Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Kejati Papua Bongkar Kredit Macet Rp 188 M

*Terjadi di Bank Papua Enarotali, Libatkan 47 Perusahaan  

JAYAPURA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kredit di Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai tahun tahun 2016. Dimana total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 188 miliar dalam kasus tersebut. 

KETERANGAN PERS: Kajati Papua, Nikolaus Kondomo didampingi para penyidik Kejaksaan saat memberikan keterangan persnya, Jumat (3/7). (FOTO: Elfira/Cepos)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua,  Nikolaus Kondomo menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kredit sebesar Rp 188 M di Bank Papua Cabang Enarotali sejak tahun 2018.

“Kami telah mengumpulkan barang bukti yang kuat dan lengkap dari belasan saksi yang mengetahui kasus ini. Penyidik kami telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ucap Nikolaus kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (3/7).

Baca Juga :  LBH Desak Pemenuhan Kesehatan 8 Mahasiswa Pengibar BK

Dikatakan, adanya indikasi terjadinya kredit bermasalah karena kerja sama antara oknum pegawai Bank Papua dan pihak perusahaan. Sebagimana, sebanyak 47 perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi belum mengembalikan kredit ratusan miliar tersebut hingga kini. “Seharusnya, pembayaran kreditnya telah tuntas pada tahun 2017 lalu,” ungkapnya.

Lanjutnya, adapun Surat Perintah Kerja (SPK) milik 47 perusahaan tersebut sebagai jaminan pemberian kredit diduga palsu. Diketahui SPK adalah kredit modal kerja yang diberikan untuk membantu  kontraktor mendapatkan kontrak kerja  pengadaan barang dan jasa dari instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  

“Dari hasil penyelidikan, Pemda setempat tak memberikan tender jasa konstruksi bagi 47 perusahaan tersebut. Sehingga ini merupakan dugaan salah satu upaya pelanggaran hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  Bantuan Logistik Kembali Didistribusikan

Kejaksaan Tinggi Papua akan memanggil 15 saksi terkait kasus penyalahgunaan kredit Rp 188 miliar dalam waktu dekat ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memperkuat dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

Secara terpisah Direktur Bisnis Bank Papua, Sadar Sebayang mengakui bahwa kredit macet di Kabupaten Pania tepatnya di Bank Papua Cabang Enarotali merupakan kasus tahun 2016. Dimana peruntukan dana tersebut ditujukan sebagai kredit modal kerja. “Besaran dana Rp 188 miliar ini sebagain sudah dilunasi dan sebagian lagi masih diangsur,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (4/7).  

Mengenai pemanggilan pihak Kejati Papua terhadap beberapa pegawai Bank Papua, Sadar Sebayang mengaku belum mendapat informasi. Namun kemungkinan menurutnya, pegawai yang dimaksud adalah bekas pemimpin cabang yang sudah dikeluarkan dari Bank Papua. 

Diakuinya, sampai dengan saat ini pihaknya belum dapat kabar pasti terkait pemeriksaan kredit macet tahun 2016 tersebut. (fia/ana/nat)

*Terjadi di Bank Papua Enarotali, Libatkan 47 Perusahaan  

JAYAPURA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kredit di Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai tahun tahun 2016. Dimana total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 188 miliar dalam kasus tersebut. 

KETERANGAN PERS: Kajati Papua, Nikolaus Kondomo didampingi para penyidik Kejaksaan saat memberikan keterangan persnya, Jumat (3/7). (FOTO: Elfira/Cepos)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua,  Nikolaus Kondomo menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kredit sebesar Rp 188 M di Bank Papua Cabang Enarotali sejak tahun 2018.

“Kami telah mengumpulkan barang bukti yang kuat dan lengkap dari belasan saksi yang mengetahui kasus ini. Penyidik kami telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ucap Nikolaus kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (3/7).

Baca Juga :  Senjata Mau Dibawa ke Jayapura?

Dikatakan, adanya indikasi terjadinya kredit bermasalah karena kerja sama antara oknum pegawai Bank Papua dan pihak perusahaan. Sebagimana, sebanyak 47 perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi belum mengembalikan kredit ratusan miliar tersebut hingga kini. “Seharusnya, pembayaran kreditnya telah tuntas pada tahun 2017 lalu,” ungkapnya.

Lanjutnya, adapun Surat Perintah Kerja (SPK) milik 47 perusahaan tersebut sebagai jaminan pemberian kredit diduga palsu. Diketahui SPK adalah kredit modal kerja yang diberikan untuk membantu  kontraktor mendapatkan kontrak kerja  pengadaan barang dan jasa dari instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  

“Dari hasil penyelidikan, Pemda setempat tak memberikan tender jasa konstruksi bagi 47 perusahaan tersebut. Sehingga ini merupakan dugaan salah satu upaya pelanggaran hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  Mission Imposibble

Kejaksaan Tinggi Papua akan memanggil 15 saksi terkait kasus penyalahgunaan kredit Rp 188 miliar dalam waktu dekat ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memperkuat dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

Secara terpisah Direktur Bisnis Bank Papua, Sadar Sebayang mengakui bahwa kredit macet di Kabupaten Pania tepatnya di Bank Papua Cabang Enarotali merupakan kasus tahun 2016. Dimana peruntukan dana tersebut ditujukan sebagai kredit modal kerja. “Besaran dana Rp 188 miliar ini sebagain sudah dilunasi dan sebagian lagi masih diangsur,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (4/7).  

Mengenai pemanggilan pihak Kejati Papua terhadap beberapa pegawai Bank Papua, Sadar Sebayang mengaku belum mendapat informasi. Namun kemungkinan menurutnya, pegawai yang dimaksud adalah bekas pemimpin cabang yang sudah dikeluarkan dari Bank Papua. 

Diakuinya, sampai dengan saat ini pihaknya belum dapat kabar pasti terkait pemeriksaan kredit macet tahun 2016 tersebut. (fia/ana/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya