Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua melalui Penjabat Sekretaris Daerah Yohanes Walilo menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Tahun 2024 kepada DPR Papua merupakan bentuk pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami minta seluruh kepala SKPD untuk aktif merespon proses pembahasan LKPJ bersama mitra kerja komisi DPR Papua. Masukan, saran, dan catatan strategis dari DPR Papua sangat kami harapkan sebagai landasan evaluasi dan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Yohanes menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dari DPR Papua akan ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Ia juga mengapresiasi penetapan Propemperda Tahun 2025 dan berharap agenda legislasi tersebut akan memperkuat fondasi hukum dan regulasi daerah.
“Untuk lima usulan Ranperdasi dan Raperdasus yang belum disetujui, kami berharap dapat menjadi perhatian DPRP agar tetap masuk dalam Propemperda Tahun 2025 dan dapat disetujui dalam masa sidang berikutnya, karena keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Papua,” tegas Yohanes. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos