Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Kabupaten Puncak Jaya Terima Penghargaan

Gubernur Papua yang diwakili Sekda Papua, T.E.A. HeryDosinaen, S.IP, MKP., menyerahkan penghargaan kepada Pemkab Puncak Jaya yang diterimaPlt. Sekda Puncak Jaya, Tumiran, S.Sos., M.AP., pada acara  Penyerahan DIPA TahunAnggaran 2020 dan Daftar Alokasi Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa di Hotel AstonJayapura, Rabu (20/11).  ( FOTO : Humas Pemkab Puncak Jaya for Cepos)

Sebagai Pemerintah Daerah Terbaik Kinerja Penyaluran Dana Desa Tahun 2019

JAYAPURA-Dalam acara yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Kantor Wilayah Provinsi Papua, pada tanggal 20 November 2019 bertempat di Hotel Aston Jayapura, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya boleh berbangga. Karena pada kesempatan tersebut Kabupaten Puncak Jaya mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Terbaik kinerja penyaluran Dana Desa Tahun 2019.

Acara dengan agenda utama penyerahan DIPATahun Anggaran 2020 dan Daftar Alokasi Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Papua, T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP., MKP., mewakiliGubernur Provinsi Papua. Sekda Hery Dosinaen didampingi Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Papua

Dalam acara tersebut diserahkan secara simbolis Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 oleh Gubernur Provinsi Papua yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua bersama dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Papua kepada seluruh Instansi baik vertikal maupun Pemerintah Daerah.

Ditemui disela-sela acara tersbut Plt. Sekda Kabupaten Puncak Jaya, Tumiran, S.Sos., M.AP., yang hadir dalam acara tersebut mewakili Bupati Puncak Jaya mengatakan, pihaknya merasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasalnya kerja keras yang dilakukan selama ini mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.

Dalam hal ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui DJP Kantor Wilayah Provinsi Papua. Yaitu dengan mendapatkan predikat Pemerintah Daerah Terbaik Kinerja Penyaluran Dana Desa. “Kami akui bahwa walaupun berada di daerah pedalaman dengan tingkat kesulitan dan tingkat kemahalan tertinggi di Indinesia, tetapi dengan semangat dan kerja keras dari teman-teman di DPMK ternyata kami bisa. Oleh karena itu pada kesempatan ini juga kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran staf yang terlibat langsung dalam penyaluran dana desa ini,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (20/11). 

“Sebenarnya saya ingin mengatakan bahwa bukan masalah penghargaan yang kita dapat hari ini, tetapi yang lebih penting bagi kita semua adalah bagaimana mempertahankan dan terus memperbaiki kinerja pemerintahan kami secara umum,” sambungnya.

Saat disinggung tentang adanya pemberhentian kepala kampung, Tumiran menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, antara lain diatur bahwa Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan (Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 jo pasal 54 PP Nomor 43 tahun 2014. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa Kepala Desa diberhentikan antara lain karena berakhir masa jabatannya (Pasal 40 ayat (2) jo pasal 54 ayat (2) PP Nomor 43 tahun 2014), dan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa (huruf c). 

Baca Juga :  Konsumsi Alkohol 70 Persen, Dua Warga Beoga Tewas

Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan hak sebagai kepala desa, memiliki kewajiban yang harus dijalankan antara lain adalah ; 1) menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota, dan  2) menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota. 

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya dalam hal ini Bupati Puncak Jaya melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Puncak Jaya. Termasuk juga dilakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa/kampung. 

Dari hasil evaluasi secara menyeluruh tersebut ternyata diketahui bahwa banyak kepala desa/kampung yang ternyata telah habis masa jabatannya (diangkat berdasarkan SK. Bupati Puncak Jaya Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Pengangkatan 302 Kepala Kampung Periode 2010-2016 yaitu pada masa Kepemimpinan Bupati  Lukas Enembe, S.IP., M.H (saat ini Gubernur Papua). Walaupun terdapat juga SK. Bupati Puncak Jaya Nomor : 70 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan 302 Kepala Kampung Periode 2015-2021 (dalam kepemimpinan Bupati Drs. Henok Ibo). Namun SK ini dinilai tidak sah dan cacat hukum karena tidak dilakukan pelantikan (dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pejabat definitif terhitung sejak pelantikan).

Dikatakan, ada juga beberapa kepala desa/kampung yang telah meninggal, atau telah menjadi pegawai. Bahkan ada yang telah menjadi anggota DPRD sehingga mengalami kekosongan.

Kinerja penyelenggaraan pemerintahan terlebih di desa/kampung ternyata tidak berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Salah satunya adalah tidak adanya ketaatan kepala desa/kampung terhadap peraturan perundang-undangan terutama dalam hal menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Baca Juga :  Olah TKP, Polisi Kembali Ditembak KKB

Berdasarkan fakta-fakta ini, maka demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya, Bupati Puncak Jaya merasa perlu untuk melakukan pergantian kepala kampung yang dinilai paling rendah kinerjanya dan paling tidak kooperatif terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dengan mengeluarkan SK. Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018-2024. Namun SK ini digugat di PTUN Jayapura dan dimenangkan oleh penggugat. Berdasarkan putusan PTUN Jayapura tersebut maka SK. Bupati  Puncak Jaya ini telah dibatalkan sudah tidak berlaku lagi demi hokum,” bebernya. 

Sebagai upaya hukum, Bupati Puncak Jaya mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal 5 Desember 2018, dan secara paralel juga pada Tanggal 07 Desember 2019, Bupati Puncak Jaya memberikan Surat Teguran Pertama (I) kepada Para Kepala Kampung di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana APBD Kampung Terhitung Mulai Tahun Anggaran 2015 s/d 2017.

Namun karena teguran pertama  tidak diindahkan maka Bupati Puncak Jaya mengeluarkan surat teguran kedua pada tanggal 17 Desember 2018. Namunlagi-lagi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, para kepala kampung tidak juga menyampaikan laporan.

“Maka pada tanggal 19 Februari 2019 Bupati Puncak Jaya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 188.45/ 02 /KPTS/2019 Tentang Pemberhentian Kepala Kampung di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya, dan Surat Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/ 03 /KPTS/2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.  Semenjak dikeluarkan SK. Bupati Puncak Jaya ini, maka segala hak, kewajiban dan tanggung jawab Kepala Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, mengacu dan berdasarkan SK. Bupati Puncak Jaya yang baru (terakhir) tersebut, dan SK. Bupati Puncak Jaya yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya. (Humas/nat) 

Gubernur Papua yang diwakili Sekda Papua, T.E.A. HeryDosinaen, S.IP, MKP., menyerahkan penghargaan kepada Pemkab Puncak Jaya yang diterimaPlt. Sekda Puncak Jaya, Tumiran, S.Sos., M.AP., pada acara  Penyerahan DIPA TahunAnggaran 2020 dan Daftar Alokasi Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa di Hotel AstonJayapura, Rabu (20/11).  ( FOTO : Humas Pemkab Puncak Jaya for Cepos)

Sebagai Pemerintah Daerah Terbaik Kinerja Penyaluran Dana Desa Tahun 2019

JAYAPURA-Dalam acara yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Kantor Wilayah Provinsi Papua, pada tanggal 20 November 2019 bertempat di Hotel Aston Jayapura, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya boleh berbangga. Karena pada kesempatan tersebut Kabupaten Puncak Jaya mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Terbaik kinerja penyaluran Dana Desa Tahun 2019.

Acara dengan agenda utama penyerahan DIPATahun Anggaran 2020 dan Daftar Alokasi Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Papua, T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP., MKP., mewakiliGubernur Provinsi Papua. Sekda Hery Dosinaen didampingi Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Papua

Dalam acara tersebut diserahkan secara simbolis Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 oleh Gubernur Provinsi Papua yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua bersama dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Papua kepada seluruh Instansi baik vertikal maupun Pemerintah Daerah.

Ditemui disela-sela acara tersbut Plt. Sekda Kabupaten Puncak Jaya, Tumiran, S.Sos., M.AP., yang hadir dalam acara tersebut mewakili Bupati Puncak Jaya mengatakan, pihaknya merasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasalnya kerja keras yang dilakukan selama ini mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.

Dalam hal ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui DJP Kantor Wilayah Provinsi Papua. Yaitu dengan mendapatkan predikat Pemerintah Daerah Terbaik Kinerja Penyaluran Dana Desa. “Kami akui bahwa walaupun berada di daerah pedalaman dengan tingkat kesulitan dan tingkat kemahalan tertinggi di Indinesia, tetapi dengan semangat dan kerja keras dari teman-teman di DPMK ternyata kami bisa. Oleh karena itu pada kesempatan ini juga kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran staf yang terlibat langsung dalam penyaluran dana desa ini,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (20/11). 

“Sebenarnya saya ingin mengatakan bahwa bukan masalah penghargaan yang kita dapat hari ini, tetapi yang lebih penting bagi kita semua adalah bagaimana mempertahankan dan terus memperbaiki kinerja pemerintahan kami secara umum,” sambungnya.

Saat disinggung tentang adanya pemberhentian kepala kampung, Tumiran menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, antara lain diatur bahwa Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan (Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 jo pasal 54 PP Nomor 43 tahun 2014. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa Kepala Desa diberhentikan antara lain karena berakhir masa jabatannya (Pasal 40 ayat (2) jo pasal 54 ayat (2) PP Nomor 43 tahun 2014), dan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa (huruf c). 

Baca Juga :  Ortu Pacar Tak Setuju, Mahasiswa Tewas Gantung Diri

Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan hak sebagai kepala desa, memiliki kewajiban yang harus dijalankan antara lain adalah ; 1) menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota, dan  2) menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota. 

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya dalam hal ini Bupati Puncak Jaya melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Puncak Jaya. Termasuk juga dilakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa/kampung. 

Dari hasil evaluasi secara menyeluruh tersebut ternyata diketahui bahwa banyak kepala desa/kampung yang ternyata telah habis masa jabatannya (diangkat berdasarkan SK. Bupati Puncak Jaya Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Pengangkatan 302 Kepala Kampung Periode 2010-2016 yaitu pada masa Kepemimpinan Bupati  Lukas Enembe, S.IP., M.H (saat ini Gubernur Papua). Walaupun terdapat juga SK. Bupati Puncak Jaya Nomor : 70 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan 302 Kepala Kampung Periode 2015-2021 (dalam kepemimpinan Bupati Drs. Henok Ibo). Namun SK ini dinilai tidak sah dan cacat hukum karena tidak dilakukan pelantikan (dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pejabat definitif terhitung sejak pelantikan).

Dikatakan, ada juga beberapa kepala desa/kampung yang telah meninggal, atau telah menjadi pegawai. Bahkan ada yang telah menjadi anggota DPRD sehingga mengalami kekosongan.

Kinerja penyelenggaraan pemerintahan terlebih di desa/kampung ternyata tidak berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Salah satunya adalah tidak adanya ketaatan kepala desa/kampung terhadap peraturan perundang-undangan terutama dalam hal menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Baca Juga :  Saling Menguatkan di Tengah Pandemi Corona

Berdasarkan fakta-fakta ini, maka demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya, Bupati Puncak Jaya merasa perlu untuk melakukan pergantian kepala kampung yang dinilai paling rendah kinerjanya dan paling tidak kooperatif terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dengan mengeluarkan SK. Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018-2024. Namun SK ini digugat di PTUN Jayapura dan dimenangkan oleh penggugat. Berdasarkan putusan PTUN Jayapura tersebut maka SK. Bupati  Puncak Jaya ini telah dibatalkan sudah tidak berlaku lagi demi hokum,” bebernya. 

Sebagai upaya hukum, Bupati Puncak Jaya mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal 5 Desember 2018, dan secara paralel juga pada Tanggal 07 Desember 2019, Bupati Puncak Jaya memberikan Surat Teguran Pertama (I) kepada Para Kepala Kampung di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana APBD Kampung Terhitung Mulai Tahun Anggaran 2015 s/d 2017.

Namun karena teguran pertama  tidak diindahkan maka Bupati Puncak Jaya mengeluarkan surat teguran kedua pada tanggal 17 Desember 2018. Namunlagi-lagi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, para kepala kampung tidak juga menyampaikan laporan.

“Maka pada tanggal 19 Februari 2019 Bupati Puncak Jaya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 188.45/ 02 /KPTS/2019 Tentang Pemberhentian Kepala Kampung di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya, dan Surat Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/ 03 /KPTS/2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.  Semenjak dikeluarkan SK. Bupati Puncak Jaya ini, maka segala hak, kewajiban dan tanggung jawab Kepala Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, mengacu dan berdasarkan SK. Bupati Puncak Jaya yang baru (terakhir) tersebut, dan SK. Bupati Puncak Jaya yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya. (Humas/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya