Site icon Cenderawasih Pos

Baru Markus Mansnembra yang Ajukan Pengunduran Diri

Markus O. Mansnembra (foto:Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengklaim baru satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov yang mengajukan pengunduran diri untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November mendatang. 

Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menyampaikan, ASN tersebut adalah Markus O. Mansnembra yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Biak Numfor.

“Sekda Biak sudah mengajukan pengunduran diri dari ASN dan jabatannya untuk maju di Pilkada Bupati Biak, sementara yang lain hingga saat ini belum ada,” kata Ramses kepada wartawan, Senin (19/8).

Ramses menegaskan bagi ASN yang melanjutkan karir dalam jalur politik sebaiknya segera mengundurkan diri dari ASN maupun jabatan untuk maju menjadi bupati, wali kota maupun  wakil wali kota.

Yang dilakukan Markus memberi contoh bagaimana ASN sepatutnya jika sudah terlibat politik. Sejatinya ini perlu dilakukan calon yang lain termasuk dari kepolisian guna menghindari terjadinya Abuse Of Power.

Disinggung soal status Aryoko Rumaropen yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) Provinsi Papua bahkan sudah menerima surat rekomendasi dari partai, Ramses menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Dari Aryoko  Rumaropen.

“Sampai saat ini kami hanya menerima pengajuan surat pengunduran diri dari Sekda Biak (Markus Mansnembra),” tegasnya.

Ramses pun berpesan agar laksanakan Pilkada dengan penuh kegembiraan, memilih pemimpin tanpa ada kerusuhan dan hal hal yang dapat merusak demokrasi itu sendiri. “Pilkada harus aman dan lancar hingga terpilihnya pemimpin yang diharapkan dan dicintai oleh seluruh rakyat Papua,” ucapnya.

Sementara itu, terkait beberapa kepala daerah yang belum melunasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Gubernur mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi.

“Nanti kita lihat, namun secara umum NPHD Provinsi Papua sudah selesai, untuk kabupaten/kota nanti kita koordinasikan supaya segera diselesaikan kewajibannya,” kata Ramses.

Sementara itu, Kepala BKD Papua, Marthen Kogoya menyampaikan hingga saat ini pihaknya baru menerima pengajuan surat pengunduran diri dari mantan Pj Bupati Sarmi Markus O. Mansnembra.

“Sekda Biak Markus O. Mansnembra sudah ajukan pengunduran diri, sementara ASN lainnya hingga kini belum ada,” ucap Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Untuk pengunduran ASN lainnya, Marthen mengaku masih menunggu. Sebab waktu pendaftaran pasangan calon di KPU akan dilakukan pada 27 Agustus.

“Mungkin 1 atau 2 hari kedepan mereka ajukan pengunduran diri, sebab saat ini mereka fokus mencari partai. Setelah mendapatkan partai pendukung untuk maju pasti mereka ajukan pengunduran diri dari ASN dan jabatannya,” kata Marthen.

Sebab menurut Marthen, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi para kandidat yang mau maju mislanya statusnya ASN atau TNI-Polri. Maka sebelum mendaftar di KPU mereka harus memiliki surat pengunduran diri secara resmi dari yang bersangkutan.

“Itu salah satu syarat yang akan dilampirkan dalam pendaftaran nanti bersama syart syarat  lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Markus O. Mansnembra juga ajukan pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati Sarmi usai dilantik Mendagri pada Mei 2022. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version