Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Relaksasi Tahap Tiga, Wewenang Diberikan kepada Bupati/Wali Kota

JAYAPURA-Hasil rapat Pemerintah Provinsi Papua bersama Forkopimda Provinsi Papua, di Swiss Belhotel Jayapura, Jumat (3/7), memutuskan perpanjangan masa Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat (PSDD) tahap ke-8 dan kebijakan Relaksasi Kontektual Papua tahap ke-3.

Dalam rapat bersama yang dipimpin Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM.,  disebutkan bahwa masa relaksasi kontekstual Papua tahap ke-3 ini tidak lagi perdua minggu. Melainkan selama satu bulan, yang mana mulai 4 Juli hingga 31 Juli mendatang.

RAPAT FORKOPIMDA: Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., memimpin Rapat Pemerintah Provinsi Papua bersama Forkopimda Provinsi Papua, di Swiss Belhotel Jayapura, Jumat (3/7). ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

Wagub Tinal juga mengatakan, terdapat sejumlah poin yang diputuskan rapat bersama tersebut, yang tak lain merupakan arah kebijakan PSDD Kontekstual. 

Pertama, mengutamakan dan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat Papua dengan titik berat pada penguatan sistem kesehatan dalam penanganan Covid-19 berbasis masyarakat.

Kedua, kebijakan PSDD tahap ke-8 bertema “Adaptasi Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Kontekstual Papua.  Ketiga, memperpanjang masa Tanggap Darurat Covid-19 berlaku selama 28 hari. Mulai 4 Juli sampai dengan 31 Juli mendatang.

Keempat, masing-masing bupati/wali kota atau asosiasi bupati/wali kota di 5 wilayah adat di Papua, bertanggung jawab sebagai pengendali dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Dimana Pemprov Papua mendukung penanganan Covid-19 di kabupaten/kota secara selektif.

Kelima, pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan kerja sama lintas sektor tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam penanganan Covid-19. 

Keenam, penguatan dan kemandirian masyarakat, dengan membangun potensi dan keunggulan masyarakat, saling membantu dan gotong royong melalui pembentukan Kampung Tangguh dan RT/RW Tangguh Covid-19 yang menjadi basis pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19.

Ketujuh, mengefektifkan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan umum, yang mana diikuti dengan rumah sakit pemerintah dan rumah sakit mitra wajib mendukung penanganan Covid-19. Tanpa melalaikan fungsi pelayanan umum/pelayanan gawat darurat bagi pasien non Covid-19 sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga :  Bangga, TNI Masih Mendapat Kepercayaan Tertinggi dari Masyarakat

Kemudian, Pemprov Papua juga mendukung peningkatan fungsi rumah sakit antara lain, IGD, kebutuhan air bersih, peningkatan daya listrik, peralatan test PCR, serta fasilitas kesehatan lainnya. Termasuk memastikan pemenuhan tenaga medis, baik jumlah maupun keahlian yang dibutuhkan serta pemberian insentif dan akomodasi bagi seluruh tenaga medis yang bertugas dalam penanganan Covid-19. 

Terakhir, mengoptimalkan fasilitas laboratorium atau klinik swasta untuk pemeriksaan rapid test. “Poin yang terpenting adalah, wewenang secara umum kita berikan bagi bupati/wali kota. Supaya mereka bisa mengambil hal-hal yang dirasa perlu, baik secara preventif maupun kuratif, dalam menangani Covid 19 sesuai dengan karakteristik daerahnya  masing-masing,” ungkap Wagub Klemen Tinal, Jumat (3/7) kemarin.

Kemudian, relaksasi transportasi udara/laut tetap diberikan, tapi secara selektif. Standar prosedur dijaga baik, dimana bagi mereka yang mau bepergian keluar Papua, maka bukan hanya protokol kesehatan yang diikuti. Melainkan pula norma-norma yang sudah ditetapkan pemerintah, seperti rapid test maupun PCR.

“Adapun, yang tak kalah pentingnya, untuk konteks Papua, rumah sakit tidak boleh tolak pasien dalam kondisi darurat/emergensi. Silakan di daerah lain gunakan orientasi profit pada pelayanan kesehatan. Namun di Papua, boleh cari untung, tapi kemanusiaan lebih penting. Jadi tidak boleh hanya karena hal yang bersifat normatif, terus (pasien) dipersulit hingga meninggal dunia. Itu tidak boleh, sebab nyawa yang paling penting ketimbang apapun,” tegas Klemen Tinal. 

“Pada umumnya penanganan Covid-19, kita sudah baik. Dimana effective reproduction number (Rt) kita sudah di angka 1,4. Kita harap, dalam 1 bulan ini sudah bisa di bawah angka 1 untuk tingkat provinsi. Sebab, kalau tingkat kabupaten/kota, seperti halnya Mimika Rt-nya sudah dibawah 1, yakni 0,7, sehingga sudah bisa new normal,” pungkasnya. 

Memasuki akhir pekan, penambahan kasus positif baru di Papua terus terjadi. Kali ini, Jumat (3/7), tambahan 20 kasus positif baru di Papua. 

Dari jumlah tersebut, 13 kasus dari Kota Jayapura, 5 kasus dari Mimika, 1 kasus dari Yapen, dan 1 kasus lainnya dari Supiori.

Baca Juga :  Pemberian Terapi Plasma Konvalesen Perlu Diperhitungkan Sisi Medis

“Kalau dilihat dari angka ini, khusus Saireri, walaupun jumlah kasus tidak meningkat signifikan, namun dari hari ke hari ada penambahan kasus. Seperti halnya Supiori yang sekian lama hingga kini baru bertambah satu kasus positif,” jelas Juru  Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Jumat (3/7) kemarin.

 “Tambahan 20 kasus ini juga mengingatkan kita di Saireri, khususnya asosiasi pemerintah daerah setempat, termasuk para bupati, dimana satu kasus di Yapen dan Supiori diduga berasal dari pergerakan penduduk dari Kota Jayapura,” sambungnya.

Dengan demikian, pemantauan secara ketat perlu untuk ditingkatkan ketika warga masuk ke Biak, Yapen, Supiori, dan Waropen. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa catatan perjalanan dipantau dengan baik. 

Menurutnya perlu rapid test jikalau ditemukan gelaja klinis yang mengarah pada gangguan paru-paru. “Mereka yang bergerak ini, diupayakan untuk isolasi 14 hari dan dipantau perjalanan klinisnya. Termasuk keluhan yang kemudian muncul, sehingga dapat dilakukan langkah cepat melalui rapid maupun TCM,” terangnya.

Diakuinya, Kota Jayapura juga mendapatkan perhatian. Dalam hal ini, walau tidak signifikan, tapi jumlah kasus sebanyak 1.064 yang dinyatakan positif, dan ODP dengan 882 orang, serta PDP berjumlah 160 pasien, menjadi perhatian bersama.

“Dalam pertemuan Forkopimda tadi (kemarin), Pemerintah Provinsi Papua akan memberikan perhatian khusus bagi kab/kota Jayapura agar dalam 2 minggu ke depan mengambil langkah taktis dalam upaya menekan penularan penyakit ini. Dengan kerja sama kita mampu selesaikan persoalan Covid-19 ini,” tambahnya.

Ditambahkan, kemarin juga terjadi penambahan PDP sebanyak 12 pasien. Dimana 5 pasien di Boven Digoel, dan 7 pasien di Kota Jayapura. Sementara untuk ODP bertambah 33 orang. Dari Merauke 1 orang, Biak Numfor 1 orang, Boven Digoel 17 orang, Yahukimo 3 orang, dan Kota Jayapura 9 orang. 

Selain itu, bertambah  juga  9 pasien sembuh. Yaitu 3 pasien dari Mimika, 3 pasien dari Kabupaten Jayapura, dan 3 pasien lainnya dari Keerom.

“Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 secara kumulatif telah mencapai 1.906 kasus, dirawat 987 pasien, 901 pasien sembuh, meninggal 18 pasien. ODP berjumlah 2.903 orang, PDP sebanyak 261 pasien, dan pemeriksaan PCR  mencapai 15.544 sampel,” pungkasnya. (gr/nat)

JAYAPURA-Hasil rapat Pemerintah Provinsi Papua bersama Forkopimda Provinsi Papua, di Swiss Belhotel Jayapura, Jumat (3/7), memutuskan perpanjangan masa Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat (PSDD) tahap ke-8 dan kebijakan Relaksasi Kontektual Papua tahap ke-3.

Dalam rapat bersama yang dipimpin Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM.,  disebutkan bahwa masa relaksasi kontekstual Papua tahap ke-3 ini tidak lagi perdua minggu. Melainkan selama satu bulan, yang mana mulai 4 Juli hingga 31 Juli mendatang.

RAPAT FORKOPIMDA: Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., memimpin Rapat Pemerintah Provinsi Papua bersama Forkopimda Provinsi Papua, di Swiss Belhotel Jayapura, Jumat (3/7). ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

Wagub Tinal juga mengatakan, terdapat sejumlah poin yang diputuskan rapat bersama tersebut, yang tak lain merupakan arah kebijakan PSDD Kontekstual. 

Pertama, mengutamakan dan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat Papua dengan titik berat pada penguatan sistem kesehatan dalam penanganan Covid-19 berbasis masyarakat.

Kedua, kebijakan PSDD tahap ke-8 bertema “Adaptasi Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Kontekstual Papua.  Ketiga, memperpanjang masa Tanggap Darurat Covid-19 berlaku selama 28 hari. Mulai 4 Juli sampai dengan 31 Juli mendatang.

Keempat, masing-masing bupati/wali kota atau asosiasi bupati/wali kota di 5 wilayah adat di Papua, bertanggung jawab sebagai pengendali dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Dimana Pemprov Papua mendukung penanganan Covid-19 di kabupaten/kota secara selektif.

Kelima, pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan kerja sama lintas sektor tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam penanganan Covid-19. 

Keenam, penguatan dan kemandirian masyarakat, dengan membangun potensi dan keunggulan masyarakat, saling membantu dan gotong royong melalui pembentukan Kampung Tangguh dan RT/RW Tangguh Covid-19 yang menjadi basis pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19.

Ketujuh, mengefektifkan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan umum, yang mana diikuti dengan rumah sakit pemerintah dan rumah sakit mitra wajib mendukung penanganan Covid-19. Tanpa melalaikan fungsi pelayanan umum/pelayanan gawat darurat bagi pasien non Covid-19 sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga :  OPM Tantang Pasukan Setan di Muara Ilaga

Kemudian, Pemprov Papua juga mendukung peningkatan fungsi rumah sakit antara lain, IGD, kebutuhan air bersih, peningkatan daya listrik, peralatan test PCR, serta fasilitas kesehatan lainnya. Termasuk memastikan pemenuhan tenaga medis, baik jumlah maupun keahlian yang dibutuhkan serta pemberian insentif dan akomodasi bagi seluruh tenaga medis yang bertugas dalam penanganan Covid-19. 

Terakhir, mengoptimalkan fasilitas laboratorium atau klinik swasta untuk pemeriksaan rapid test. “Poin yang terpenting adalah, wewenang secara umum kita berikan bagi bupati/wali kota. Supaya mereka bisa mengambil hal-hal yang dirasa perlu, baik secara preventif maupun kuratif, dalam menangani Covid 19 sesuai dengan karakteristik daerahnya  masing-masing,” ungkap Wagub Klemen Tinal, Jumat (3/7) kemarin.

Kemudian, relaksasi transportasi udara/laut tetap diberikan, tapi secara selektif. Standar prosedur dijaga baik, dimana bagi mereka yang mau bepergian keluar Papua, maka bukan hanya protokol kesehatan yang diikuti. Melainkan pula norma-norma yang sudah ditetapkan pemerintah, seperti rapid test maupun PCR.

“Adapun, yang tak kalah pentingnya, untuk konteks Papua, rumah sakit tidak boleh tolak pasien dalam kondisi darurat/emergensi. Silakan di daerah lain gunakan orientasi profit pada pelayanan kesehatan. Namun di Papua, boleh cari untung, tapi kemanusiaan lebih penting. Jadi tidak boleh hanya karena hal yang bersifat normatif, terus (pasien) dipersulit hingga meninggal dunia. Itu tidak boleh, sebab nyawa yang paling penting ketimbang apapun,” tegas Klemen Tinal. 

“Pada umumnya penanganan Covid-19, kita sudah baik. Dimana effective reproduction number (Rt) kita sudah di angka 1,4. Kita harap, dalam 1 bulan ini sudah bisa di bawah angka 1 untuk tingkat provinsi. Sebab, kalau tingkat kabupaten/kota, seperti halnya Mimika Rt-nya sudah dibawah 1, yakni 0,7, sehingga sudah bisa new normal,” pungkasnya. 

Memasuki akhir pekan, penambahan kasus positif baru di Papua terus terjadi. Kali ini, Jumat (3/7), tambahan 20 kasus positif baru di Papua. 

Dari jumlah tersebut, 13 kasus dari Kota Jayapura, 5 kasus dari Mimika, 1 kasus dari Yapen, dan 1 kasus lainnya dari Supiori.

Baca Juga :  Bangga, TNI Masih Mendapat Kepercayaan Tertinggi dari Masyarakat

“Kalau dilihat dari angka ini, khusus Saireri, walaupun jumlah kasus tidak meningkat signifikan, namun dari hari ke hari ada penambahan kasus. Seperti halnya Supiori yang sekian lama hingga kini baru bertambah satu kasus positif,” jelas Juru  Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Jumat (3/7) kemarin.

 “Tambahan 20 kasus ini juga mengingatkan kita di Saireri, khususnya asosiasi pemerintah daerah setempat, termasuk para bupati, dimana satu kasus di Yapen dan Supiori diduga berasal dari pergerakan penduduk dari Kota Jayapura,” sambungnya.

Dengan demikian, pemantauan secara ketat perlu untuk ditingkatkan ketika warga masuk ke Biak, Yapen, Supiori, dan Waropen. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa catatan perjalanan dipantau dengan baik. 

Menurutnya perlu rapid test jikalau ditemukan gelaja klinis yang mengarah pada gangguan paru-paru. “Mereka yang bergerak ini, diupayakan untuk isolasi 14 hari dan dipantau perjalanan klinisnya. Termasuk keluhan yang kemudian muncul, sehingga dapat dilakukan langkah cepat melalui rapid maupun TCM,” terangnya.

Diakuinya, Kota Jayapura juga mendapatkan perhatian. Dalam hal ini, walau tidak signifikan, tapi jumlah kasus sebanyak 1.064 yang dinyatakan positif, dan ODP dengan 882 orang, serta PDP berjumlah 160 pasien, menjadi perhatian bersama.

“Dalam pertemuan Forkopimda tadi (kemarin), Pemerintah Provinsi Papua akan memberikan perhatian khusus bagi kab/kota Jayapura agar dalam 2 minggu ke depan mengambil langkah taktis dalam upaya menekan penularan penyakit ini. Dengan kerja sama kita mampu selesaikan persoalan Covid-19 ini,” tambahnya.

Ditambahkan, kemarin juga terjadi penambahan PDP sebanyak 12 pasien. Dimana 5 pasien di Boven Digoel, dan 7 pasien di Kota Jayapura. Sementara untuk ODP bertambah 33 orang. Dari Merauke 1 orang, Biak Numfor 1 orang, Boven Digoel 17 orang, Yahukimo 3 orang, dan Kota Jayapura 9 orang. 

Selain itu, bertambah  juga  9 pasien sembuh. Yaitu 3 pasien dari Mimika, 3 pasien dari Kabupaten Jayapura, dan 3 pasien lainnya dari Keerom.

“Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 secara kumulatif telah mencapai 1.906 kasus, dirawat 987 pasien, 901 pasien sembuh, meninggal 18 pasien. ODP berjumlah 2.903 orang, PDP sebanyak 261 pasien, dan pemeriksaan PCR  mencapai 15.544 sampel,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya