Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Satwa Dilindungi Ditawarkan di Medsos

JAYAPURA-Transaksi jual beli satwa dilindungi di Papua tak surut. Setelah sebelumnya seorang aktivis masyarakat adat, Markus Imbiri memposting soal adanya jual beli burung Cenderawasih di Bandara Tanah Merah, Boven Digoel, Kamis (20/6) kemarin muncul lagi postingan transaksi jual beli satwa dilindungi. Hanya bedanya kali ini melalui akun di media sosial Facebook. Tercatat ada empat akun  yang  digunakan untuk media transaksi jual beli ini. 

 Pertama adalah akun Komunitas Pecinta Burung Jayapura Abe Sentani, kedua akun Jual Beli Motor Bekas Jayapura dan Sekitarx,  akun Jual Beli Burung Kicau Abepura serta akun komunitas burung, hewan Jayapura. Koya.Arso.  

Keempat akun ini memposting penawaran jual burung seperti Cenderawasih maupun burung Nuri Kepala Hitam yang keduanya sama-sama dilindungi Undang-Undang no 5 tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistemnya.

 “Ada banyak sekali postingan jual beli burung dilindungi. Paling banyak adalah paruh bengkok. Agak miris juga karena dijual terbuka begitu dan kami sudah mengingatkan namun seperti tak digubris. Selalu saja ada yang menawarkan, “ ujar Yadi salah satu penghobi burung, Kamis (20/6). 

Baca Juga :  PPDB Berjalan Sesuai Aturan Kemendikbud

Ia berharap akun-akun ini selain terpantau oleh masyarakat  umum, juga terpantau oleh petugas yang berwenang sebab sangat mudah untuk melihat adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi melalui wadah Medsos. 

 “Semoga saja ini juga terpantau dan segera ada tindakan. Cukup meresahkan soalnya. Kami berharap yang begini-begini ditindak saja,” jelasnya. 

Sementara yang terpantau dari postingan ini ada yang menampilkan video Cenderawasih dalam keadaan hidup. Kalimat “berdagangnya” juga umum. Disitu ditulis, yang minat inbox. Ada juga yang menulis “absen” yang bisa diartikan membuka  ruang diskusi untuk penawaran. 

Terkait ini dua pemerhati lingkungan, Rachmad Saleh dan Lie Tangkepayung menyampaikan bahwa hal-hal seperti ini menjadi pemandangan umum jika menilik ruang jual beli satwa. “Sepertinya telah menjadi rahasia umum bahwa satwa dilindungi banyak dijual di grup online. Tinggal bagaimana ada tindakan konkrit dan terukur sebab kalimat dalam undang-undang nomor 5 ada yang berbunyi soal memiliki mapun dilakukan jual beli. Ini sudah jelas satwa tersebut akan dijual dan telah dikuasai.  Semoga ditindaklanjuti,” kata Rachmad Saleh. 

Baca Juga :  Prilaku dan Kepribadian Harus Berubah!

Ia menyampaikan bahwa postingan serupa sejatinya sudah  sering muncul namun bentuk penindakannya yang masih minim. “Kami pikir penting  menjadi pembelajaran dan menunjukkan ke publik bahwa ada hasil dari upaya penegakan hukum yang dilakukan. Jangan selama ini kesannya terbiar,” beber Rachmad. 

Secara terpisah Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring yang terkonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Gakkum KLHK untuk menugaskan Polhut melakukan penyelidikan bersama dari informasi jual beli ini.  “Jika sudah A1 segera kami lakukan upaya penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” singkatnya. 

Kasi Gakum KLHK Wilayah  Papua, Frederik Tumbel menambahkan bahwa informasi ini telah diteruskan ke timnya. “Sudah kami teruskan, semoga bisa segera diselidiki,” pungkas Tumbel. (ade/nat)

JAYAPURA-Transaksi jual beli satwa dilindungi di Papua tak surut. Setelah sebelumnya seorang aktivis masyarakat adat, Markus Imbiri memposting soal adanya jual beli burung Cenderawasih di Bandara Tanah Merah, Boven Digoel, Kamis (20/6) kemarin muncul lagi postingan transaksi jual beli satwa dilindungi. Hanya bedanya kali ini melalui akun di media sosial Facebook. Tercatat ada empat akun  yang  digunakan untuk media transaksi jual beli ini. 

 Pertama adalah akun Komunitas Pecinta Burung Jayapura Abe Sentani, kedua akun Jual Beli Motor Bekas Jayapura dan Sekitarx,  akun Jual Beli Burung Kicau Abepura serta akun komunitas burung, hewan Jayapura. Koya.Arso.  

Keempat akun ini memposting penawaran jual burung seperti Cenderawasih maupun burung Nuri Kepala Hitam yang keduanya sama-sama dilindungi Undang-Undang no 5 tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistemnya.

 “Ada banyak sekali postingan jual beli burung dilindungi. Paling banyak adalah paruh bengkok. Agak miris juga karena dijual terbuka begitu dan kami sudah mengingatkan namun seperti tak digubris. Selalu saja ada yang menawarkan, “ ujar Yadi salah satu penghobi burung, Kamis (20/6). 

Baca Juga :  Dua Pemuda Dibacok OTK di Jalan Raya Engros-Holtekam

Ia berharap akun-akun ini selain terpantau oleh masyarakat  umum, juga terpantau oleh petugas yang berwenang sebab sangat mudah untuk melihat adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi melalui wadah Medsos. 

 “Semoga saja ini juga terpantau dan segera ada tindakan. Cukup meresahkan soalnya. Kami berharap yang begini-begini ditindak saja,” jelasnya. 

Sementara yang terpantau dari postingan ini ada yang menampilkan video Cenderawasih dalam keadaan hidup. Kalimat “berdagangnya” juga umum. Disitu ditulis, yang minat inbox. Ada juga yang menulis “absen” yang bisa diartikan membuka  ruang diskusi untuk penawaran. 

Terkait ini dua pemerhati lingkungan, Rachmad Saleh dan Lie Tangkepayung menyampaikan bahwa hal-hal seperti ini menjadi pemandangan umum jika menilik ruang jual beli satwa. “Sepertinya telah menjadi rahasia umum bahwa satwa dilindungi banyak dijual di grup online. Tinggal bagaimana ada tindakan konkrit dan terukur sebab kalimat dalam undang-undang nomor 5 ada yang berbunyi soal memiliki mapun dilakukan jual beli. Ini sudah jelas satwa tersebut akan dijual dan telah dikuasai.  Semoga ditindaklanjuti,” kata Rachmad Saleh. 

Baca Juga :  Penemuan Mayat Pria Di Gorong-gorong Gegerkan Warga

Ia menyampaikan bahwa postingan serupa sejatinya sudah  sering muncul namun bentuk penindakannya yang masih minim. “Kami pikir penting  menjadi pembelajaran dan menunjukkan ke publik bahwa ada hasil dari upaya penegakan hukum yang dilakukan. Jangan selama ini kesannya terbiar,” beber Rachmad. 

Secara terpisah Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring yang terkonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Gakkum KLHK untuk menugaskan Polhut melakukan penyelidikan bersama dari informasi jual beli ini.  “Jika sudah A1 segera kami lakukan upaya penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” singkatnya. 

Kasi Gakum KLHK Wilayah  Papua, Frederik Tumbel menambahkan bahwa informasi ini telah diteruskan ke timnya. “Sudah kami teruskan, semoga bisa segera diselidiki,” pungkas Tumbel. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya