Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemeriksaan Enam Prajurit Kasus Timika Rampung

JAYAPURA – Penyidik TNI yang dilibatkan dalam penanganan kasus mutilasi di Kabupaten Mimika bergerak cepat. Pemberkasan terhadap 6 orang prajurit TNI AD yang berstatus tersangka dan para saksi telah selesai. Selanjutnya untuk berkas perkara tersangka Mayor HF telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya.

Setelah itu berkas ini kembali akan  dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar. Sedangkan perkara Kapten Inf DK dan empat orang lainnya saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara dan direncanakan pada Rabu, (21/9) akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura.

Kapendam XVII Cenderawasih, Letkol Kav Herman  Taryaman menyampaikan bahwa  enam prajurit tersebut adalah Mayor Inf HF,  Kapten Inf DK,  Praka PR, Pratu RA, Pratu RP dan Pratu RO. “Dari keenam Prajurit tersebut, saat ini 3 orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura yakni Mayor Inf HF, Pratu RA dan Pratu RP sedangkan tiga lainnya masih di Subdenpom Timika yakni Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu RO,” jelas Herman, Senin (19/9).

Baca Juga :  Pegawai Sekretariat DPR Tak Terima Aksi Penutupan Ruangan

Ia melanjutkan bahwa masing-masing para oknum prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis dimana tersangka Mayor Inf HF disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP  jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM. Kemudian tersangka 5 orang, Kpt Inf DK,  Praka PR, Pratu RP, Pratu RA, Pratu RO disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo  406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas proses hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak,” beber Kapendam. Kemudian disampaikan bahwa Komnas HAM RI telah memeriksa para terdakwa dimana pemeriksaan terhadap 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika.

Baca Juga :  Forkom LKN telah Melakukan Rapat dan Keluarkan Pernyataan Sikap

“Tentunya kami juga berharap ini akan segera diselesaikan dan tidak terulang lagi,” imbuh Kapendam. Sementara tim DPR Papua yang mengawal kasus ini menyampaikan bahwa  perwakilan anggota DPRP telah mengikuti semua proses termasuk proses pemakaman.  Dikatakan Namantus Gwijangge bahwa pihak keluarga juga berpesan agar kasus ini teus dikawal dan sebisa mungkin DPRP segera membuat pansus.

“Pihak keluarga juga meminta kami mengawal kasus ini dan kalau bisa pelaku dihukum mati,” beber Namantus didamping Laurenz Kadepa. “Jadi kami meminta pelaku dihukum mati saja agar ada efek jera. Jangan hukuman 15 hingga 20 tahun  tapi beberapa tahun kemudian sudah  bebas,” imbuh Namantus. (ade/rel/wen)

JAYAPURA – Penyidik TNI yang dilibatkan dalam penanganan kasus mutilasi di Kabupaten Mimika bergerak cepat. Pemberkasan terhadap 6 orang prajurit TNI AD yang berstatus tersangka dan para saksi telah selesai. Selanjutnya untuk berkas perkara tersangka Mayor HF telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya.

Setelah itu berkas ini kembali akan  dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar. Sedangkan perkara Kapten Inf DK dan empat orang lainnya saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara dan direncanakan pada Rabu, (21/9) akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura.

Kapendam XVII Cenderawasih, Letkol Kav Herman  Taryaman menyampaikan bahwa  enam prajurit tersebut adalah Mayor Inf HF,  Kapten Inf DK,  Praka PR, Pratu RA, Pratu RP dan Pratu RO. “Dari keenam Prajurit tersebut, saat ini 3 orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura yakni Mayor Inf HF, Pratu RA dan Pratu RP sedangkan tiga lainnya masih di Subdenpom Timika yakni Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu RO,” jelas Herman, Senin (19/9).

Baca Juga :  Forkom LKN telah Melakukan Rapat dan Keluarkan Pernyataan Sikap

Ia melanjutkan bahwa masing-masing para oknum prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis dimana tersangka Mayor Inf HF disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP  jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM. Kemudian tersangka 5 orang, Kpt Inf DK,  Praka PR, Pratu RP, Pratu RA, Pratu RO disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo  406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas proses hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak,” beber Kapendam. Kemudian disampaikan bahwa Komnas HAM RI telah memeriksa para terdakwa dimana pemeriksaan terhadap 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika.

Baca Juga :  MPG Kabupaten Mamberamo Tengah Ukir Prestasi

“Tentunya kami juga berharap ini akan segera diselesaikan dan tidak terulang lagi,” imbuh Kapendam. Sementara tim DPR Papua yang mengawal kasus ini menyampaikan bahwa  perwakilan anggota DPRP telah mengikuti semua proses termasuk proses pemakaman.  Dikatakan Namantus Gwijangge bahwa pihak keluarga juga berpesan agar kasus ini teus dikawal dan sebisa mungkin DPRP segera membuat pansus.

“Pihak keluarga juga meminta kami mengawal kasus ini dan kalau bisa pelaku dihukum mati,” beber Namantus didamping Laurenz Kadepa. “Jadi kami meminta pelaku dihukum mati saja agar ada efek jera. Jangan hukuman 15 hingga 20 tahun  tapi beberapa tahun kemudian sudah  bebas,” imbuh Namantus. (ade/rel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya