Sambungnya, mengenai netralitas penyelenggara negara ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan peraturan lainnya. Disitu dituangkan sanksi – sanksi yang tegas terhadap pelanggaran netralitas aparatur negara.
Ombudsman juga meminta masyarakat tetap menunggu hasil penghitungan suara KPU dan tidak terpancing serta tidak terprovokasi. Selain itu, masyarakat lebih aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran yang ditemukan di lapangan kepada KPU dan Bawaslu.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas. Keaktifan masyarakat dalam melakukan pengawasan dan mendukung kerja Panwas dan Bawaslu di lapangan akan sangat membantu dalam menjaga proses pemilu yang jujur dan adil,” katanya.
Ia pun menekankan pentingnya saling menghormati perbedaan pilihan politik di antara masyarakat. “Kita harus menjaga keamanan dan ketertiban, serta menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan pemilu. Kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, malah akan menciptakan masalah baru yang lebih besar,” tegasnya.
Yohanes Rusmanta menyerukan semua pihak untuk berkolaborasi dalam menjaga integritas pemilu. “Setiap langkah yang kita ambil akan menentukan masa depan demokrasi kita,” imbuhnya. Ia menekankan bahwa permasalahan yang dihadapi dalam pemilu ini menunjukkan pentingnya pencegahan maladministrasi dalam bidang kepemiluan.