pada Desember 2018 dan 5 Mei 2019 yang terjadi di rumah yang ditempati pelaku di Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya