Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

APBD Perubahan Tolikara Turun 5,76 Persen

TANDATANGAN: Wakil Ketua I DPRD Tolikara, Windua Yikwa didampingi Wakil Ketua II DPRD Tolikara, Wes kogoya dan Sekwan Tolikara, Yonias Weya, SE., saat menandatangani persetujuan perubahan APBD Kabupaten Tolikara TA 2019 di ruang sidang DPRD Tolikara, Jumat (18/10).  ( FOTO : Diskominfo Tolikara for Cepos)

DPRD Tolikara Setujui Perubahan Anggaran APBD 2019

KARUBAGA-Menjelang berakhirnya masa keanggotaan DPRD 2014 – 2019, para anggota legislatif Kabupaten Tolikara menyetujui perubahan anggaran belanja daerah yang tertuang dalam APBD Perubahan 2019. 

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Pembahasan Raperda Kabupaten Tolikara di Aula Sidang DPRD Tolikara di Karubaga, Jumat (18/10). 

“Persidangan ini merupakan bagian dari mekanisme agenda daerah, hal mana melalui suatu mekanisme persidangan dewan, dibahas dan ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Tolikara Tahun 2019,” ujar Ketua I DPRD Kabupaten Tolikara, Windua Yikwa saat memimpin jalannya sidang.  

Sementara itu, Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo, SE.,M.Si dalam pidato sidang Paripurna II yang diwakili Wakil Bupati Dinus Wanimbo, SH.,MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Tolikara menetapkan pendapatan daerah APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.541.947.948.470.91 dari target pendapatan Rp 1.607.465.422.759.

“Mengalami penurunan sebesar 5,76% atau senilai Rp. 92.517.474.288.09. Ini meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan dana lain-lain,” ungkap Wakil Bupati Dinus Wanimbo saat membacakan Pidato Bupati Tolikara Pengantar Nota Keuangan Tentang Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :  Kedatangan Jenazah Suster Ella Disambut Isak Tangis

Wabup Dinus Wanimbo mengajak semua komponen penyelenggara pemerintahan Kabupaten Tolikara agar dapat memahami kondisi realitas APBD yang ada. Dengan bergesernya target pendapatan yang tersedia, diharapkan dapat mengoptimalkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Melalui skala prioritas dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, ekonomis, akuntabel dan transparan. 

“Juga tidak dibenarkan melakukan pengeluaran melampaui batas plafon belanja. Tidak diperkenankan melakukan transaksi yang tidak tersedia kredit anggarannya sehingga akan mengakibatkan timbulnya hutang daerah,” tegas Wabup Dinus Wanimbo.

Wabup Dinus Wanimbo juga menekankan bahwa sehubungan dengan agenda nasional yakni pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih maka seluruh ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tolikara dihimbau untuk menjaga netralitas dan ikut serta dalam upaya meningkatkan situasi yang aman, damai dan kondusif.

Baca Juga :  Relaksasi Tahap Tiga, Wewenang Diberikan kepada Bupati/Wali Kota

“Hal ini penting agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang rentan dan meningkatkan ririko upaya-upaya profokatif oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang ujungnya adalah perpecahan, ketidakharmonisan, dan hilangnya rasa tenteram di Kabupaten Tolikara,” tegasnya.

Diakhir pidatonya, Wabup Dinus Wanimbo menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang senantiasa bekerja demi kelancaran pembangunan Kabupaten Tolikara. 

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tolikara menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi dewan yang terhormat yang menyempatkan waktu untuk melaksanakan tugas kedewanannya. Kiranya Tuhan sumber segala berkat memberikan hikmat dan akal budi yang baik bagi kita sekalian untuk tetap memberikan yang terbaik demi kelanjutan pembangunan di Kabupaten Tolikara,” pungkasnya.

Acara pembukaan Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Pembahasan Raperda Kabupaten Tolikara dihadiri 25 orang dari total 30 anggota DPRD, Wakil Bupati Tolikara Dinus Wanimbo, SH.,MH dan Sekda Tolikara, Anton Warkawani, SE serta para Asisten Bupati dan pimpinan OPD di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Tolikara.(Diskominfo Tolikara/nat)

TANDATANGAN: Wakil Ketua I DPRD Tolikara, Windua Yikwa didampingi Wakil Ketua II DPRD Tolikara, Wes kogoya dan Sekwan Tolikara, Yonias Weya, SE., saat menandatangani persetujuan perubahan APBD Kabupaten Tolikara TA 2019 di ruang sidang DPRD Tolikara, Jumat (18/10).  ( FOTO : Diskominfo Tolikara for Cepos)

DPRD Tolikara Setujui Perubahan Anggaran APBD 2019

KARUBAGA-Menjelang berakhirnya masa keanggotaan DPRD 2014 – 2019, para anggota legislatif Kabupaten Tolikara menyetujui perubahan anggaran belanja daerah yang tertuang dalam APBD Perubahan 2019. 

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Pembahasan Raperda Kabupaten Tolikara di Aula Sidang DPRD Tolikara di Karubaga, Jumat (18/10). 

“Persidangan ini merupakan bagian dari mekanisme agenda daerah, hal mana melalui suatu mekanisme persidangan dewan, dibahas dan ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Tolikara Tahun 2019,” ujar Ketua I DPRD Kabupaten Tolikara, Windua Yikwa saat memimpin jalannya sidang.  

Sementara itu, Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo, SE.,M.Si dalam pidato sidang Paripurna II yang diwakili Wakil Bupati Dinus Wanimbo, SH.,MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Tolikara menetapkan pendapatan daerah APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.541.947.948.470.91 dari target pendapatan Rp 1.607.465.422.759.

“Mengalami penurunan sebesar 5,76% atau senilai Rp. 92.517.474.288.09. Ini meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan dana lain-lain,” ungkap Wakil Bupati Dinus Wanimbo saat membacakan Pidato Bupati Tolikara Pengantar Nota Keuangan Tentang Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :  Kedatangan Jenazah Suster Ella Disambut Isak Tangis

Wabup Dinus Wanimbo mengajak semua komponen penyelenggara pemerintahan Kabupaten Tolikara agar dapat memahami kondisi realitas APBD yang ada. Dengan bergesernya target pendapatan yang tersedia, diharapkan dapat mengoptimalkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Melalui skala prioritas dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, ekonomis, akuntabel dan transparan. 

“Juga tidak dibenarkan melakukan pengeluaran melampaui batas plafon belanja. Tidak diperkenankan melakukan transaksi yang tidak tersedia kredit anggarannya sehingga akan mengakibatkan timbulnya hutang daerah,” tegas Wabup Dinus Wanimbo.

Wabup Dinus Wanimbo juga menekankan bahwa sehubungan dengan agenda nasional yakni pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih maka seluruh ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tolikara dihimbau untuk menjaga netralitas dan ikut serta dalam upaya meningkatkan situasi yang aman, damai dan kondusif.

Baca Juga :  Sembilan Jenazah Bisa Dikenali

“Hal ini penting agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang rentan dan meningkatkan ririko upaya-upaya profokatif oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang ujungnya adalah perpecahan, ketidakharmonisan, dan hilangnya rasa tenteram di Kabupaten Tolikara,” tegasnya.

Diakhir pidatonya, Wabup Dinus Wanimbo menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang senantiasa bekerja demi kelancaran pembangunan Kabupaten Tolikara. 

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tolikara menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi dewan yang terhormat yang menyempatkan waktu untuk melaksanakan tugas kedewanannya. Kiranya Tuhan sumber segala berkat memberikan hikmat dan akal budi yang baik bagi kita sekalian untuk tetap memberikan yang terbaik demi kelanjutan pembangunan di Kabupaten Tolikara,” pungkasnya.

Acara pembukaan Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Pembahasan Raperda Kabupaten Tolikara dihadiri 25 orang dari total 30 anggota DPRD, Wakil Bupati Tolikara Dinus Wanimbo, SH.,MH dan Sekda Tolikara, Anton Warkawani, SE serta para Asisten Bupati dan pimpinan OPD di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Tolikara.(Diskominfo Tolikara/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya