Monday, June 23, 2025
25 C
Jayapura

Ada Part I, Part II dalam Penyidikan Korupsi Dana PON

Ketua PB PON XX dan Ketua KONI Papua Dipanggil Kejaksaan

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua nampaknya belum berhenti melakukan penyelidikan terkait siapa saja aktor yang terlibat dalam kasus korupsi dana PON XX tahun 2021 lalu. Setelah empat terdakwa diberi vonis oleh pengadilan, kini proses penyidikan berlanjut. Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan pemanggilan terhadap Yunus Wonda dan Kenius Kogoya.

Yunus Wonda sendiri namanya kerap disebut oleh beberapa saksi dalam persidangan. Ia merupakan Ketua Harian PB PON XX Papua saat itu sedangkan Kenius menjabat sebagai Ketua KONI Papua. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse mengatakan Yunus Wonda dan Kenius dipanggil sebagai saksi.

Baca Juga :  Dana Reses dan Insentif ASN di Puncak Jaya Tidak Dipangkas

“Yunus Wonda dan Kenius dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan, termasuk kami juga memanggil pihak-pihak lain yang berkaitan dengan broadcasting,” ucap Nixon kepada wartawan saat memberikan keterangan persnya di Kantor Kejati Papua, Kamis (19/6). Dalam pemanggilan tersebut, Nixon menyampaikan bahwa pihak broadcasting bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 miliar.

“Untuk Kenius sendiri sebesar Rp 3 miliar, yang bersangkutan belum mengembalikan uang tersebut. Kami sudah memberi kelonggaran agar mereka segera mengembalikan kerugian negara itu,” bebernya.

Nixon menyebut penanganan kasus PON ada part I dan part II, untuk part I beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa. Sedangkan part II, puluhan orang telah dimintai keterangannya.

Baca Juga :  Bonus Atlet Papua Cair Lebih Cepat

“Kami tak mau tergesa-gesa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam part II, jangan khawatir, kami akan tetapkan mereka sebagai tersangka dalam waktu yang tidak begitu lama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menyebut dalam part II dugaan korupsi dana PON pihaknya telah memeriksa kurang lebih 13 orang saksi.

Ketua PB PON XX dan Ketua KONI Papua Dipanggil Kejaksaan

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua nampaknya belum berhenti melakukan penyelidikan terkait siapa saja aktor yang terlibat dalam kasus korupsi dana PON XX tahun 2021 lalu. Setelah empat terdakwa diberi vonis oleh pengadilan, kini proses penyidikan berlanjut. Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan pemanggilan terhadap Yunus Wonda dan Kenius Kogoya.

Yunus Wonda sendiri namanya kerap disebut oleh beberapa saksi dalam persidangan. Ia merupakan Ketua Harian PB PON XX Papua saat itu sedangkan Kenius menjabat sebagai Ketua KONI Papua. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse mengatakan Yunus Wonda dan Kenius dipanggil sebagai saksi.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Siap Cairkan Dana Otsus

“Yunus Wonda dan Kenius dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan, termasuk kami juga memanggil pihak-pihak lain yang berkaitan dengan broadcasting,” ucap Nixon kepada wartawan saat memberikan keterangan persnya di Kantor Kejati Papua, Kamis (19/6). Dalam pemanggilan tersebut, Nixon menyampaikan bahwa pihak broadcasting bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 miliar.

“Untuk Kenius sendiri sebesar Rp 3 miliar, yang bersangkutan belum mengembalikan uang tersebut. Kami sudah memberi kelonggaran agar mereka segera mengembalikan kerugian negara itu,” bebernya.

Nixon menyebut penanganan kasus PON ada part I dan part II, untuk part I beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa. Sedangkan part II, puluhan orang telah dimintai keterangannya.

Baca Juga :  Berbagi Adalah Ciri Umat yang Beriman

“Kami tak mau tergesa-gesa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam part II, jangan khawatir, kami akan tetapkan mereka sebagai tersangka dalam waktu yang tidak begitu lama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menyebut dalam part II dugaan korupsi dana PON pihaknya telah memeriksa kurang lebih 13 orang saksi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya