Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Keluarga Ngotot TNI Pelaku Mutilasi di Mimika Dihukum Mati

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus mutilasi, Timika yang melibatkan enam anggota TNI memasuki babak akhir. Salah satu terdakwa Mayor HF segera mendapatkan putusan sidang sore ini. Hanya di tengah tengah persidangan, pihak keluarga dan massa ikut mengawal.

Mereka membentangkan spanduk yang berisi tuntutan keluarga korban. HF sendiri didakwa karena menjadi satu terdakwa yang diketahui terlibat dalam rangkaian kasus tersebut. Pihak keluarga juga ngotot jika pelaku harus dihukum mati.

“Kami menganggap Mayor HF ini bagian dari kasus pembunuhan dan mutilasi pada 22 Agustus 2022. Itu adalah kejahatan kemanusiaan yang terencana dan terstruktur sehingga kami minta di pengadilan ini harus bisa membuktikan perbuatan mayor tersebut,”kata perwakilan keluarga, Pale Gwijangge saat ditemui di Pengadilan Militer III/19 Jayapura, Selasa (24/1).

Baca Juga :  Niatan Gelar Baksos, Justru Jadi Korban Hoax

Pale menyebut dari rekonstruksi kasus di Timika terlihat ada keterlibatan perencanaan awal yang melibatkan HF dan apa yang dilakukan anggotanya berdasar perintah komando.

“Aspek hukum harus melihat kesini sehingga hukuman yang kami minta adalah tetap hukuman mati sebab ini bukan kejahatan kemanusiaan biasa. Yang kami kremasi hanya sedikit dari tubuh korban sedangkan yang lain tidak tahu dimana,” bebernya. “Sampai saat ini kami tidak akan menerima jika tidak setimpal. Mereka punya anak dan istri dan yang dilakukan sangat keji,”tutup Pale. (Ade/gin)

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus mutilasi, Timika yang melibatkan enam anggota TNI memasuki babak akhir. Salah satu terdakwa Mayor HF segera mendapatkan putusan sidang sore ini. Hanya di tengah tengah persidangan, pihak keluarga dan massa ikut mengawal.

Mereka membentangkan spanduk yang berisi tuntutan keluarga korban. HF sendiri didakwa karena menjadi satu terdakwa yang diketahui terlibat dalam rangkaian kasus tersebut. Pihak keluarga juga ngotot jika pelaku harus dihukum mati.

“Kami menganggap Mayor HF ini bagian dari kasus pembunuhan dan mutilasi pada 22 Agustus 2022. Itu adalah kejahatan kemanusiaan yang terencana dan terstruktur sehingga kami minta di pengadilan ini harus bisa membuktikan perbuatan mayor tersebut,”kata perwakilan keluarga, Pale Gwijangge saat ditemui di Pengadilan Militer III/19 Jayapura, Selasa (24/1).

Baca Juga :  Manase Tabuni Gantikan Benny Wenda

Pale menyebut dari rekonstruksi kasus di Timika terlihat ada keterlibatan perencanaan awal yang melibatkan HF dan apa yang dilakukan anggotanya berdasar perintah komando.

“Aspek hukum harus melihat kesini sehingga hukuman yang kami minta adalah tetap hukuman mati sebab ini bukan kejahatan kemanusiaan biasa. Yang kami kremasi hanya sedikit dari tubuh korban sedangkan yang lain tidak tahu dimana,” bebernya. “Sampai saat ini kami tidak akan menerima jika tidak setimpal. Mereka punya anak dan istri dan yang dilakukan sangat keji,”tutup Pale. (Ade/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya